TIKTAK.ID – Enam anggota mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi, ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal itu merupakan tindakan zalim aparat kepolisian.
“Zalim sezalim-zalimnya lah, tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” ujar Aziz, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (4/3/21).
Menurut Aziz, penetapan status tersangka tersebut telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menilai aparat penegak hukum sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempermainkan hukum.
Baca juga : Netizen Kaget Campur Kagum, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Ketahuan Jualan Sandal di Instagram
“Sewenang-wenang, karena Pasal 77 KUHP menyebut kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” terang Aziz.
Aziz mengatakan, dalam ilmu hukum, orang yang sudah meninggal tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Orang yang sudah mati malah ditetapkan sebagai tersangka. Kan luar biasa bodoh itu, sama sekali tidak ada ilmu hukum,” tegas Aziz.
Baca juga : Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI
Lebih lanjut, Ketua Tim Advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution mendesak kepolisian untuk melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.
“Semua tahu kan, ini jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP,” tutur Hariadi, Kamis (4/3/21), mengutip detik.com.
“Untuk apa gitu loh? Pasal 77 KUHP sudah jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Baca juga : Cuit ‘Deal’ di Twitter, Benarkah Kaesang Anak Jokowi Resmi Jadi Pemilik Baru Bali United?
Halaman selanjutnya…
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang mantan laskar FPI yang sudah meninggal dunia akibat ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum tersebut menjadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa yang meneliti,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Sementara itu, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa di KM 50 itu adalah tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1/21).
Baca juga : Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021
Lantas Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang. Peristiwa pertama yakni baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Sedangkan peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.