TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

TIKTAK.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjelaskan pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pelimpahan perkara adalah hal yang biasa, lantaran terdapat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri + KPK + Kejaksaan punya MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain merupakan hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini hingga selesai,” ujar Yusuf melalui pesan singkat, pada Minggu (12/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjamin penanganan kasus itu bakal dilakukan secara transparan, walaupun saat ini diproses oleh Kejagung. Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Tak perlu khawatir, karena proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” tutur Yusuf.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono pada akhir pekan lalu, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok mengaku selama proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Dia juga menyebut penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

Adapun berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusKejagungKortas TipidkorKPKPolri

Related articles More from author

  • NasionalViral

    Ahok dan Antasari Azhar Ditunjuk Langsung Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK, Valid atau Hoaks?

    4 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK
    Nasional

    Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Tuai Polemik, Langkah Nadiem Makarim Dipantau KPK

    25 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Babak Baru Pengusutan Kasus Formula E Usai Penyelidik KPK Turun Tangan
    Nasional

    Babak Baru Pengusutan Kasus Formula E Usai Penyelidik KPK Turun Tangan

    6 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan
    Nasional

    Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani: 6 Kementerian dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa Lagi?
    Nasional

    Sri Mulyani: 6 Kementerian dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa Lagi?

    27 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Heboh Harun Masiku di Indonesia, Novel Baswedan: KPK Tak Akan Tangkap
    Nasional

    Heboh Harun Masiku di Indonesia, Novel Baswedan: KPK Tak Akan Tangkap

    9 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Dugaan Rasialisme di Liga 3, Ini Kata Dirut LIB
    Olahraga

    Dugaan Rasialisme di Liga 3, Ini Kata Dirut LIB

  • Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi

  • Bae Doona Bintangi Film Hollywood 'Rebel Moon'
    Selebriti

    Bae Doona Bintangi Film Hollywood ‘Rebel Moon’

  • Ruslan Buton yang Ditangkap Usai Desak Jokowi Mundur Teryata Pernah Lakukan Ini
    Nasional

    Ruslan Buton yang Ditangkap Usai Desak Jokowi Mundur Teryata Pernah Lakukan Ini

  • Xiaomi Siap Rilis 12T Series
    Teknologi

    Xiaomi Siap Rilis 12T Series

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.