TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

By Joni Sitohang
10 April 2026
0
0
BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

TIKTAK.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia, usai maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengeklaim temuan itu berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape bisa diterapkan di Indonesia. Sebab, vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, pada Selasa (7/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

Suyudi memaparkan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Dia juga mengatakan terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.

Baca juga : Seskab Teddy Respons Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo

Suyudi menyatakan etomidate merupakan obat bius yang saat ini sudah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Dia menyebut temuan ini menunjukkan kalau vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.

“Kami memandang bahwa bila vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga bisa diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tutur Suyudi.

Tidak hanya itu, BNN turut menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin massif. Suyudi menjelaskan, kini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sedangkan di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.

Baca juga : Viral Puluhan Ribu Motor MBG untuk SPPG, Kepala BGN Buka Suara

Suyudi melanjutkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara sudah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Kita dapat melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ungkap Suyudi.

Adapun usulan pelarangan vape tersebut disampaikan oleh BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sekadar informasi, RUU itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

TagsBNNLarangan VapeNarkobavape

Related articles More from author

  • Usai Tertangkap, Lucinta Luna Terungkap Sudah Lama Gunakan Narkoba dan Obat Penenang
    Selebriti

    Usai Tertangkap, Lucinta Luna Terungkap Sudah Lama Gunakan Narkoba dan Obat Penenang

    12 Februari 2020
    By
  • Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya
    Tips & Tutorial

    Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya

    13 Mei 2023
    By Hendra Setiawan
  • Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba
    Selebriti

    Marshel Widianto Ungkap Penyebab Artis dan Komika Terjerumus Narkoba

    31 Januari 2022
    By
  • Bawaslu Gandeng Polri-BNN Selidiki Pembiayaan Pemilu 2024 dari Peredaran Narkoba
    Nasional

    Bawaslu Gandeng Polri-BNN Selidiki Pembiayaan Pemilu 2024 dari Peredaran Narkoba

    29 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan
    Internasional

    Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan

    5 April 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Tak Jauh Beda dengan Rokok, WHO Larang Vape di Ruang Publik
    Internasional

    Tak Jauh Beda dengan Rokok, WHO Larang Vape di Ruang Publik

    31 Desember 2023
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Trump: Jika Kalah, Saya Mungkin Harus Meninggalkan AS
    Internasional

    Trump: Jika Kalah, Saya Mungkin Harus Meninggalkan AS

  • Waduh, Ketum PBNU Sebut Usulan Penundaan Pemilu 2024 yang Inkonstitusional Justru 'Masuk Akal'
    Nasional

    Waduh, Ketum PBNU Sebut Usulan Penundaan Pemilu 2024 yang Inkonstitusional Justru ‘Masuk Akal’

  • Edhy Prabowo: Lebih Dari Hukuman Mati Saya Siap!
    Nasional

    Edhy Prabowo: Lebih Dari Hukuman Mati Saya Siap!

  • Andi Arief Minta Pemerintah Bentuk Pansus Jiwasrayagate
    Nasional

    Dorong Terbentuknya Pansus Jiwasrayagate, Partai Demokrat: Bukan untuk Jatuhkan Jokowi

  • Sebut Pemerintah Tak Konsisten Terapkan Kebijakan, PA 212: Jokowi Gagal Tangani Virus Corona
    Nasional

    Sebut Pemerintah Tak Konsisten Terapkan Kebijakan, PA 212: Jokowi Gagal Tangani Virus Corona

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.