
TIKTAK.ID – Rekonstruksi kejadian atau kasus terbunuhnya laskar FPI di KM50, yang dilakukan pada Selasa (15/12/20) malam merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, rekonstruksi yang dilakukan bukanlah hasil final. Nantinya apabila terdapat temuan baru terkait dengan penambahan keterangan informasi, saksi maupun bukti lainnya tentunya tidak menutup kemungkinan dapat dilanjutkan ke dalam tahap rekonstruksi lanjutan.
Demikian disampaikan Kakor Sabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si yang kemudian memberi penekanan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan, Polri selalu bekerja secara profesional, transparan dan objektif.
“Dalam hal ini Polri selalu melibatkan rekan-rekan media dan rekan-rekan dari pengawas eksternal yang dalam hal ini Polri mengundang Komnas HAM dan Amnesty Internasional, juga dari tim Kontras dan tim Imparsial serta Kompolnas, walaupun yang datang hanya dari Kompolnas, Polri tetap menghargai independensi rekan-rekan pengawas eksternal lainnya,” ungkap Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, Selasa (15/12/20).
Baca juga : Kapolda Jateng: Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Kita Bubarkan
Selain itu di dalam setiap kegiatan Polri selalu didampingi oleh pengawas internal yaitu Divisi Propam Polri.
Tentunya untuk perkembangan penyelidikan selanjutnya, Polri selalu membuka ruang apabila terdapat informasi ataupun saksi baru yang memahami dan mengetahui peristiwa yang terjadi untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan menjadi tambahan dalam kelengkapan penyidikan.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan Polri akan terus menjaga transparansi dan profesionalisme. Sehingga di setiap perkembangan kasus ini akan dilakukan update.
Baca juga : Sebut Ada Provokasi, Ketua DPRD DKI Polisikan Pembuat Soal ‘Anies-Mega’
Menurutnya, rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan. Tentunya terhadap temuan baru, penyidik selalu menerima apabila hal tersebut berhubungan langsung dengan temuan di lapangan dan saksi, maka akan diakomodir karena hak ini merupakan bagian dari profesionalisme.
“Proses yang ditangani saat ini terkait dengan adanya laporan penyerangan terhadap petugas namun tentunya penyidik akan mendudukkan dalam posisi yang jika ada pendapat lain akan tetap dihargai,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, Selasa (15/12/20).
Kasus ini sedang berproses dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk terus dilanjutkan sehingga hasil akhir penyidikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.