TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

By Joni Sitohang
14 Desember 2020
506
0
Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

TIKTAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Mahfud MD.

Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di media sosial, baik grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Konten unggahan tersangka ini berisi ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggahnya di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap akun “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

Saat ini empat orang pelaku yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil interograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini disebut sebagai simpatisan HRS. Mereka adalah MN, AH, MS, dan SH.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang dan empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Video berisi ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN lewat YouTube. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial Grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.

Baca juga : Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di Polda Jatim, Minggu (13/12/20) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan dari adanya akun “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPolda JatimUjaran Kebencian

Related articles More from author

  • Analis Politik Soal Gibran di Debat Cawapres: Sebelumnya Diremehkan Ternyata di Luar Dugaan
    Nasional

    Analis Politik Soal Gibran di Debat Cawapres: Sebelumnya Diremehkan Ternyata di Luar Dugaan

    25 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah
    Nasional

    Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

    12 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Politikus PDIP Buka-bukaan soal Wacana Mundurnya Mahfud MD dari Menko Polhukam
    Nasional

    Politikus PDIP Buka-bukaan soal Wacana Mundurnya Mahfud MD dari Menko Polhukam

    30 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Dianggap Takut FPI, Ini Respons Istana dan Mahfud MD

    29 November 2019
    By Johan Arif
  • Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan 'SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker' Berlanjut
    Nasional

    Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Beberkan Permintaan Khusus ke Ganjar dan Megawati Jika Menang Pilpres 2024
    Nasional

    Mahfud MD Beberkan Permintaan Khusus ke Ganjar dan Megawati Jika Menang Pilpres 2024

    17 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nintendo Bikin Konsol Game Boy Klasik dari Mainan Lego
    Teknologi

    Nintendo Bikin Konsol Game Boy Klasik dari Mainan Lego

  • Sekian Lama Kenyang Dicaci, Presiden Prancis Heran Dapat Pujian dari Petani
    Internasional

    Sekian Lama Kenyang Dicaci, Presiden Prancis Heran Dapat Pujian dari Petani

  • Pemerintah Korea Selatan Iming-imingi Warganya Bonus 25 Juta untuk Punya Anak
    Internasional

    Pemerintah Korea Selatan Iming-imingi Warganya Bonus 25 Juta untuk Punya Anak

  • Saran Zee Zee Shahab dalam Hadapi Bullying
    Selebriti

    Saran Zee Zee Shahab dalam Hadapi Bullying

  • Kenali Manfaat dan Risiko Makan Jeroan
    Tips & Tutorial

    Kenali Manfaat dan Risiko Makan Jeroan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.