TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

By Johan Arif
8 Desember 2025
140
0
MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

TIKTAK.ID – Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi meminta supaya kalangan non-partai politik (parpol) dapat mendaftar menjadi calon anggota DPR.

Pemohon uji materi itu adalah Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti. Lewat perkara nomor 233/PUU-XXIII/2025, ia menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.

“Yang mendasari (permohonan ini) yaitu maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik lantaran didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ujar Yudi, seperti dikutip Kompas.com dari Antara, pada Jumat.

Baca juga : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta 

Tidak hanya itu, keberadaan calon anggota DPR dari non-parpol juga bertujuan mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen yang terdiri atas kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.

“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami nilai menjadi jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” jelas Yudi.

Yudi mengeklaim permohonannya ini juga merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang berangkat dari Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Yudi memaparkan, bila terdapat perwakilan dari kelompok dan golongan rakyat di DPR, maka interaksi warga langsung bisa terlaksana dalam proses politik seperti pembuatan undang-undang. Dia menyebut rakyat dapat langsung terlibat dan punya kekuatan politik.

“Bila terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat. Dengan begitu, tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal,” tutur Yudi.

Adapun pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang didugat oleh Yudi berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. menjadi anggota partai politik peserta Pemilu”.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Melalui permohonan ini, Yudi mendesak pasal tersebut dimaknai menjadi “… menjadi anggota partai politik peserta Pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik”.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDPRMahkamah KonstitusiParpol

Related articles More from author

  • Beda Gaya Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Hadapi Demonstran
    Nasional

    Beda Gaya Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Hadapi Demonstran

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung
    Nasional

    Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    12 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi
    Nasional

    DPR Desak Kemenkumham Cabut Paspor Pria Ngaku Nabi

    20 April 2021
    By Johan Arif
  • Nasional

    Jokowi Kumpulkan Pimpinan Parpol, DPR, Hingga Kapolri dan Jaksa Agung di Istana. Ada Apa?

    15 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Nasional

    Pengamat Sebut Pengadaan Gorden Anggota DPR Senilai 48 Miliar Tak Masuk Akal

    31 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja
    Nasional

    Jokowi: Banyak Pihak yang Belum Membaca dan Memahami UU Cipta Kerja

    18 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Minta Pendukung Menangkan Gibran 1 Putaran, Kaesang: Saya Mau Liburan Sama Istri
    Nasional

    Minta Pendukung Menangkan Gibran 1 Putaran, Kaesang: Saya Mau Liburan Sama Istri

  • Lee Jong Suk Adu Akting dengan YoonA SNSD di Drama ‘Big Mouth'
    Selebriti

    Lee Jong Suk Adu Akting dengan YoonA SNSD di Drama ‘Big Mouth’

  • PSG Sepakati Kontrak dengan Ethan Mbappe Sampai 2024
    Olahraga

    PSG Sepakati Kontrak dengan Ethan Mbappe Sampai 2024

  • Makanan Penyakit Jantung
    Tips & Tutorial

    5 Asupan dan Pola Makan Sehat Pencegah Sakit Jantung

  • Megawati Kritik Habis Korupsi Benur tapi Tak Bahas Korupsi Bansos, Begini Kata Pengamat
    Nasional

    Megawati Kritik Habis Korupsi Benur tapi Tak Bahas Korupsi Bansos, Begini Kata Pengamat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.