TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

By Joni Sitohang
14 Januari 2022
533
0
Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diketahui telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Hakim menilai eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tak dapat diterima.

“Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima,” ungkap Hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Hakim menjelaskan dalam pertimbangannya, nota keberatan atau eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Padahal, kata Hakim, benar atau tidaknya dakwaan kepada Munarman sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.

Baca juga : Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Kemudian Hakim menyebut dakwaan Jaksa kepada Munarman sah dan persidangan kasus dugaan tindak pidana dugaan terorisme Munarman dilanjutkan. Hakim pun meminta Jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi.

“Memerintahkan Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan,” ujar Hakim.

Untuk diketahui, PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman. Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror serta membantu tindakan terorisme.

Baca juga : Gus Ipul Resmi Ditunjuk Yahya Staquf Jadi Sekjen PBNU

Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak hanya itu, Jaksa turut memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Akan tetapi, Munarman menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Dia mengklaim penangkapannya memiliki beberapa motif, salah satunya adalah menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.

TagsFPIMunarmanTerorisme

Related articles More from author

  • Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh
    Nasional

    Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan 'Unlawful Killing' dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
    Nasional

    Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

    11 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga 'Ormas Aceh' Anti-FPI
    Nasional

    Warga Aceh Bakar Kiriman Karangan Bunga ‘Ormas Aceh’ Anti-FPI

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?
    Nasional

    Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!
    Nasional

    Diduga Positif Covid, Habib Rizieq Tolak Tawaran Swab Tes dari Polisi, FPI: Kami Punya Tim Sendiri!

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
    Nasional

    Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot
    Nasional

    Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot

  • Mantan Presiden Rusia: Eropa Akan Membayar Mahal Harga Gas
    Internasional

    Mantan Presiden Rusia: Eropa Akan Membayar Mahal Harga Gas

  • Relawan KOBAR Pasang Baliho '2024 Setia Bersama Jokowi' di Riau
    Nasional

    Relawan KOBAR Pasang Baliho ‘2024 Setia Bersama Jokowi’ di Riau

  • PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas
    Nasional

    PAN Klarifikasi Teguran Jokowi ke Zulhas

  • Peneliti Senior LIPI Sebut Wacana Presiden 3 Periode Khianati Spirit Reformasi
    Nasional

    Peneliti Senior LIPI Sebut Wacana Presiden 3 Periode Khianati Spirit Reformasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.