TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

By Joni Sitohang
30 Januari 2021
467
0
Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati

TIKTAK.ID – Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar buka suara terkait aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhubungan atau mendukung organisasi FPI.

Aziz mengatakan bahwa aturan itu menunjukkan Pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri. Kemudian Aziz menyarankan agar Pemerintah tidak perlu takut tersaingi oleh rakyatnya.

“Mungkin mereka [Pemerintah] takut kalah pamor,” ujar Aziz sambil berseloroh, seperti dilansir CNNIndonesia.com, (28/1/21).

Baca juga : Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!

Perlu diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, mengatur larangan bagi PNS untuk berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut pun tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/21).

Dalam SE itu, turut menyinggung beberapa organisasi yang telah dilarang beraktivitas oleh Pemerintah. Di antaranya Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan FPI.

Kemudian salah satu poin aturan juga menyebut ASN tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apa pun terhadap organisasi terlarang itu melalui media sosial dan media lainnya.

Baca juga : Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi

Menurut Aziz, mestinya aturan tersebut tidak perlu dibuat. Sebab, ia mengaku khawatir para ASN atau masyarakat justru akan makin penasaran bila kerap dilarang oleh Pemerintah.

“Biasanya kalau dilarang malah semakin penasaran,” ucap Aziz.

Lebih lanjut, terdapat pula aturan mantan anggota HTI dan PKI dilarang menjadi calon presiden-wakil presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.

Baca juga : Pengamat: Anies Rugi jika Pilkada DKI Digelar 2024

DPR pun kini tengah membahas hak politik mantan anggota FPI dalam keikutsertaan Pemilu.

“Mengenai eks FPI, masih belum ada pembahasan. Nanti kita akan lihat ke depan perkembangannya seperti apa,” tutur salah seorang anggota DPR, Rabu (27/1/21).

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

TagsAziz YanuarFPIOrmas TerlarangPNS

Related articles More from author

  • Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212
    Nasional

    Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

    14 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Resmi Ditetapkan Tersangka Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Tak Masalah, Tapi...
    Nasional

    Resmi Ditetapkan Tersangka Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Tak Masalah, Tapi…

    25 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jelas-jelas Ditolak Sejumlah Daerah, FPI: Habib Rizieq Akan Tetap Safari Dakwah
    Nasional

    Jelas-jelas Ditolak Sejumlah Daerah, FPI: Habib Rizieq Akan Tetap Safari Dakwah

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS
    Nasional

    Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan
    Nasional

    Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!
    Nasional

    Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

    23 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar karena Suami Aurel Setor Pajak 78 Miliar per Tahun?
    Nasional

    Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar karena Suami Aurel Setor Pajak 78 Miliar per Tahun?

  • Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’
    Internasional

    Taliban Deklarasikan Terbentuknya Negara ‘Imarah Islam Afghanistan’

  • Setara Institute Desak Mendagri Tangani Sikap Intoleran Wali Kota Bandung Usai Resmikan Gedung ANNAS
    Nasional

    Setara Institute Desak Mendagri Tangani Sikap Intoleran Wali Kota Bandung Usai Resmikan Gedung ANNAS

  • Viral Beredar Video Pesawat Garuda Angkut Ferrari Merah, Ini Komentar Erick Thohir
    NasionalViral

    Viral Beredar Video Pesawat Garuda Angkut Ferrari Merah, Ini Komentar Erick Thohir

  • Pemain MU di Luar Inggris Diminta Segera Kembali, Indikasi Bakal Gelar Latihan
    Olahraga

    Pemain MU di Luar Inggris Diminta Segera Kembali, Indikasi Bakal Gelar Latihan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.