TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

By Joni Sitohang
22 Agustus 2021
532
0
KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

TIKTAK.ID – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) diketahui meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelidiki kasus pembunuhan tersebut hingga tuntas sampai ke otak peristiwa kejahatan.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut telah menyusun legal opinion, yang bisa menjadi pertimbangan agar perkara itu dapat diselidiki lebih lanjut oleh Komnas HAM. Mereka mengatakan bahwa pembunuhan tersebut sudah memenuhi syarat agar perkara dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, keterlibatan Komnas HAM menjadi penting, supaya kasus itu tidak memakai konsep hukum pidana biasa yang mengenal kedaluwarsa atau batas waktu penuntutan.

Baca juga : Muncul Isu Pemilu 2024 Diundur, Demokrat: Fokus Bantu Pemerintah Tangani Pandemi!

“Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus Cak Munir harus dinyatakan tidak mengenal batas waktu sebagaimana dalam konsep hukum pidana biasa. Sebab, ini menyangkut sifat dari kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Arif yang juga perwakilan KASUM dalam konferensi pers, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (19/8/21).

Untuk diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan batas waktu penuntutan terhadap perkara pembunuhan dengan ancaman hukuman mati hanya 18 tahun sejak perkara itu terjadi. Kasus Munir terjadi pada 7 September 2004, sehingga akan kedaluwarsa pada 2022 mendatang.

Kemudian KASUM menilai kasus pembunuhan ini harus ditinjau secara lebih luas. Pasalnya, ada banyak fakta yang terungkap selama pengadilan mengadili aktor-aktor lapangan pembunuhan Munir.

Baca juga : Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

Sekadar informasi, dua terpidana dalam perkara ini telah bebas. Terpidana pertama adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot pesawat Garuda yang divonis 14 tahun penjara. Ia bebas pada 29 Agustus 2018 usai mendapatkan remisi 4 tahun 6 bulan 20 hari. Ia pun telah meninggal pada 17 Oktober 2020 akibat sakit. Sementara terpidana kedua ialah mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dari penelusuran, diduga ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) yang merencanakan aksi pembunuhan terhadap Munir. Ia memaparkan, setidaknya terdapat sejumlah unsur yang bisa menguatkan pembunuhan Munir sebagai bagian dari pelanggaran HAM Berat.

TagsKomnas HAMMunir

Related articles More from author

  • Komnas HAM Ikut Turun Tangan Cek Penyebab Kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim
    Nasional

    Komnas HAM Ikut Turun Tangan Cek Penyebab Kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim

    19 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Geruduk dan Segel Kantor Komnas HAM
    Nasional

    Massa Aksi 20 Tahun Kasus Munir Geruduk dan Segel Kantor Komnas HAM

    11 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Lebih Keras
    Nasional

    Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Lebih Keras

    4 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin
    Nasional

    Telak, Komnas HAM RI Respons Klaim AS Soal PeduliLindungi: Belum Ada Pengaduan

    18 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi
    Nasional

    Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi

    23 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Airlangga Tanggapi Pertemuan Puan-Luhut untuk Tarik Golkar Ikut Dukung Ganjar
    Nasional

    Airlangga Tanggapi Pertemuan Puan-Luhut untuk Tarik Golkar Ikut Dukung Ganjar

  • Onew SHINee Comeback, Rilis Album Solo Perdana ‘Circle’
    Selebriti

    Onew SHINee Comeback, Rilis Album Solo Perdana ‘Circle’

  • Pengamat: STY Tegur Egy Bentuk Perhatian Bapak terhadap Anak
    Olahraga

    Pengamat: STY Tegur Egy Bentuk Perhatian Bapak terhadap Anak

  • Prabowo Diramal Sulit Menang di 2024, Suara Gerindra di Jabar Bisa Tergerus Golkar
    Nasional

    Prabowo Diramal Sulit Menang di 2024, Suara Gerindra di Jabar Bisa Tergerus Golkar

  • Harga Samsung Galaxy Fold 2 Bakal Lebih Murah
    Teknologi

    Harga Samsung Galaxy Fold 2 Bakal Lebih Murah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.