TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

By Joni Sitohang
14 Desember 2020
506
0
Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

TIKTAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Mahfud MD.

Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di media sosial, baik grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Konten unggahan tersangka ini berisi ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggahnya di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap akun “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

Saat ini empat orang pelaku yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil interograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini disebut sebagai simpatisan HRS. Mereka adalah MN, AH, MS, dan SH.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang dan empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Video berisi ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN lewat YouTube. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial Grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.

Baca juga : Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di Polda Jatim, Minggu (13/12/20) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan dari adanya akun “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPolda JatimUjaran Kebencian

Related articles More from author

  • Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dipolisikan Usai Sebut Polisi Tak Netral di Pilpres 2024
    Nasional

    Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dipolisikan Usai Sebut Polisi Tak Netral di Pilpres 2024

    17 November 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Percaya Arus Balik Dukungan Bakal Menangkan Ganjar-Mahfud
    Nasional

    PDIP Percaya Arus Balik Dukungan Bakal Menangkan Ganjar-Mahfud

    17 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi

    26 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Penghina Ma'ruf Amin Resmi Jadi Tersangka
    Nasional

    Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024

    3 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD tentang pencekalan rizieq shihab
    Nasional

    Tentang Rizieq Shihab, Mahfud MD: Janggal, Ada Masalah dengan Arab Saudi

    14 November 2019
    By Adam Humain
  • TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Dukung Bansos Dilanjutkan Meskipun Tuding Zulhas Lakukan Politisasi
    Nasional

    TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Dukung Bansos Dilanjutkan Meskipun Tuding Zulhas Lakukan Politisasi

    9 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Minta Laporan Kampung Haji
    Nasional

    Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara, Minta Laporan Kampung Haji

  • Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer
    Nasional

    Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

  • Cetak 52 Gol, Erling Haaland Tuai Pujian dari Lampard
    Olahraga

    Cetak 52 Gol, Erling Haaland Tuai Pujian dari Lampard

  • Garam Himalaya Lebih Sehat dari Garam Meja, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Garam Himalaya Lebih Sehat dari Garam Meja, Mitos atau Fakta?

  • Olahraga

    Messi Dibayar Rp30 Miliar untuk Satu Kali Liburan di Arab Saudi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.