TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

By Joni Sitohang
21 Agustus 2021
709
0
Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengkritik urgensi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang akan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Asep mengatakan bahwa tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan amendemen UUD 1945 tersebut dilakukan.

Asep juga menilai hal itu menjadi alasan pertama amendemen UUD 1945 tak perlu dilakukan.

“Belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, derajat tinggi, dan derajat mendesak. Bahkan, ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat, jadi kalau darurat, tidak lah. Mendesak pun memang dipertanyakan, apa sih urgensinya kita harus mengubah Undang-Undang Dasar,” ujar Asep, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (20/8/21).

Baca juga : Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

Menurut Asep, secara waktu pembahasan amendemen UUD 1945 bila dilakukan dalam waktu dekat ini tidak tepat. Sebab, ia menyatakan urgensi yang saat ini harus diselesaikan yaitu mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Menurut hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Hal itu karena urgensi sekarang ini adalah mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk. Meski ada 7 persen orang bilang itu kan sekadar angka, namun masyarakat sekarang sedang berat,” terang Asep.

“Kedua, sedang menangani Covid-19 ini, dan kalau bicara Covid-19, berarti perlu konsentrasi dari semua lembaga-lembaga negara, supaya kita bisa lepas merdeka dari Covid-19 ini,” imbuhnya.

Baca juga : Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

Kemudian Asep menganggap tidak ada jaminan bahwa pembahasan amendemen UUD 1945 tidak akan melebar dan meluas ke mana-mana. Ia pun menyebut pembahasan amendemen UUD 1945 ini dapat menjadi pintu masuk wacana mengenai masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti yang sudah santer di publik saat ini.

“Jangan-jangan ini adalah pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. Kan tidak ada jaminan, kita makan bersama hari ini, tapi besok jadi lawan dalam politik. Jadi, hari ini mengatakan bahwa yang diubah TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi tiga periode, bisa jadi melebar,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tersebut.

TagsAmandemen UUDCoronaCOVID-19Pakar Hukum Tata NegaraPandemi Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Demi Jaga Kesehatan, Zaskia Adya Mecca Tetap Berolahraga Meski di Tengah Pandemi
    Selebriti

    Demi Jaga Kesehatan, Zaskia Adya Mecca Tetap Berolahraga Meski di Tengah Pandemi

    9 November 2020
    By
  • Lama Pasif Akibat Positif Corona, Kini Menhub Budi Karya Ikut Rapat Terbatas Bareng Jokowi
    Nasional

    Lama Pasif Akibat Positif Corona, Kini Menhub Budi Karya Ikut Rapat Terbatas Bareng Jokowi

    28 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Kalut Saksikan Gelombang Pasien Banjiri Rumah Sakit di Amerika, Tenaga Medis Demo Terbuka Nyalakan Sinyal Bahaya
    Internasional

    Kalut Saksikan Gelombang Pasien Banjiri Rumah Sakit di Amerika, Tenaga Medis Demo Terbuka Nyalakan Sinyal Bahaya

    18 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • Cek Hoaks atau Fakta: Paus Fransiskus dan Dua Pembantunya Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
    Internasional

    Cek Hoaks atau Fakta: Paus Fransiskus dan Dua Pembantunya Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona

    3 Maret 2020
    By William Putra Wijaya
  • Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin
    Nasional

    Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin

    22 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Begini Rencana Mendikbud dan Gubernur DKI Soal Kelanjutan Tahun Ajaran Baru 2020/2021
    Nasional

    Begini Rencana Mendikbud dan Gubernur DKI Soal Kelanjutan Tahun Ajaran Baru 2020/2021

    22 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril
    Nasional

    Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

  • Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, 'Tunjuk Hidung' Jokowi?
    Nasional

    Tiba-tiba Din Syamsuddin Satu Suara dengan Jokowi, Soal Apa?

  • Raih Dua Gelar Juara Dunia, Daud Yordan: Ini Untuk Indonesia
    Olahraga

    Raih Dua Gelar Juara Dunia, Daud Yordan: Ini Untuk Indonesia

  • Prabowo Deklarasi Capres 2024, Begini Respons KIB
    Nasional

    Prabowo Deklarasi Capres 2024, Begini Respons KIB

  • Gerindra Siapkan Deklarasi Nasional Prabowo Capres 2024
    Nasional

    Gerindra Siapkan Deklarasi Nasional Prabowo Capres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.