TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

By Joni Sitohang
21 Agustus 2021
570
0
Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

TIKTAK.ID – Pengacara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengirimkan surat untuk Mahkamah Agung yang meminta perpanjangan penahanan kliennya dibatalkan.

Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Aziz terlihat sampai di Kantor MA pukul 14.26 WIB. Kemudian dia menuju lobby MA.

“Kita ke sini untuk menyerahkan [surat] pembatalan penetapan penahanan [Rizieq],” jelas Aziz di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/8/21).

Baca juga : Gatot Nurmantyo: Korupsi Era Jokowi Kian Merajalela Melebihi Orde Baru

Penahanan Rizieq berdasar penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam waktu 30 hari. Di surat perpanjangan penahanan itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua PT DKI Jakarta tertanggal 5 Agustus 2021.

Aziz memandang penetapan tersebut tidak berdasar aturan yang berlaku, malah bisa dikatakan termasuk perbuatan semena-mena.

Ia memandang surat penetapan itu melanggar prosedur, administrasi, termasuk hukum yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Ketentuan itu, lanjutnya, menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan surat penahanan adalah dari Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara.

Baca juga : Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati

“Bukan sebaliknya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” sebut Aziz.

Aziz menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada beberapa lembaga negara sekaitan penetapan penahanan Rizieq. Di antaranya, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kalau upaya-upaya tersebut di atas tak kunjung menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami bakal menuntut di akhirat kelak,” lanjutnya.

Baca juga : Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi

Mulanya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamini perihal Rizieq Shihab bakal ditahan sampai 7 September 2021. Itu disebabkan tengah dalam proses banding atas perkaranya.

“Penahanan pada tingkat banding dalam perkara Rumah Sakit Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” terang Kajari Jaktim, Ardito Muwardi.

Rizieq beberapa kali disebut bakal bebas lantaran sudah melalui masa hukumannya selama 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq telah ditahan sejak Desember 2020 disebabkan perkara tersebut.

TagsAziz YanuarFPIHabib RizieqRizieq Shihab

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Mantan Kepala BIN Analisa Risiko Jika Habib Rizieq Pulang
    Nasional

    Mantan Kepala BIN Analisa Risiko Jika Habib Rizieq Pulang

    5 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji
    Nasional

    Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan
    Nasional

    Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gerindra-PDIP Tambah Mesra, Keponakan Prabowo Ikut Sekolah Politik di 'Kandang Banteng'
    Nasional

    Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme
    Nasional

    Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

    7 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Diminta Ratusan Orang untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris Malah Jawab Begini...
    Nasional

    Diminta Ratusan Orang untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris Malah Jawab Begini…

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Viral, Sambutan Pertama Risma di Depan Pegawai Kemensos Bikin 'Ngeri'!
    Nasional

    Viral, Sambutan Pertama Risma di Depan Pegawai Kemensos Bikin ‘Ngeri’!

  • Pemprov DKI Kembali Mengadakan Nikah Massal Saat Perayaan Tahun Baru
    NasionalViral

    Baru Mulai Tausiyah Nikah, Ustaz Adi Hidayat Ditinggal ‘Ngacir’ Jemaah

  • Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP
    Nasional

    Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

  • Cara Alami dan Mudah Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah
    Tips & Tutorial

    Cara Alami dan Mudah Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah

  • Minta Moeldoko Ngalah dari Demokrat, Partai Priboemi Tawarkan Posisi Ketum DPP
    Nasional

    Minta Moeldoko Ngalah dari Demokrat, Partai Priboemi Tawarkan Posisi Ketum DPP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.