TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

By Joni Sitohang
29 Desember 2020
629
0
Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti kisruh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pengelola Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk diketahui, pesantren yang didirikan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab itu diketahui berdiri di lahan yang kini diperkarakan. Pihak PTPN VIII kemudian melayangkan somasi dan meminta lahan tersebut segera dikosongkan.

Akibat saling klaim kepemilikan lahan, Refly pun menilai lahan tidak bisa dirampas begitu saja oleh PTPN VIII. Apalagi, lanjutnya, jika proses peralihan tanah sudah dilakukan secara legal dan memenuhi tahapan birokrasi yang melibatkan pejabat setempat. Ia mengatakan pengakuan atas tanah itu pun harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Sudah Ditahan Polisi

“Yang harus mengganti rugi kalau itu memang tanah mereka (PTPN VIII) yakni pihak yang menjual kepada HRS/pesantren HRS. Jadi, bukan HRS/tanahnya diklaim dirampas kembali, melainkan ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut,” ujar Refly, seperti dilansir CNNIndonesia.com dari kanal YouTube-nya, Selasa (29/12/20).

“Meski begitu, sekali lagi harus berbekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut menyatakan PTPN VIII bisa kehilangan hak atas tanah jika terbukti menelantarkan lahan selama 25 tahun. Menurutnya, jika memang demikian, maka PTPN VIII bisa dituduh balik karena tidak menjalankan kewajiban untuk mengusahakan lahan sebagaimana izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

Baca juga : Haikal Hassan Ungkit Perjuangannya Bela Prabowo-Sandi: Dari jual Mobil hingga Masuk Penjara

“Oleh sebab itu, kata Maiyasyak Johan (penulis artikel yang menjadi ulasan konten), PTPN VIII bisa dituduh balik sebagai pihak yang menelantarkan tanah dan tidak melaksanakan kewajibannya atas tanah untuk mengupayakan dan mengusahakan tanah tersebut sesuai dengan izin HGU yang diberikan,” tutur Refly.

Kemudian Refly meminta agar penyelesaian kisruh lahan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum tanpa menyisipkan agenda politik.

“Kalau secara politik tidak akan ada yang berani melawan tanah Negara, kalau negara kita muncul sebagai otoritarianis. Apalagi FPI merupakan pihak yang disasar,” ucapnya.

Baca juga : Sandiaga Uno Mau Gabung ke Jokowi karena Isyarat Langit

Sebelumnya, PTPN VIII mengirimkan surat somasi kepada pihak pesantren agar dalam waktu tujuh hari bisa mengosongkan lahan. PTPN VIII mengklaim pesantren tersebut berada di atas tanah miliknya, dan jika somasi itu tidak diindahkan, maka PTPN VIII akan membawa ke jalur hukum.

TagsFPIHabib RizieqHRSKAMIRefly HarunRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Ditabrak Unta, Hoaks atau Fakta?
    Nasional

    Segera Tiba di Indonesia, Ini Daftar Agenda Habib Rizieq

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Dipo Alam Ungkap Perseteruan Habibie dan Benny Moerdani Soal Pesawat Tempur
    Nasional

    Dipo Alam Ungkap Perseteruan Habibie dan Benny Moerdani Soal Pesawat Tempur

    2 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi
    Nasional

    Pernyataan Resmi KAMI Pasca Petingginya Dicokok Polisi

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Begini Penyataan Lengkap Habib Rizieq Shihab Terkait Rencana Pulang ke Tanah Air
    Nasional

    Begini Penyataan Lengkap Habib Rizieq Shihab Terkait Rencana Pulang ke Tanah Air

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • KAMI Dituduh Bakal Jadi Ancaman untuk Gibran di Pilkada Solo, Ruhut: Sebagai Anak Jokowi, Gibran Pasti Menang Telak
    Nasional

    KAMI Dituduh Bakal Jadi Ancaman untuk Gibran di Pilkada Solo, Ruhut: Sebagai Anak Jokowi, Gibran Pasti Menang Telak

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Terpidana Terorisme Sebut JAD Pernah Jadi Sayap FPI
    Nasional

    Terpidana Terorisme Sebut JAD Pernah Jadi Sayap FPI

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tepis Isu Dukung Rizal Ramli, Mahfud MD Setuju Threshold Capres 4 Persen
    Nasional

    Tepis Isu Dukung Rizal Ramli, Mahfud MD Setuju Threshold Capres 4 Persen

  • Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Naik dalam Sebulan Terakhir, Disusul Prabowo dan Anies
    Nasional

    Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Naik dalam Sebulan Terakhir, Disusul Prabowo dan Anies

  • Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok
    TeknologiTips & Tutorial

    Cara Tahu Judul Lagu yang Dipakai di TikTok

  • Rege-Jean Page Bakal Ikut Perani 'The Gray Man'
    Selebriti

    Rege-Jean Page Bakal Ikut Perani ‘The Gray Man’

  • Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI
    Nasional

    Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.