MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

TIKTAK.ID – Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi meminta supaya kalangan non-partai politik (parpol) dapat mendaftar menjadi calon anggota DPR.
Pemohon uji materi itu adalah Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti. Lewat perkara nomor 233/PUU-XXIII/2025, ia menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.
“Yang mendasari (permohonan ini) yaitu maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik lantaran didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ujar Yudi, seperti dikutip Kompas.com dari Antara, pada Jumat.
Baca juga : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
Tidak hanya itu, keberadaan calon anggota DPR dari non-parpol juga bertujuan mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen yang terdiri atas kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.
“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami nilai menjadi jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” jelas Yudi.
Yudi mengeklaim permohonannya ini juga merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang berangkat dari Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas
Yudi memaparkan, bila terdapat perwakilan dari kelompok dan golongan rakyat di DPR, maka interaksi warga langsung bisa terlaksana dalam proses politik seperti pembuatan undang-undang. Dia menyebut rakyat dapat langsung terlibat dan punya kekuatan politik.
“Bila terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat. Dengan begitu, tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal,” tutur Yudi.
Adapun pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang didugat oleh Yudi berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. menjadi anggota partai politik peserta Pemilu”.
Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru
Melalui permohonan ini, Yudi mendesak pasal tersebut dimaknai menjadi “… menjadi anggota partai politik peserta Pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik”.










