TIKTAK.ID – Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar buka suara terkait aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berhubungan atau mendukung organisasi FPI.
Aziz mengatakan bahwa aturan itu menunjukkan Pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri. Kemudian Aziz menyarankan agar Pemerintah tidak perlu takut tersaingi oleh rakyatnya.
“Mungkin mereka [Pemerintah] takut kalah pamor,” ujar Aziz sambil berseloroh, seperti dilansir CNNIndonesia.com, (28/1/21).
Baca juga : Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!
Perlu diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, mengatur larangan bagi PNS untuk berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut pun tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/21).
Dalam SE itu, turut menyinggung beberapa organisasi yang telah dilarang beraktivitas oleh Pemerintah. Di antaranya Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan FPI.
Kemudian salah satu poin aturan juga menyebut ASN tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apa pun terhadap organisasi terlarang itu melalui media sosial dan media lainnya.
Baca juga : Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi
Menurut Aziz, mestinya aturan tersebut tidak perlu dibuat. Sebab, ia mengaku khawatir para ASN atau masyarakat justru akan makin penasaran bila kerap dilarang oleh Pemerintah.
“Biasanya kalau dilarang malah semakin penasaran,” ucap Aziz.
Lebih lanjut, terdapat pula aturan mantan anggota HTI dan PKI dilarang menjadi calon presiden-wakil presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.
Baca juga : Pengamat: Anies Rugi jika Pilkada DKI Digelar 2024
DPR pun kini tengah membahas hak politik mantan anggota FPI dalam keikutsertaan Pemilu.
“Mengenai eks FPI, masih belum ada pembahasan. Nanti kita akan lihat ke depan perkembangannya seperti apa,” tutur salah seorang anggota DPR, Rabu (27/1/21).
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.