TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

By Joni Sitohang
14 Januari 2022
533
0
Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diketahui telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Hakim menilai eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tak dapat diterima.

“Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima,” ungkap Hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Hakim menjelaskan dalam pertimbangannya, nota keberatan atau eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Padahal, kata Hakim, benar atau tidaknya dakwaan kepada Munarman sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.

Baca juga : Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Kemudian Hakim menyebut dakwaan Jaksa kepada Munarman sah dan persidangan kasus dugaan tindak pidana dugaan terorisme Munarman dilanjutkan. Hakim pun meminta Jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi.

“Memerintahkan Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan,” ujar Hakim.

Untuk diketahui, PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman. Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror serta membantu tindakan terorisme.

Baca juga : Gus Ipul Resmi Ditunjuk Yahya Staquf Jadi Sekjen PBNU

Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak hanya itu, Jaksa turut memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Akan tetapi, Munarman menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Dia mengklaim penangkapannya memiliki beberapa motif, salah satunya adalah menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.

TagsFPIMunarmanTerorisme

Related articles More from author

  • JK Bantah Tudingan Bantu Pulangkan Rizieq Demi Anies 2024
    Nasional

    JK Bantah Tudingan Bantu Pulangkan Rizieq Demi Anies 2024

    13 November 2020
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Desak Polri Pecat dan Penjarakan Polisi Pengancam Penggal Habib Rizieq
    Nasional

    PA 212 Desak Polri Pecat dan Penjarakan Polisi Pengancam Penggal Habib Rizieq

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Wilayahnya Bebas dari Baliho Provokatif
    Nasional

    Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Wilayahnya Bebas dari Baliho Provokatif

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Sempat Ditolak, Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri
    Nasional

    Sempat Ditolak, Laporan FPI Soal Gus Muwafiq Diterima Bareskrim Polri

    5 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok
    Nasional

    Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok

    17 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI
    Nasional

    Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI

  • PDIP Kritik Anies Tak Kerjakan Penanggulangan Banjir, Gerindra: Tudingan Ngawur!
    Nasional

    PDIP Kritik Anies Tak Kerjakan Penanggulangan Banjir, Gerindra: Tudingan Ngawur!

  • Puan Janji Buka Aspirasi Rakyat Lebih Lebar Usai Kembali Terpilih Jadi Ketua DPR
    Nasional

    Puan Janji Buka Aspirasi Rakyat Lebih Lebar Usai Kembali Terpilih Jadi Ketua DPR

  • Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat
    Nasional

    Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat

  • Buntut Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Ikut Kena Sanksi PDIP
    Nasional

    Buntut Dukung Ganjar Nyapres, FX Rudy Ikut Kena Sanksi PDIP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.