TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
NasionalViral
Home›Nasional›Polisi Amankan 12 Ton Daun Kratom Siap Kirim ke Luar Negeri

Polisi Amankan 12 Ton Daun Kratom Siap Kirim ke Luar Negeri

By Adam Humain
16 Oktober 2019
1120
0
TIKTAK.ID - daun kratom selundupan berhasil diamankan

TIKTAK.ID – Dua truk berisi 12 ton daun kratom berhasil diamankan petugas Polres Palangkaraya, Kalteng saat melintasi pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso pada senin (14/10/19).

Menurut keterangan sopir, muatannya akan dikirim ke luar negeri. Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar, membenarkan daun kratom yang berasal dari Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu akan dibawa menuju Pontianak, Kalimantan Barat sebelum dikirim ke luar negeri.

Timbul menjelaskan, petugas yang melihat kedua truk over kapasitas itu saat patroli malam di sekitar pos polisi, langsung menyetopnya. Usai memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan membuka isi muatan, ditemukan sekitar 12 ton daun kratom yang dikemas karung.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua sopir dan satu kondektur diamankan di Mapolres Palangkaraya. Dari hasil tes urine, kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi Metamfetamin dan Amfetamin yang terkandung dalam daun kratom, sedangkan kedua sopir negatif.

Timbul mengaku pihaknya belum punya data terkait wilayah sasaran target peredarannya dan masih melacak siapa pemilik barang bukti yang diamankan. Apalagi ketiga pria yang diinterogasi mengaku juga tak tahu persis siapa pemiliknya. Sopir truk hanya bilang, sesampainya di Kota Pontianak akan ada yang menerima muatan itu, untuk kemudian diproses dan dikirmkan ke luar negeri.

Daun Kratom (Mitragyna Speciose) berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di tanah Kalimantan. Daun ini biasa dipakai sebagai obat penghilang rasa sakit (pain killer) dalam dunia medis sebagai pengganti Opioid. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis besar bisa bahaya karena kandungan Alkaloid, Mitraginin dan zat lain di dalamnya dapat berefek sedatif sehingga menimbulkan kecanduan, efek sakau, gagal ginjal, dan kejang-kejang.

Di Indonesia, tanaman ini diklasifikasikan sebagai obat psikotropika golongan satu, seperti halnya heroin dan kokain. Karena itu, siapa pun yang menyalahgunakannya menjadi narkoba, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tagsdaun kratomHeroinkratomNarkobaPontianak

Related articles More from author

  • Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan
    Internasional

    Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan

    5 April 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Polda Jateng Gelorakan Perang Lawan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Corona
    Nasional

    Polda Jateng Gelorakan Perang Lawan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Corona

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kapolda Jatim Terlibat Narkoba, DPR: Polri Tak Bisa Diharapkan Lagi
    Nasional

    Kapolda Jatim Terlibat Narkoba, DPR: Polri Tak Bisa Diharapkan Lagi

    16 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba
    Selebriti

    Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba

    31 Januari 2022
    By
  • Usai Tertangkap, Lucinta Luna Terungkap Sudah Lama Gunakan Narkoba dan Obat Penenang
    Selebriti

    Usai Tertangkap, Lucinta Luna Terungkap Sudah Lama Gunakan Narkoba dan Obat Penenang

    12 Februari 2020
    By
  • TIKTAK.ID - Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?
    Selebriti

    Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

    20 Desember 2019
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tanah Proyek Rumah DP Nol Rupiah Diselidiki Bareskrim Polri, 'Teror Psikis' Terkini Buat Anies?
    Nasional

    Tanah Proyek Rumah DP Nol Rupiah Diselidiki Bareskrim Polri, ‘Teror Psikis’ Terkini Buat Anies?

  • Malaysia Siap Periksa Dugaan Percobaan Suap yang Diungkap Taufik Hidayat
    Olahraga

    Malaysia Siap Periksa Dugaan Percobaan Suap yang Diungkap Taufik Hidayat

  • Rayakan Ultah ke 34, Nikita Mirzani Sumbang 100 Juta Bantu Atasi Penyebaran Virus Corona
    Selebriti

    Rayakan Ultah ke 34, Nikita Mirzani Sumbang 100 Juta Bantu Atasi Penyebaran Virus Corona

  • PA 212 Turun Aksi 411 di Dekat Istana, Habib Rizieq Hadir?
    Nasional

    PA 212 Turun Aksi 411 di Dekat Istana, Habib Rizieq Hadir?

  • Manchester United Tertarik Datangkan Ousmane Dembele dari Barcelona
    Olahraga

    Manchester United Tertarik Datangkan Ousmane Dembele dari Barcelona

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.