TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
570
0
Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

TIKTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.

Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Baca juga : Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Baca juga : Klaim Kubu Moeldoko Punya Bukti Video ‘SBY Ngaku Bukan Pendiri Demokrat’, Dibantah Rachland

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

TagsBareskrimBareskrim PolriOJKPolri

Related articles More from author

  • Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah
    Nasional

    Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah

    11 April 2021
    By Johan Arif
  • Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah
    Nasional

    Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

    7 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasib ‘Tak Jelas' Kasus Kanjuruhan di Tengah Isu Perang Jenderal di Tubuh Polri
    Nasional

    Nasib ‘Tak Jelas’ Kasus Kanjuruhan di Tengah Isu Perang Jenderal di Tubuh Polri

    8 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda
    Nasional

    Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza
    Nasional

    350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza

    17 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan
    Nasional

    Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan

    17 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ten Hag Semprot Zidane Iqbal Akibat Salah Umpan Saat Latihan
    Olahraga

    Ten Hag Semprot Zidane Iqbal Akibat Salah Umpan Saat Latihan

  • Tips Agar Bisa Rutin Jalan Kaki
    Tips & Tutorial

    Tips Agar Bisa Rutin Jalan Kaki

  • Saat Sri Mulyani Kagum dan Terharu Saksikan Ketegaran Jokowi: Kami Semua Bangga, Pak!
    Nasional

    Saat Sri Mulyani Kagum dan Terharu Saksikan Ketegaran Jokowi: Kami Semua Bangga, Pak!

  • General Manager Arema FC: Maraknya Turnamen Tarkam Ibarat Buah Simalakama
    Olahraga

    General Manager Arema FC: Maraknya Turnamen Tarkam Ibarat Buah Simalakama

  • Anwar Abbas Tak Akan Turuti Permintaan Ma'ruf Amin Soal MUI Dilarang Urusi Pilpres
    Nasional

    Anwar Abbas Tak Akan Turuti Permintaan Ma’ruf Amin Soal MUI Dilarang Urusi Pilpres

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.