TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

By Johan Arif
10 April 2026
0
0
BNN Minta Vape Dilarang usai Marak Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

TIKTAK.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia, usai maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengeklaim temuan itu berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape bisa diterapkan di Indonesia. Sebab, vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, pada Selasa (7/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

Suyudi memaparkan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Dia juga mengatakan terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.

Baca juga : Seskab Teddy Respons Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo

Suyudi menyatakan etomidate merupakan obat bius yang saat ini sudah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Dia menyebut temuan ini menunjukkan kalau vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.

“Kami memandang bahwa bila vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga bisa diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” tutur Suyudi.

Tidak hanya itu, BNN turut menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin massif. Suyudi menjelaskan, kini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sedangkan di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.

Baca juga : Viral Puluhan Ribu Motor MBG untuk SPPG, Kepala BGN Buka Suara

Suyudi melanjutkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara sudah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Kita dapat melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ungkap Suyudi.

Adapun usulan pelarangan vape tersebut disampaikan oleh BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR. Sekadar informasi, RUU itu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBNNLarangan VapeNarkobavape

Related articles More from author

  • Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan
    Internasional

    Antisipasi Penyelundupan Narkoba dan Penyusupan Terorisme Internasional, Iran-Afghanistan Diskusikan Kerja Sama di Titik Perbatasan

    5 April 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Tak Jauh Beda dengan Rokok, WHO Larang Vape di Ruang Publik
    Internasional

    Tak Jauh Beda dengan Rokok, WHO Larang Vape di Ruang Publik

    31 Desember 2023
    By William Putra Wijaya
  • Polda Jateng Gelorakan Perang Lawan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Corona
    Nasional

    Polda Jateng Gelorakan Perang Lawan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Corona

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • T.O.P Lakukan Riset untuk Adegan Pakai Narkoba di ‘Squid Game 2’
    Selebriti

    T.O.P Lakukan Riset untuk Adegan Pakai Narkoba di ‘Squid Game 2’

    21 Januari 2025
    By
  • TIKTAK.ID - daun kratom selundupan berhasil diamankan
    NasionalViral

    Polisi Amankan 12 Ton Daun Kratom Siap Kirim ke Luar Negeri

    16 Oktober 2019
    By Adam Humain
  • Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya
    Tips & Tutorial

    Waspadai Tipu-tipu Klaim Vape Lebih Aman, Ini Faktanya

    13 Mei 2023
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Jaga Kesehatan Tulang dan Sendi di Usia Senja
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Tulang dan Sendi di Usia Senja

  • Berikut ini Sejumlah Peningkatan Kemampuan S Pen pada Galaxy Note20 Series
    Teknologi

    Berikut ini Sejumlah Peningkatan Kemampuan S Pen pada Galaxy Note20 Series

  • Teknologi

    Perbandingan OPPO Reno14 vs vivo V60, Mana Lebih Unggul?

  • HMD Global Janji Bangkitkan Lagi Nokia 8210
    Teknologi

    HMD Global Janji Bangkitkan Lagi Nokia 8210

  • Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona
    Nasional

    Anies Sebut Arus Mudik dan Balik Bisa Munculkan Gelombang Kedua Penyebaran Corona

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.