TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

By Joni Sitohang
24 November 2025
189
0
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

TIKTAK.ID – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Sunoto, ketika membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Walaupun terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tak menerima keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Kemudian Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Perbuatan ketiga terdakwa itu dianggap melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN. Adapun pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat supaya PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, mengatakan ada 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yakni KMP Marisa Nusantara. Sebab, dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya sudah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” tutur jaksa.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun. Angka tersebut kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.

TagsDirut ASDPIra Puspadewi

Related articles More from author

  • Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas
    Nasional

    Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

    24 November 2025
    By Joni Sitohang
  • Tepis Tudingan PDIP Partai Tak Beragama, Risma Ungkit Penanaman Pohon
    Nasional

    Tepis Tudingan PDIP Partai Tak Beragama, Risma Ungkit Penanaman Pohon

    16 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya
    Nasional

    Tok! 18 Lembaga ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Berikut Daftarnya

    23 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Diundang Pemerintah China, Megawati Bakal Pidato di Forum Internasional
    Nasional

    Diundang Pemerintah China, Megawati Bakal Pidato di Forum Internasional

    9 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan
    Nasional

    Cak Imin Ingin PKS Tak Tinggalkan Koalisi Perubahan

    12 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Dirayu Puan Masuk PDIP, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Depok
    Nasional

    Dirayu Puan Masuk PDIP, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Depok

    9 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Akui Hadapi Lawan dengan Kekuatan Sangat Besar dan Mendominasi di Pilpres 2024
    Nasional

    Anies Akui Hadapi Lawan dengan Kekuatan Sangat Besar dan Mendominasi di Pilpres 2024

  • Partai ini Sebut Jokowi Sudah Ketok Palu Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
    Nasional

    Lewat Digitalisasi, Jokowi Mau Korupsi Hilang di Semua Lembaga

  • Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!
    Nasional

    Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

  • Album ‘Candy’ NCT Dream Puncaki Tangga Lagu di Seluruh Dunia
    Selebriti

    Album ‘Candy’ NCT Dream Puncaki Tangga Lagu di Seluruh Dunia

  • Nasional

    Dibuntuti Ganjar, Anies Puncaki Semua Simulasi Capres 2024 Versi Survei Trust Indonesia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.