Tetapi pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3. Hal itu disebabkan tindakan yang dilakukan oleh Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
3. Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 2017. Rizieq diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung Suku, Agama, Ras, Antarkelompok (SARA) melalui media sosial.
Dalam ceramahnya, Rizieq sempat menyinggung soal mata uang berlogo “palu-arit”. Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai seorang komunis. Namun sejauh ini, kepolisian tak menjelaskan kelanjutan proses hukum terkait laporan terhadap Rizieq.
Baca juga : Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi
4. Masih di tahun yang sama, Rizieq terlibat kasus konten pornografi, yakni terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Mulanya, konten blog “baladacintarizieq” mengunggah tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza pada 28 Januari 2017.
Setelah itu, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Tetapi pada 2018, kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada kasus ini.