TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

By Johan Arif
24 November 2025
189
0
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

TIKTAK.ID – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Sunoto, ketika membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 8,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun lewat proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Walaupun terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tak menerima keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Kemudian Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Perbuatan ketiga terdakwa itu dianggap melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN. Adapun pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat supaya PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, mengatakan ada 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yakni KMP Marisa Nusantara. Sebab, dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya sudah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” tutur jaksa.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun. Angka tersebut kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDirut ASDPIra Puspadewi

Related articles More from author

  • Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas
    Nasional

    Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

    24 November 2025
    By Johan Arif
  • Jokowi Lantik 5 Pimpinan KPK 2019-2023 Siang Ini, Berikut Profil Singkatnya
    Nasional

    Jokowi Lantik 5 Pimpinan KPK 2019-2023 Siang Ini, Berikut Profil Singkatnya

    20 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Gus Fahrur Sebut Erick Thohir Tokoh Muda NU yang Patut Dibanggakan
    Nasional

    Gus Fahrur Sebut Erick Thohir Tokoh Muda NU yang Patut Dibanggakan

    9 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Desak Ijtima Ulama Nusantara PKB Munculkan Fatwa Tolak Amplop di Pemilu
    Nasional

    Cak Imin Desak Ijtima Ulama Nusantara PKB Munculkan Fatwa Tolak Amplop di Pemilu

    16 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Ditemui Relawan Gus Dur, Khofifah Diminta Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Ditemui Relawan Gus Dur, Khofifah Diminta Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

    12 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres
    Nasional

    Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres

    25 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani
    Nasional

    Menteri HAM Ogah Banyak Komentari Lagu Kritik Polisi Milik Band Sukatani

  • Demi Hindari Polarisasi, Qodari Lempar Wacana Kontroversial Duet Jokowi-Prabowo 2024
    Nasional

    Demi Hindari Polarisasi, Qodari Lempar Wacana Kontroversial Duet Jokowi-Prabowo 2024

  • Anies Baswedan Rapat Bareng Dua Menteri Jokowi, Apa yang Dibahas?
    Nasional

    Anies Baswedan Rapat Bareng Dua Menteri Jokowi, Apa yang Dibahas?

  • TIKTAK.ID - Haaland dan Lautaro Pimpin Deretan 30 Pemain Klub Eropa yang Harganya Melonjak Drastis
    Olahraga

    Haaland dan Lautaro Pimpin Deretan 30 Pemain Klub Eropa yang Harganya Melonjak Drastis

  • Polisikan Haris Azhar, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut!
    Nasional

    Polisikan Haris Azhar, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut!

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.