TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
570
0
Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

TIKTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.

Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Baca juga : Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Baca juga : Klaim Kubu Moeldoko Punya Bukti Video ‘SBY Ngaku Bukan Pendiri Demokrat’, Dibantah Rachland

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

TagsBareskrimBareskrim PolriOJKPolri

Related articles More from author

  • DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah
    Nasional

    DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

    26 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan
    Nasional

    Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT
    Nasional

    Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Diadukan ke Polisi Setelah Sindir Menag Anyar di Twitter, Said Didu Mendadak Minta Maaf
    Nasional

    Diadukan ke Polisi Setelah Sindir Menag Anyar di Twitter, Said Didu Mendadak Minta Maaf

    25 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • 26 Terduga Teroris yang Diterbangkan dari Makassar Ditahan di Cikeas
    Nasional

    26 Terduga Teroris yang Diterbangkan dari Makassar Ditahan di Cikeas

    4 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Desak Polri Pecat dan Penjarakan Polisi Pengancam Penggal Habib Rizieq
    Nasional

    PA 212 Desak Polri Pecat dan Penjarakan Polisi Pengancam Penggal Habib Rizieq

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies 'Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar'
    Nasional

    Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies ‘Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar’

  • Jokowi Ungkap Langkah Hadapi Krisis Pangan Dunia yang Mulai Tampak
    Nasional

    Jokowi Ungkap Langkah Hadapi Krisis Pangan Dunia yang Mulai Tampak

  • Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan
    Nasional

    Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan

  • Menteri Pendidikan Brasil ini Hanya Tahan Menjabat Lima Hari
    Internasional

    Menteri Pendidikan Brasil ini Hanya Tahan Menjabat Lima Hari

  • Soal Rencana Anies Bangun Museum Sejarah Nabi di Lahan Reklamasi Ancol, Pengamat: Ini Rayuan Gombal
    Nasional

    Soal Rencana Anies Bangun Museum Sejarah Nabi di Lahan Reklamasi Ancol, Pengamat: Ini Rayuan Gombal

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.