TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

By Joni Sitohang
8 Desember 2025
140
0
MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

TIKTAK.ID – Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi meminta supaya kalangan non-partai politik (parpol) dapat mendaftar menjadi calon anggota DPR.

Pemohon uji materi itu adalah Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti. Lewat perkara nomor 233/PUU-XXIII/2025, ia menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu.

“Yang mendasari (permohonan ini) yaitu maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik lantaran didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ujar Yudi, seperti dikutip Kompas.com dari Antara, pada Jumat.

Baca juga : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta 

Tidak hanya itu, keberadaan calon anggota DPR dari non-parpol juga bertujuan mewujudkan fraksi dari rakyat di parlemen yang terdiri atas kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.

“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami nilai menjadi jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” jelas Yudi.

Yudi mengeklaim permohonannya ini juga merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang berangkat dari Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Yudi memaparkan, bila terdapat perwakilan dari kelompok dan golongan rakyat di DPR, maka interaksi warga langsung bisa terlaksana dalam proses politik seperti pembuatan undang-undang. Dia menyebut rakyat dapat langsung terlibat dan punya kekuatan politik.

“Bila terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat. Dengan begitu, tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal,” tutur Yudi.

Adapun pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang didugat oleh Yudi berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. menjadi anggota partai politik peserta Pemilu”.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Melalui permohonan ini, Yudi mendesak pasal tersebut dimaknai menjadi “… menjadi anggota partai politik peserta Pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik”.

TagsDPRMahkamah KonstitusiParpol

Related articles More from author

  • Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!
    Nasional

    Begini Respons DPR Soal Barang Bukti Emas yang Dicuri Pegawai KPK

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • Ini 3 Alternatif Nama Parpol Baru Amien Rais
    Nasional

    Ini 3 Alternatif Nama Parpol Baru Amien Rais

    9 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Kisruh Proyek Fantastis Gorden Rumah Dinas Anggota DPR Sampai Desakan Pembatalan
    Nasional

    Kisruh Proyek Fantastis Gorden Rumah Dinas Anggota DPR Sampai Desakan Pembatalan

    15 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Minta DPR Cabut RUU HIP, MUI: Kalau Masih Ngotot, Ya Akan Terjadi Terus Seperti ini
    Nasional

    Minta DPR Cabut RUU HIP, MUI: Kalau Masih Ngotot, Ya Akan Terjadi Terus Seperti ini

    27 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat
    Nasional

    Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
    Nasional

    Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki
    Internasional

    Bom Mobil Meledak di Perbatasan Suriah-Turki

  • Eropa Boikot Sawit RI, Jokowi: Kamu Nggak Beli, Saya Pakai Sendiri
    Nasional

    Eropa Boikot Sawit RI, Jokowi: Kamu Nggak Beli, Saya Pakai Sendiri

  • Washington Kirim Utusan Khusus ke Afghanistan
    Internasional

    Washington Kirim Utusan Khusus ke Afghanistan

  • Sandiaga Uno Ungkap Sektor Usaha yang Paling Cepat Bangkit di Tengah Pandemi Virus Corona
    Nasional

    Sandiaga Uno Ungkap Sektor Usaha yang Paling Cepat Bangkit di Tengah Pandemi Virus Corona

  • Tak Terima Demokrat Serang Pribadi Yusril, PBB Angkat Suara
    Nasional

    Tak Terima Demokrat Serang Pribadi Yusril, PBB Angkat Suara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.