TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

By Joni Sitohang
30 Januari 2021
467
0
Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati

TIKTAK.ID – Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar buka suara terkait aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhubungan atau mendukung organisasi FPI.

Aziz mengatakan bahwa aturan itu menunjukkan Pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri. Kemudian Aziz menyarankan agar Pemerintah tidak perlu takut tersaingi oleh rakyatnya.

“Mungkin mereka [Pemerintah] takut kalah pamor,” ujar Aziz sambil berseloroh, seperti dilansir CNNIndonesia.com, (28/1/21).

Baca juga : Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!

Perlu diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, mengatur larangan bagi PNS untuk berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut pun tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/21).

Dalam SE itu, turut menyinggung beberapa organisasi yang telah dilarang beraktivitas oleh Pemerintah. Di antaranya Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan FPI.

Kemudian salah satu poin aturan juga menyebut ASN tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apa pun terhadap organisasi terlarang itu melalui media sosial dan media lainnya.

Baca juga : Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi

Menurut Aziz, mestinya aturan tersebut tidak perlu dibuat. Sebab, ia mengaku khawatir para ASN atau masyarakat justru akan makin penasaran bila kerap dilarang oleh Pemerintah.

“Biasanya kalau dilarang malah semakin penasaran,” ucap Aziz.

Lebih lanjut, terdapat pula aturan mantan anggota HTI dan PKI dilarang menjadi calon presiden-wakil presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.

Baca juga : Pengamat: Anies Rugi jika Pilkada DKI Digelar 2024

DPR pun kini tengah membahas hak politik mantan anggota FPI dalam keikutsertaan Pemilu.

“Mengenai eks FPI, masih belum ada pembahasan. Nanti kita akan lihat ke depan perkembangannya seperti apa,” tutur salah seorang anggota DPR, Rabu (27/1/21).

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

TagsAziz YanuarFPIOrmas TerlarangPNS

Related articles More from author

  • NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!
    Nasional

    NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan
    Nasional

    Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan

    8 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok
    Nasional

    Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil
    Nasional

    Tuntut Habib Bahar Dibebaskan, FPI dan MUI DKI Ancam Ajak Umat Lakukan Pembangkangan Sipil

    25 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat 'Haramkan' Kegiatan dan Atribut FPI
    Nasional

    Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bahas Rizieq, JK Singgung 'Kekosongan Kepemimpinan' KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?
    Nasional

    Bahas Rizieq, JK Singgung ‘Kekosongan Kepemimpinan’ KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?

    23 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Baru 4 Bulan Jadi Menteri Sudah 30 Kali Ikut Ratas, Erick Thohir: Pak Jokowi Memang Gila Kerja
    Nasional

    Baru 4 Bulan Jadi Menteri Sudah 30 Kali Ikut Ratas, Erick Thohir: Pak Jokowi Memang Gila Kerja

  • TIKTAK.ID - Tolak Wacana Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS, PBNU: Pembunuh, Pembantai, dan Pemerkosa, Buat Apa Diramahin!
    Nasional

    Tolak Wacana Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS, PBNU: Pembunuh, Pembantai, dan Pemerkosa, Buat Apa Diramahin!

  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

  • TIKTAK.ID - Pasca Hilangnya Pandemi, Jokowi Yakin 2021 Tahun Pemulihan Ekonomi
    Nasional

    Pasca Hilangnya Pandemi, Jokowi Yakin 2021 Tahun Pemulihan Ekonomi

  • Siap Berantas KKB Papua, Ini Kehebatan Pasukan Setan TNI Yonif 315/Garuda
    Nasional

    Siap Berantas KKB Papua, Ini Kehebatan Pasukan Setan TNI Yonif 315/Garuda

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.