TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Selebriti
Home›Selebriti›Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

By
20 Desember 2019
1254
0
TIKTAK.ID - Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

TIKTAK.ID – Penyanyi Zul Zivilia merasa sangat kecewa atas vonis 18 tahun penjara yang diputuskan hakim terhadapnya terkait kasus narkoba. Dia pun membandingkan kasusnya dengan Steve Emmanuel. Bahkan, ia merasa tidak bersalah atas kasusnya itu.

“Sangat dan masih sangat berat. Coba bandingkan dengan Steve Emmanuel, ia menyelundupkan kokain ke Indonesia dan hanya dihukum selama 8 tahun. Saya sendiri merasa sama sekali tidak bersalah, mengapa terjadi seperti ini,” protes Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, mantan vokalis tersebut juga mengatakan bahwa saat ini dirinya hanya menjadi korban. Dia mengakui bahwa ia hanya menjadi bawahan saja.

Baca juga: Segera Polisikan Puluhan Akun Pembully Betrand Peto, Ruben Onsu: Tak Ada Ampun

“Perlu diketahui, saya hanya korban. Sebab, posisi saya berada di bawah,” imbuhnya.

Bahkan, mantan pelantun lagu berjudul “Aishiteru” tersebut menegaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah salah. Ia mengatakan bahwa sama sekali tidak pernah meminta pekerjaan kepada Rian yang merupakan pengedar narkoba.

“Terdapat keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan pada hal itu. Sebenarnya hal itu sudah dibantah di BAP saya, namun kok tidak berubah ya?” tanya Zul.

Zul Zivilia ditangkap dan kemudian dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat kasus itu, ia diputus oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Baca juga: Sandiaga Uno Ngantor Pakai Outfit Kekinian, Bikin Prilly Latuconsina Baca Shalawat

Sebenarnya, vonis 18 tahun dari hakim tersebut dinilai lebih ringan. Sebab, sebelumnya tuntutan jaksa meminta hakim untuk memvonis Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

“Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaludin selama seumur hidup dengan tetap ditahan,” kata jaksa Fedrik Adhar ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (09/12/19).

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pada tanggal 28 Februari 2019, di salah satu apartemen di Kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Sang penyanyi ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba. Disebutkan bahwa ia memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

Baca juga: Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

TagsAishiteruBAPekstasiKelapa Gading BaratkokainNarkobaPengadilan NegerisabuSteve EmmanuelvokalisZul Zivilia

Related articles More from author

  • Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba
    Selebriti

    Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba

    31 Januari 2022
    By
  • Ifan Seventeen Luncurkan Tiga Single Baru Berbentuk NFT
    Selebriti

    Ifan Seventeen Luncurkan Tiga Single Baru Berbentuk NFT

    17 November 2022
    By
  • Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial
    Nasional

    Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?
    Nasional

    Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    2 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - daun kratom selundupan berhasil diamankan
    NasionalViral

    Polisi Amankan 12 Ton Daun Kratom Siap Kirim ke Luar Negeri

    16 Oktober 2019
    By Adam Humain
  • BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba
    Nasional

    BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

    10 April 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kombes Argo Resmi Jabat Karo Penmas Polri
    Nasional

    Gantikan Brigjen Dedi, Kombes Argo Resmi Jabat Karo Penmas Polri

  • AHY Temui Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa?
    Nasional

    AHY Temui Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa?

  • Tak Terima Nama Soeharto Hilang dari Keppres 1 Maret, Fadli Zon Tantang Debat Mahfud MD dan Sejarawan UGM
    Nasional

    Tak Terima Nama Soeharto Hilang dari Keppres 1 Maret, Fadli Zon Tantang Debat Mahfud MD dan Sejarawan UGM

  • Ahok cs Bakal Dipanggil Erick Thohir, Bahas Apa?
    Nasional

    Ahok cs Bakal Dipanggil Erick Thohir, Bahas Apa?

  • TIKTAK.ID - 5 Hal ini Pantang Dilakukan Saat Dehidrasi
    Tips & Tutorial

    5 Hal ini Pantang Dilakukan Saat Dehidrasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.