TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

By Joni Sitohang
4 Maret 2021
783
0
Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

TIKTAK.ID – Enam anggota mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi, ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal itu merupakan tindakan zalim aparat kepolisian.

“Zalim sezalim-zalimnya lah, tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” ujar Aziz, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (4/3/21).

Menurut Aziz, penetapan status tersangka tersebut telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menilai aparat penegak hukum sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempermainkan hukum.

Baca juga : Netizen Kaget Campur Kagum, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Ketahuan Jualan Sandal di Instagram

“Sewenang-wenang, karena Pasal 77 KUHP menyebut kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” terang Aziz.

Aziz mengatakan, dalam ilmu hukum, orang yang sudah meninggal tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Orang yang sudah mati malah ditetapkan sebagai tersangka. Kan luar biasa bodoh itu, sama sekali tidak ada ilmu hukum,” tegas Aziz.

Baca juga : Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI 

Lebih lanjut, Ketua Tim Advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution mendesak kepolisian untuk melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.

“Semua tahu kan, ini jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP,” tutur Hariadi, Kamis (4/3/21), mengutip detik.com.

“Untuk apa gitu loh? Pasal 77 KUHP sudah jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca juga : Cuit ‘Deal’ di Twitter, Benarkah Kaesang Anak Jokowi Resmi Jadi Pemilik Baru Bali United?

Halaman selanjutnya…

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang mantan laskar FPI yang sudah meninggal dunia akibat ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum tersebut menjadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa yang meneliti,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Sementara itu, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa di KM 50 itu adalah tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1/21).

Baca juga : Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021

Lantas Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang. Peristiwa pertama yakni baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Sedangkan peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

TagsAziz YanuarBareskrim PolriFPIKomnas HAMLaskar FPI

Related articles More from author

  • Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja
    Nasional

    Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru
    Nasional

    Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru

    20 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq
    Nasional

    Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq

    11 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Ragukan Munarman Gabung ISIS, Pimpinan MUI Sampai Bersaksi Begini
    Nasional

    Ragukan Munarman Gabung ISIS, Pimpinan MUI Sampai Bersaksi Begini

    10 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Stok Pemain Bertahan Menipis, Manchester United Bidik Samuel Umtiti
    Olahraga

    Stok Pemain Bertahan Menipis, Manchester United Bidik Samuel Umtiti

  • Diisi Tokoh Lama, Front Persaudaraan Islam Klaim Tak Berkorelasi dengan FPI Rizieq
    Nasional

    Diisi Tokoh Lama, Front Persaudaraan Islam Klaim Tak Berkorelasi dengan FPI Rizieq

  • Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi
    Nasional

    Istana Ungkap Surya Paloh yang Minta Bertemu Jokowi

  • Masker Pintar Buatan Jepang, Bisa Terjemahkan Bahasa Hingga Telepon
    Teknologi

    Masker Pintar Buatan Jepang, Bisa Terjemahkan Bahasa Hingga Telepon

  • Hindari Makanan Pemicu Penumpukan Plak di Arteri ini
    Tips & Tutorial

    Hindari Makanan Pemicu Penumpukan Plak di Arteri ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.