Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

TIKTAK.ID – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Sunoto, ketika membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/25), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Walaupun terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tak menerima keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Kemudian Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru
Perbuatan ketiga terdakwa itu dianggap melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN. Adapun pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat supaya PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, mengatakan ada 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yakni KMP Marisa Nusantara. Sebab, dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya sudah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” tutur jaksa.
Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun. Angka tersebut kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.










