TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

TIKTAK.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjelaskan pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pelimpahan perkara adalah hal yang biasa, lantaran terdapat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri + KPK + Kejaksaan punya MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain merupakan hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini hingga selesai,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, pada Minggu (12/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjamin penanganan kasus itu bakal dilakukan secara transparan, walaupun saat ini diproses oleh Kejagung. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tak perlu khawatir, karena proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tutur Yusuf.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok mengaku selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Dia juga menyebut penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

Adapun berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKortas TipidkorKPKPolri

Related articles More from author

  • Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma
    Nasional

    Kejagung Ungkap Pecandu Judol Mulai dari Anak SD hingga Tunawisma

    28 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Eks Pimpinan KPK Sambangi Gedung KPK tanpa Sepatah Kata, Ada Apa?
    Nasional

    Eks Pimpinan KPK Sambangi Gedung KPK tanpa Sepatah Kata, Ada Apa?

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku, Demokrat Curiga Ada Orang Kuat dan Penting Terlibat
    Nasional

    KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku, Demokrat Curiga Ada Orang Kuat dan Penting Terlibat

    28 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto
    Nasional

    Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

    25 Agustus 2025
    By Joni Sitohang
  • Bawaslu Gandeng Polri-BNN Selidiki Pembiayaan Pemilu 2024 dari Peredaran Narkoba
    Nasional

    Bawaslu Gandeng Polri-BNN Selidiki Pembiayaan Pemilu 2024 dari Peredaran Narkoba

    29 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Temuan Bukti Surat Laporan Korupsi Anies Baswedan
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Temuan Bukti Surat Laporan Korupsi Anies Baswedan

    4 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Park Hang Seo Ungkap Kunci Kemenangan Vietnam Atas Indonesia
    Olahraga

    Park Hang Seo Ungkap Kunci Kemenangan Vietnam Atas Indonesia

  • Gerindra-PDIP Tambah Mesra, Keponakan Prabowo Ikut Sekolah Politik di 'Kandang Banteng'
    Nasional

    Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

  • Prabowo Ajak D-8 Dukung Palestina Lewat Persatuan dan Kerja Sama Ekonomi
    Nasional

    Prabowo Ajak D-8 Dukung Palestina Lewat Persatuan dan Kerja Sama Ekonomi

  • TIKTAK.ID - Anies Baswedan Bersama Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo
    Nasional

    Perintah Prabowo Agar Kader Gerindra Mulai Kritisi Anies Kejutkan Publik

  • Tunangan Khashoggi Gugat Saudi di Pengadilan AS
    Internasional

    Tunangan Khashoggi Gugat Saudi di Pengadilan AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.