TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

By Joni Sitohang
26 Mei 2022
654
0
DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

TIKTAK.ID – DPR mengatakan bahwa perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Dia mengaku merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota,” ungkap Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/5/22).

Baca juga : Jokowi Siap Tindak Tegas Mafia Tanah, Begini Respons Muhammadiyah

“Yang dilarang jika (perwira TNI-Polri) tersebut masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Hal itu yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuh Junimart.

Kemudian Junimart menyebut pertimbangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah dalam memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru dapat ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena sudah bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tutur Junimart.

Baca juga : MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sempat mendesak Pemerintah agar membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal. Dengan begitu, proses penunjukan ini dapat dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” tutur Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5/22).

“Kita ingin jika ada panduan seperti kata MK, maka publik bisa mengawasi dengan jelas rekrutmennya,” sambung Saan.

Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres

Meski begitu, dia menilai petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.

“Supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transparansi, dan demokrasi. Jadi tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tegas Saan.

Sekadar informasi, kini salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif yakni Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.

TagsDPRjunimart GirsangKepala DaerahPolriTNITNI/Polri

Related articles More from author

  • Nasional

    Pengamat Sebut Pengadaan Gorden Anggota DPR Senilai 48 Miliar Tak Masuk Akal

    31 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan
    Nasional

    Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi

    15 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Johan Budi Ungkap Pernah Minta Jokowi ‘Gagalkan’ Revisi UU KPK
    Nasional

    Johan Budi Ungkap Pernah Minta Jokowi ‘Gagalkan’ Revisi UU KPK

    5 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Survei PPI: Elektabilitas Ustaz Abdul Somad Melejit, Kalahkan Mahfud MD, Habib Rizieq dan Puan
    Nasional

    Survei PPI: Elektabilitas Ustadz Abdul Somad Melejit, Kalahkan Mahfud MD, Habib Rizieq dan Puan

    25 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Lolos Seleksi, 475 Casis Bintara Polda Jawa Tengah Siap Ikuti Pendidikan SPN
    Nasional

    Lolos Seleksi, 475 Casis Bintara Polda Jawa Tengah Siap Ikuti Pendidikan SPN

    15 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kaesang Nyatakan Ingin Masuk Politik, Ganjar Buka Suara
    Nasional

    Kaesang Nyatakan Ingin Masuk Politik, Ganjar Buka Suara

  • Jokowi Minta Bola Panas Kisruh Kadin Tak Disorong ke Dirinya
    Nasional

    Jokowi Minta Bola Panas Kisruh Kadin Tak Disorong ke Dirinya

  • Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi
    Nasional

    Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

  • Menpora Minta Pengecualian Karantina Atlet kepada Jokowi
    Olahraga

    Menpora Minta Pengecualian Karantina Atlet kepada Jokowi

  • Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat
    Nasional

    Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.