
TIKTAK.ID – Menanggapi polemik pencekalan Rizieq Shihab, Menko Polhukam, Mahfud MD langsung menampik pengakuan Rizieq yang mengatakan dicekal Pemerintah Indonesia untuk kembali. Ia mengatakan bahwa pengakun Rizieq sangat janggal, sebab dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal 6 bulan.
“Dalam hukum Indonesia, pencekalan berlaku maksimal enam bulan. Sedangkan dengan dia mengatakan sudah dicekal selama 1,5 tahun, hal itu berarti tidak ada masalah dengan Pemerintah Indonesia,” tampik Mahfud.
Bahkan ia mengatakan bahwa Rizieq memiliki masalah dengan Pemerintah Arab Saudi. Karena hingga saat ini belum ada bukti dokumen yang menunjukkan Pemerintah Indonesia mencekal Rizieq Shihab.
“Hingga saat ini sama sekali tidak ada bukti Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Sehingga harus ditanyakan kepada Arab Saudi hal itu, sebab Indonesia memiliki ketentuan sendiri,” jelas Mahfud.
Adam Humain adalah seorang pegiat dan pemerhati teknologi yang memiliki ketertarikan mendalam pada perkembangan ekosistem digital global dan lokal. Lewat tulisan-tulisannya, Adam mengulas berbagai topik hangat seputar inovasi teknologi, dinamika bisnis startup dan raksasa hulu (big tech), hingga profil serta pemikiran para tokoh pemrakarsa di balik revolusi industri 4.0.
Dengan pendekatan analitis namun tetap komunikatif, Adam berusaha menjembatani kompleksitas dunia teknologi agar mudah dipahami oleh publik awam, pelaku bisnis, maupun sesama antusias teknologi. Selain aktif mengamati tren AI, keamanan siber, dan ekonomi digital, ia kerap membagikan perspektifnya mengenai bagaimana teknologi membentuk lanskap sosial dan cara manusia berinteraksi di masa depan










