TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

By Joni Sitohang
4 Maret 2021
783
0
Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

TIKTAK.ID – Enam anggota mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi, ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal itu merupakan tindakan zalim aparat kepolisian.

“Zalim sezalim-zalimnya lah, tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” ujar Aziz, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (4/3/21).

Menurut Aziz, penetapan status tersangka tersebut telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menilai aparat penegak hukum sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempermainkan hukum.

Baca juga : Netizen Kaget Campur Kagum, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Ketahuan Jualan Sandal di Instagram

“Sewenang-wenang, karena Pasal 77 KUHP menyebut kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” terang Aziz.

Aziz mengatakan, dalam ilmu hukum, orang yang sudah meninggal tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Orang yang sudah mati malah ditetapkan sebagai tersangka. Kan luar biasa bodoh itu, sama sekali tidak ada ilmu hukum,” tegas Aziz.

Baca juga : Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI 

Lebih lanjut, Ketua Tim Advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution mendesak kepolisian untuk melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.

“Semua tahu kan, ini jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP,” tutur Hariadi, Kamis (4/3/21), mengutip detik.com.

“Untuk apa gitu loh? Pasal 77 KUHP sudah jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca juga : Cuit ‘Deal’ di Twitter, Benarkah Kaesang Anak Jokowi Resmi Jadi Pemilik Baru Bali United?

Halaman selanjutnya…

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang mantan laskar FPI yang sudah meninggal dunia akibat ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum tersebut menjadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa yang meneliti,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Sementara itu, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa di KM 50 itu adalah tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1/21).

Baca juga : Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021

Lantas Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang. Peristiwa pertama yakni baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Sedangkan peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

TagsAziz YanuarBareskrim PolriFPIKomnas HAMLaskar FPI

Related articles More from author

  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

    17 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Polisi Soal Mata Munarman Ditutup: Resmi Tersangka Terorisme
    Nasional

    Polisi Soal Mata Munarman Ditutup: Resmi Tersangka Terorisme

    28 April 2021
    By Johan Arif
  • Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana
    Nasional

    Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru
    Nasional

    Dinilai Halangi dan Rendahkan Peradilan, Habib Rizieq Bisa Tuai Kasus Pidana Baru

    20 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Ditabrak Unta, Hoaks atau Fakta?
    Nasional

    Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Ditabrak Unta, Hoaks atau Fakta?

    23 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tolak Tes Swab dari Pemerintah, FPI Klaim Habib Rizieq Negatif Covid
    Nasional

    Tolak Tes Swab dari Pemerintah, FPI Klaim Habib Rizieq Negatif Covid

    23 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini
    Nasional

    Ganjar Desak Hak Angket DPR, AHY Malah Respons Begini

  • Gus Fahrur Sebut Erick Thohir Tokoh Muda NU yang Patut Dibanggakan
    Nasional

    Gus Fahrur Sebut Erick Thohir Tokoh Muda NU yang Patut Dibanggakan

  • Ajak Warga Saling Dukung Lawan Covid-19, Anies Singgung Beratnya Beban Jokowi
    Nasional

    Corona Jakarta Meningkat, Jokowi-Anies Rapat Khusus Bahas Penanganan Covid DKI

  • TIKTAK.ID - Ketika 'Fakta' Menyalahi Fakta: Surat Terbuka Kalam Institute Soroti Jurnalisme Bias dan Tendensius TV One
    Nasional

    Ketika ‘Fakta’ Menyalahi Fakta: Surat Terbuka Kalam Institute Soroti Jurnalisme Bias dan Tendensius TV One

  • Mesut Ozil Pamer Kunyit Asem dan Rendang di Jakarta
    Olahraga

    Mesut Ozil Pamer Kunyit Asem dan Rendang di Jakarta

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.