TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
22 Agustus 2021
532
0
KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) diketahui meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas sampai ke otak peristiwa kejahatan.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut telah menyusun legal opinion, yang bisa menjadi pertimbangan agar perkara itu dapat diselidiki lebih lanjut oleh Komnas HAM. Mereka mengatakan bahwa pembunuhan tersebut sudah memenuhi syarat agar perkara dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, keterlibatan Komnas HAM menjadi penting, supaya kasus itu tidak memakai konsep hukum pidana biasa yang mengenal kedaluwarsa atau batas waktu penuntutan.

Baca juga : Muncul Isu Pemilu 2024 Diundur, Demokrat: Fokus Bantu Pemerintah Tangani Pandemi!

“Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus dinyatakan tidak mengenal batas waktu sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa. Sebab, ini menyangkut sifat dari kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Arif yang juga perwakilan KASUM dalam konferensi pers, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (19/8/21).

Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan batas waktu penuntutan terhadap perkara pembunuhan dengan ancaman hukuman mati hanya 18 tahun sejak perkara itu terjadi. Kasus Munir terjadi pada 7 September 2004, sehingga akan kedaluwarsa pada 2022 mendatang.

Kemudian KASUM menilai kasus pembunuhan ini harus ditinjau secara lebih luas. Pasalnya, ada banyak fakta yang terungkap selama pengadilan mengadili aktor-aktor lapangan pembunuhan Munir.

Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

Sekadar informasi, dua terpidana dalam perkara ini telah bebas. Terpidana pertama adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot pesawat Garuda yang divonis 14 tahun penjara. Ia bebas pada 29 Agustus 2018 usai mendapatkan remisi 4 tahun 6 bulan 20 hari. Ia pun telah meninggal pada 17 Oktober 2020 akibat sakit. Sementara terpidana kedua ialah mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dari penelusuran, diduga ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) yang merencanakan aksi pembunuhan terhadap Munir. Ia memaparkan, setidaknya terdapat sejumlah unsur yang bisa menguatkan pembunuhan Munir sebagai bagian dari pelanggaran HAM Berat.

TagsKomnas HAMMunir

Related articles More from author

  • Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat
    Nasional

    Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM Dukung Langkah KSAD Hapus Tes Keperawanan
    Nasional

    Komnas HAM Dukung Langkah KSAD Hapus Tes Keperawanan

    13 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • 7 Tahun Pengusutan Kasus Munir Mangkrak, Suciwati: Jokowi Pembohong
    Nasional

    7 Tahun Pengusutan Kasus Munir Mangkrak, Suciwati: Jokowi Pembohong

    17 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda
    Nasional

    Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM Desak Kejagung Telusuri Peran Inggris di Tragedi 1965
    Nasional

    Komnas HAM Desak Kejagung Telusuri Peran Inggris di Tragedi 1965

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Marak Jual Beli 'Banting Harga' Akun Netflix Tak Resmi, Praktisi Siber: Berisiko Akun Disuspend
    Teknologi

    Marak Jual Beli ‘Banting Harga’ Akun Netflix Tak Resmi, Praktisi Siber: Berisiko Akun Disuspend

  • Mantap! Sri Mulyani Sukses Bikin RI Tak Banyak Bergantung ke Asing
    Nasional

    Mantap! Sri Mulyani Sukses Bikin RI Tak Banyak Bergantung ke Asing

  • Kenali Tanda Usus Tidak Sehat
    Tips & Tutorial

    Kenali Tanda Usus Tidak Sehat

  • Jokowi Mendadak Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Ada Apa Kali ini?
    Nasional

    Jokowi Mendadak Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Ada Apa Kali ini?

  • Soal Isu Pemilu 2024 Diundur, Fahri Hamzah Sindir Cak Imin dan Zulhas Korbankan Jokowi
    Nasional

    Soal Isu Pemilu 2024 Diundur, Fahri Hamzah Sindir Cak Imin dan Zulhas Korbankan Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.