TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

TIKTAK.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjelaskan pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pelimpahan perkara adalah hal yang biasa, lantaran terdapat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri + KPK + Kejaksaan punya MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain merupakan hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini hingga selesai,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, pada Minggu (12/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjamin penanganan kasus itu bakal dilakukan secara transparan, walaupun saat ini diproses oleh Kejagung. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tak perlu khawatir, karena proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tutur Yusuf.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok mengaku selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Dia juga menyebut penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

Adapun berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKortas TipidkorKPKPolri

Related articles More from author

  • 'Anies Effect' Mulai Bergulir, Bisakah Gubernur yang Lain Ikuti Jejaknya?
    Nasional

    KPK Rilis Daftar Kekayaan Anies Baswedan: Harta Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Utang Bengkak Jadi Rp7,6 M

    9 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara
    Nasional

    Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

    17 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?
    Opini

    Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?

    1 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Nawawi Pomolango Berjanji Tak Akan Hadiri Acara Dengan ICW
    Nasional

    Disebut ICW Era KPK Terburuk, Pimpinan KPK Janji Takkan Hadiri Forum yang Ada ICW

    30 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Era Firli Disebut Periode Terburuk KPK Sejak Berdiri

    13 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Janji Kembalikan Pegawai KPK yang Pernah Tersingkir di 2021 Jika Terpilih Presiden
    Nasional

    Anies Janji Kembalikan Pegawai KPK yang Pernah Tersingkir di 2021 Jika Terpilih Presiden

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Terima Aksinya Diremehkan Megawati, Demonstran Muda: Apa Sumbangsih Ketum PDIP itu untuk Indonesia?
    Nasional

    Tak Terima Aksinya Diremehkan Megawati, Demonstran Muda: Apa Sumbangsih Ketum PDIP itu untuk Indonesia?

  • Ngebet Jadi Presiden, La Nyalla Minta Jokowi Hapus Presidential Threshold
    Nasional

    Ngebet Jadi Presiden, La Nyalla Minta Jokowi Hapus Presidential Threshold

  • TIKTAK.ID - Ganjar Pranowo Imbau Pemkot Solo Terbitkan Perda Larangan Makan Daging Anjing
    Nasional

    Ganjar Pranowo Imbau Pemkot Solo Terbitkan Perda Larangan Makan Daging Anjing

  • Keputusan New Normal Jokowi Bisa Bikin Rupiah Hantam Dolar Amerika
    Nasional

    Keputusan New Normal Jokowi Bisa Bikin Rupiah Hantam Dolar Amerika

  • Cina Bantah Tuduhan AS Soal Huawei
    Internasional

    China Bantah Tuduhan AS terhadap Huawei

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.