TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

By Joni Sitohang
26 Mei 2022
654
0
DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

TIKTAK.ID – DPR mengatakan bahwa perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Dia mengaku merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota,” ungkap Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/5/22).

Baca juga : Jokowi Siap Tindak Tegas Mafia Tanah, Begini Respons Muhammadiyah

“Yang dilarang jika (perwira TNI-Polri) tersebut masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Hal itu yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuh Junimart.

Kemudian Junimart menyebut pertimbangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah dalam memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru dapat ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena sudah bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tutur Junimart.

Baca juga : MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sempat mendesak Pemerintah agar membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal. Dengan begitu, proses penunjukan ini dapat dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” tutur Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5/22).

“Kita ingin jika ada panduan seperti kata MK, maka publik bisa mengawasi dengan jelas rekrutmennya,” sambung Saan.

Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres

Meski begitu, dia menilai petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.

“Supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transparansi, dan demokrasi. Jadi tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tegas Saan.

Sekadar informasi, kini salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif yakni Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.

TagsDPRjunimart GirsangKepala DaerahPolriTNITNI/Polri

Related articles More from author

  • Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI
    Nasional

    Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
    Nasional

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Dihadang Krisis Akibat Pandemi, Bagaimana Perkembangan Infrastruktur Jokowi?
    Nasional

    Dihadang Krisis Akibat Pandemi, Bagaimana Perkembangan Infrastruktur Jokowi?

    23 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama
    Nasional

    Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026
    Nasional

    Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

    24 Desember 2025
    By Johan Arif
  • Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!
    Nasional

    Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!

    30 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?
    Nasional

    6 Kebijakan Kontroversial Jokowi di Pengujung Masa Jabatan, Apa Saja?

  • TIKTAK.ID - Pejabat Tinggi Taiwan Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
    Internasional

    Pejabat Tinggi Taiwan Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

  • Amel Carla Sukses Jaga Berat Badan Idealnya Saat Kembali Rajin Bersepeda
    Selebriti

    Amel Carla Sukses Jaga Berat Badan Idealnya Saat Kembali Rajin Bersepeda

  • Wow, Indonesia Masuk Daftar Penularan Covid Terendah Dunia
    Nasional

    Wow, Indonesia Masuk Daftar Penularan Covid Terendah Dunia

  • Usut Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi, Mabes Polri Turunkan Tim Gabungan Itwasum-Propam
    Nasional

    Usut Penembakan Pelajar di Semarang oleh Polisi, Mabes Polri Turunkan Tim Gabungan Itwasum-Propam

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.