TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

By Joni Sitohang
26 Mei 2022
654
0
DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

TIKTAK.ID – DPR mengatakan bahwa perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Dia mengaku merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota,” ungkap Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/5/22).

Baca juga : Jokowi Siap Tindak Tegas Mafia Tanah, Begini Respons Muhammadiyah

“Yang dilarang jika (perwira TNI-Polri) tersebut masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Hal itu yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuh Junimart.

Kemudian Junimart menyebut pertimbangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah dalam memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru dapat ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena sudah bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tutur Junimart.

Baca juga : MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sempat mendesak Pemerintah agar membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal. Dengan begitu, proses penunjukan ini dapat dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” tutur Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5/22).

“Kita ingin jika ada panduan seperti kata MK, maka publik bisa mengawasi dengan jelas rekrutmennya,” sambung Saan.

Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres

Meski begitu, dia menilai petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.

“Supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transparansi, dan demokrasi. Jadi tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tegas Saan.

Sekadar informasi, kini salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif yakni Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.

TagsDPRjunimart GirsangKepala DaerahPolriTNITNI/Polri

Related articles More from author

  • Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara
    Nasional

    Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?
    Nasional

    Sepakat dengan PA 212, PKS Bakal Calonkan Kadernya Sendiri di Pilpres 2024, Siapa Kira-kira?

    13 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Polri Tindak Lanjuti Info Munculnya Buronan Harun Masiku di Kamboja
    Nasional

    Polri Tindak Lanjuti Info Munculnya Buronan Harun Masiku di Kamboja

    29 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!
    Nasional

    Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!

    30 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi Kumpulkan Pimpinan TNI AL dan TNI AU di Istana, Ada Apa?

    18 November 2019
    By Johan Arif
  • Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat
    Nasional

    Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat

    3 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini Kronologi Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo BEM SI di DPR
    Nasional

    Begini Kronologi Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo BEM SI di DPR

  • Usai Ajari Rizky Billar, Kini Delon Thamrin Buka Sekolah Vokal
    Teknologi

    Usai Ajari Rizky Billar, Kini Delon Thamrin Buka Sekolah Vokal

  • Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering 'Diusik' KPK Jelang Pilpres
    Nasional

    Rocky Gerung Prediksi Anies Bakal Sering ‘Diusik’ KPK Jelang Pilpres

  • Layanan streaming musik
    Teknologi

    Spotify Tawarkan Premium Duo, Satu Akun Premium untuk Dua Orang Sekaligus

  • MU Kalah Lawan Sheffield, Solskjaer Anggap Dua Keputusan Wasit Keliru
    Olahraga

    MU Kalah Lawan Sheffield, Solskjaer Anggap Dua Keputusan Wasit Keliru

Artikel Terbaru

  • Cara Mengisi Baterai HP yang Benar agar Awet dan Tahan Lama 13 Oktober 2026
  • Test 13 Oktober 2026
  • Test 13 Oktober 2026
  • 3 Partai Koalisi Belum Bersikap Soal Dukungan ke Prabowo di 2029 13 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Kulit Kering dan Kasar secara Alami di Rumah 13 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (70)
  • Keuangan (15)
  • Kuliner (1,062)
  • Nasional (7,976)
  • Olahraga (1,139)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,248)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.