TIKTAK.ID – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab telah mengumumkan waktu kepulangannya ke Indonesia. Rizieq menyampaikan, ia dan keluarga akan terbang dari Jeddah, Arab Saudi pada Selasa, 9 November waktu setempat, dan diprediksi tiba di Indonesia pada 10 November pagi.
Perlu diketahui, sebelum pergi ke Arab Saudi 2017 lalu, Rizieq tersandung sejumlah kasus hukum di Indonesia. Akan tetapi, hingga kini penyelesaian sejumlah perkara itu masih ada yang belum jelas.
Seperti dilansir CNN Indonesia, berikut ini beberapa kasus hukum Rizieq:
1. Pada 2016, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta, yang mengatakan, “kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”
Baca juga : Indo Barometer Rilis Hasil Survei, Prabowo Kembali Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik
Namun belum diketahui kelanjutan proses hukum terkait laporan ini. Dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.
2. Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati, mengadukan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri pada 2016. Hal ini terkait pernyataan Rizieq yang menyebut, “Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala”.
Kasus ini pun ditangani oleh Polda Jawa Barat. Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, polisi lantas menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017.
Baca juga : Sambut Kabar Kepulangan Habib Rizieq, Ahok: Selamat Kembali di Tanah Air
Halaman selanjutnya…