TIKTAK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diketahui telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Hakim menilai eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tak dapat diterima.
“Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima,” ungkap Hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Hakim menjelaskan dalam pertimbangannya, nota keberatan atau eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Padahal, kata Hakim, benar atau tidaknya dakwaan kepada Munarman sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.
Baca juga : Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
Kemudian Hakim menyebut dakwaan Jaksa kepada Munarman sah dan persidangan kasus dugaan tindak pidana dugaan terorisme Munarman dilanjutkan. Hakim pun meminta Jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi.
“Memerintahkan Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan,” ujar Hakim.
Untuk diketahui, PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman. Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror serta membantu tindakan terorisme.
Baca juga : Gus Ipul Resmi Ditunjuk Yahya Staquf Jadi Sekjen PBNU
Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak hanya itu, Jaksa turut memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Akan tetapi, Munarman menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Dia mengklaim penangkapannya memiliki beberapa motif, salah satunya adalah menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.