
TIKTAK.ID – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui sempat menjadi trending topic di sosial media Twitter, lantaran ramai diperbincangkan oleh warganet, pada Minggu (13/12/20). Beragam komentar mengenai “Ahok” dibahas warganet hingga tembus sebanyak enam ribu lebih tweet.
Kemudian saat ditelusuri, pembahasan “Ahok” rupanya berhubungan dengan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari tadi.
Seperti diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, Ahok tersangkut kasus penistaan agama. Ketika itu, Habib Rizieq sendiri yang menginisiasi Aksi Bela Islam hingga akhirnya Ahok mendekam di penjara.
Baca juga : Jokowi Rayu Elon Musk Luncurkan SpaceX di Indonesia
“Yang ditahan Rizieq, tapi yang trending topic Ahok @basuki_btp. Ya hidup memang kadang gitu,” tulis akun @meanrebok, seperti dilansir Okezone.com.
“Apakah Ahok @basuki_btp dulu juga diborgol?” ucap akun @NcuhRiwo.
“Kalau Habib Rizieq ditahan, ya seharusnya karena memang melanggar aturan, bukan karena untuk justifikasi setimpal penahanan yang diterima Ahok. Sebab, Ahok sejak awal tidak melakukan kejahatan sampai harus ditahan,” kata akun @yozhuaLeo.
Baca juga : Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam
Kini Habib Rizieq mendekam dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan subjektif dan objektif terkait kasus kerumunan. Alasan objektif akibat ancaman hukuman enam tahun dan subjektif karena polisi takut Habib Rizieq melarikan diri.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq mengaku akan segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Rencana praperadilan Habib Rizieq pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengutip Detik.com Minggu (13/12/20).
Baca juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI
Aziz berharap praperadilan mengenai penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan tersebut bisa mengeluarkan Habib Rizieq dari segala ancaman pidana.
Tidak hanya mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sedangkan tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga : Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad
Menurut keterangan polisi, ketiganya menyerahkan diri pada dini hari tadi (13/12/20). Ketiganya adalah Haris Ubaidillah sebagai Ketua Panitia, Habib Idrus selaku Kepala Seksi, dan Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia.