TIKTAK.ID – Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelapornya yakni Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Akan tetapi, Ubedilah justru bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara. Eks politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum, bahkan dapat menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor. Ruhut menyampaikan hal itu melalui cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/22) pagi.
Menurut Ruhut, bila pelaporan Ubedilah tidak didukung bukti, justru akan berakibat hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian Ruhut juga menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.
Baca juga : Klaim Dijamin Ratusan Ulama, Bahar Smith Minta Penangguhan Penahanan
“KPK dan Kepolisian, Aku mohon siapa pun yang melaporkan seseorang, seperti Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok, dan Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya. Tapi faktanya bohong dan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka dapat dihukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara MERDEKA”, cuit Ruhut.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun mengatakan laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pria yang akrab disapa Ubed itu menuding Kaesang dan Gibran melakukan KKN relasi bisnis dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubed menyatakan bahwa laporan ini berawal pada 2015. Ketika itu, kata Ubed, terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Baca juga : Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan
Namun Ubed menyebut dalam perkembangannya, yakni pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar. Ubed menjelaskan, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
“Itu terjadi pada Februari 2019, usai anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkap Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/22).
Ubed menegaskan, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM yakni AP. Dia mengklaim hal itu bisa dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.