TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

By Joni Sitohang
23 Oktober 2020
885
0
Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/20).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Baca juga : Lama Tak Terdengar Kabarnya, SBY Mendadak Unggah ‘Inna Lillahi…’

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuatan kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo di lokasi yang sama.

Baca juga : Terlibat Utang-Piutang, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Secara Sadis dengan Linggis

Ditambahkan Sambo, api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

TagsArgo YuwonoBareskrim PolriGedung Kejaksaan Agung

Related articles More from author

  • Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta
    Nasional

    Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut
    Nasional

    Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut

    11 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi
    Nasional

    Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sempat Ditolak, Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri
    Nasional

    Sempat Ditolak, Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri

    5 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim
    Nasional

    Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
    Nasional

    Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

    8 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditanya Soal Isu Hary Tanoe Bakal Jabat Menkominfo, Begini Kata Jokowi
    Nasional

    Ditanya Soal Isu Hary Tanoe Bakal Jabat Menkominfo, Begini Kata Jokowi

  • Pamit Berangkat Haji Bareng Istri, Anies Ngaku Diundang Langsung Arab Saudi
    Nasional

    Pamit Berangkat Haji Bareng Istri, Anies Ngaku Diundang Langsung Arab Saudi

  • iPhone 12 Series Bakal Dirilis September dan Oktober
    Teknologi

    iPhone 12 Series Bakal Dirilis September dan Oktober

  • Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC
    Nasional

    Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

  • Sembunyikan Unggahan Kondisi Palestina, Meta Dikritik Keras Senator AS
    Teknologi

    Sembunyikan Unggahan Kondisi Palestina, Meta Dikritik Keras Senator AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.