TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
17 Januari 2022
824
0
Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelapornya yakni Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Akan tetapi, Ubedilah justru bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara. Eks politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum, bahkan dapat menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor. Ruhut menyampaikan hal itu melalui cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/22) pagi.

Menurut Ruhut, bila pelaporan Ubedilah tidak didukung bukti, justru akan berakibat hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian Ruhut juga menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.

Baca juga : Klaim Dijamin Ratusan Ulama, Bahar Smith Minta Penangguhan Penahanan

“KPK dan Kepolisian, Aku mohon siapa pun yang melaporkan seseorang, seperti Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok, dan Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya. Tapi faktanya bohong dan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka dapat dihukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara MERDEKA”, cuit Ruhut.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun mengatakan laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pria yang akrab disapa Ubed itu menuding Kaesang dan Gibran melakukan KKN relasi bisnis dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubed menyatakan bahwa laporan ini berawal pada 2015. Ketika itu, kata Ubed, terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Baca juga : Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

Namun Ubed menyebut dalam perkembangannya, yakni pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar. Ubed menjelaskan, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

“Itu terjadi pada Februari 2019, usai anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkap Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/22).

Ubed menegaskan, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM yakni AP. Dia mengklaim hal itu bisa dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

TagsGibran RakabumingJokowiKaesang PangarepKPK

Related articles More from author

  • Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal
    Nasional

    Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal

    8 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Usai dari Kremlin, Jokowi Nyatakan Siap Jembatani Komunikasi Putin dan Zelensky
    Nasional

    Usai dari Kremlin, Jokowi Nyatakan Siap Jembatani Komunikasi Putin dan Zelensky

    3 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Gak Kira-kira, 6 Tahun Jokowi Habiskan Uang Negara 1,29 Triliun Hanya untuk Propaganda Media
    Nasional

    Gak Kira-kira, 6 Tahun Jokowi Habiskan Uang Negara 1,29 Triliun Hanya untuk Propaganda Media

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet Jokowi
    Nasional

    Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet Jokowi

    12 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Bisakah Petisi Online 'Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel' yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?
    Nasional

    Bisakah Petisi Online ‘Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel’ yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Tanggapi Tingkah Jokowi Jalan Bareng Puan Lalu Makan Bareng Ganjar
    Nasional

    Pengamat Tanggapi Tingkah Jokowi Jalan Bareng Puan Lalu Makan Bareng Ganjar

    28 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • SBY Dukung Jokowi Setelah Bertemu Airlangga Hartanto
    Nasional

    Jokowi Diimbau Temui SBY dan Tokoh Lain, Untuk Apa?

  • Begini Rencana dan Harapan Ahok Saat Bicara Revolusi Subsidi Energi
    Nasional

    Begini Rencana dan Harapan Ahok Saat Bicara Revolusi Subsidi Energi

  • Tim Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi
    Nasional

    Tim Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi

  • KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty
    Nasional

    KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty

  • Maduro Menang Telak di Pemilihan Legislatif Venezuela
    Internasional

    Maduro Menang Telak di Pemilihan Legislatif Venezuela

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.