TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

By Joni Sitohang
24 November 2025
210
0
Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

TIKTAK.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menampik isu sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/25).

Habib menuding koalisi sipil yang menyusun daftar pasal kontroversial dalam KUHAP sebagai koalisi pemalas. Dia menilai koalisi tidak menyimak perdebatan terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

“Ini berarti kan koalisi pemalas, karena dia enggan melihat live streaming kita, debat khusus mengenai ini. Ini koalisi pemalas saja ditulis,” ujar Habib dalam jumpa pers di kompleks parlemen, pada Rabu (19/11/25), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

Sebelumnya, koalisi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan Panitia Kerja (Panja) RUU itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada Senin (17/11/25).

Adapun sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Lebih lanjut, Habib membantah Pasal 16 dalam KUHAP terkait metode undercover buying dan controlled delivery yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkoba, dapat digunakan untuk tidak pidana lain.

Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

Habib menyatakan tudingan metode undercover buying dalam Pasal 16 untuk pidana lain, dan berpotensi bisa disalahgunakan untuk menjebak, tidak benar. Dia berdalih ketentuan tersebut sudah dibatasi di bagian penjelasan.

“Tidak benar, lantaran sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperlukan, tapi hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” terang Habib.

“Dalam penjelasan Pasal 16 menyebut, ‘ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada UU Narkotika dan Psikotropika,” sambung Habib.

Baca juga : 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza

Menurut Habib, selama ini pihaknya sudah mengundang semua pihak, khususnya koalisi sipil untuk hadir dalam setiap pembahasan KUHAP. Terlebih, dia mengeklaim rapat KUHAP juga digelar terbuka dan disiarkan secara langsung.

TagsHabiburokhmanKUHAP

Related articles More from author

  • Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?
    Nasional

    Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?

    21 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Wakil Menhan Prabowo Diisukan Bakal Jadi Menteri KKP, Begini Respons Gerindra
    Nasional

    Respons Gerindra Sikapi Kemungkinan Prabowo Lawan Airlangga di 2024

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara
    Nasional

    Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Peluang Pilpres 2024, Arief Poyuono: Prabowo Menang Asal Lawan Tokoh yang Ada Sekarang, kecuali Muncul Satrio Piningit
    Nasional

    Poyuono Mulai Ungkit Lagi Pelanggaran HAM Prabowo, Habiburokhman: Orang Gak Paham Jangan Maksa Bicara Hukum

    18 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi
    Nasional

    Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi

    15 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Ingin Kaesang Resmikan Dukungan PSI untuk Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Gerindra Ingin Kaesang Resmikan Dukungan PSI untuk Prabowo di Pilpres 2024

    27 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Instruksikan Wishnutama Siapkan Wisata Bebas Corona, Jokowi Ingin Masyarakat Kembali Produktif
    Nasional

    Instruksikan Wishnutama Siapkan Wisata Bebas Corona, Jokowi Ingin Masyarakat Kembali Produktif

  • TIKTAK.ID - Tertahan di Bandara Arab Saudi, Habib Rizieq Batal Pulang, Prabowo Kirim Salam dari Turki
    Nasional

    Tertahan di Bandara Arab Saudi, Habib Rizieq Batal Pulang, Prabowo Kirim Salam dari Turki

  • Google Rogoh 18 Miliar untuk Perangi Hoax dan Misinformasi Jelang Pemilu 2024
    Teknologi

    Google Rogoh 18 Miliar untuk Perangi Hoax dan Misinformasi Jelang Pemilu 2024

  • Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
    Nasional

    Pakar Sebut Anies Bakal Diganti Orang Pilihan Jokowi

  • Bebas Kunjungi UEA Pascanormalisasi, Turis Israel Ketahuan Curi Barang-barang Hotel di Dubai
    Internasional

    Bebas Kunjungi UEA Pascanormalisasi, Turis Israel Ketahuan Curi Barang-barang Hotel di Dubai

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.