Tag: Zul Zivilia

  • Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

    Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

    TIKTAK.ID – Penyanyi Zul Zivilia merasa sangat kecewa atas vonis 18 tahun penjara yang diputuskan hakim terhadapnya terkait kasus narkoba. Dia pun membandingkan kasusnya dengan Steve Emmanuel. Bahkan, ia merasa tidak bersalah atas kasusnya itu.

    “Sangat dan masih sangat berat. Coba bandingkan dengan Steve Emmanuel, ia menyelundupkan kokain ke Indonesia dan hanya dihukum selama 8 tahun. Saya sendiri merasa sama sekali tidak bersalah, mengapa terjadi seperti ini,” protes Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Selain itu, mantan vokalis tersebut juga mengatakan bahwa saat ini dirinya hanya menjadi korban. Dia mengakui bahwa ia hanya menjadi bawahan saja.

    Baca juga: Segera Polisikan Puluhan Akun Pembully Betrand Peto, Ruben Onsu: Tak Ada Ampun

    “Perlu diketahui, saya hanya korban. Sebab, posisi saya berada di bawah,” imbuhnya.

    Bahkan, mantan pelantun lagu berjudul “Aishiteru” tersebut menegaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah salah. Ia mengatakan bahwa sama sekali tidak pernah meminta pekerjaan kepada Rian yang merupakan pengedar narkoba.

    “Terdapat keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan pada hal itu. Sebenarnya hal itu sudah dibantah di BAP saya, namun kok tidak berubah ya?” tanya Zul.

    Zul Zivilia ditangkap dan kemudian dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat kasus itu, ia diputus oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

    Baca juga: Sandiaga Uno Ngantor Pakai Outfit Kekinian, Bikin Prilly Latuconsina Baca Shalawat

    Sebenarnya, vonis 18 tahun dari hakim tersebut dinilai lebih ringan. Sebab, sebelumnya tuntutan jaksa meminta hakim untuk memvonis Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaludin selama seumur hidup dengan tetap ditahan,” kata jaksa Fedrik Adhar ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (09/12/19).

    Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pada tanggal 28 Februari 2019, di salah satu apartemen di Kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Sang penyanyi ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba. Disebutkan bahwa ia memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

    Baca juga: Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

  • Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

    Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

    TIKTAK.ID – Zul Zivilia dikabarkan terancam vonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Atas tuntutan jaksa tersebut Zul mengaku sangat keberatan, karena menurutnya dalam kasus narkoba setiap orang punya peran yang berbeda-beda.

    “Ya memang karena tuntutannya rata semua. Kita lihat sendiri, padahal setiap orang yang terlibat memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, saya yakin apabila pada persidangan nanti bisa memutuskan seadil-adilnya, dan memberi bukti bahwa saya tidak terikat dalam jaringan ini,” buka Zul setelah sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Saya hanya ada di situ, tidak ikut serta atau bahkan memperdagangkan atau mengedarkan narkoba,” imbuh Zul.

    Baca juga: Tak Libatkan Ayahnya sebagai Wali Nikah, Sahkah Pernikahan Vanessa Angel?

    Vokalis grup band Zivilia itu juga mengaku kecewa dengan sosok Cassanova. Ia merupakan bandar besar di balik kasus Zul, namun tidak dihadirkan dalam persidangan. Cassanova sendiri bukan nama asli, melainkan hanya nama panggilan saja.

    “Ya saya tidak tahu dan bahkan saya tidak kenal dengan orang yang namanya Cassanova, sehingga saya tidak bisa kecewa dengan dia. Saya sendiri tidak pernah berharap sama sekali dengan Cassanova. Tidak pernah berharap dari uang narkoba juga, sehingga apa yang saya kecewakan, tidak ada kan,” sesal Zul.

    Ia juga membacakan nota keberatan atau pledoi atas vonis majelis hakim. Dalam pledoinya Zul menceritakan semua yang terjadi pada dirinya. Namun ia tetap mengakui bahwa dirinya pemakai dan pecandu narkoba.

    Baca juga: Rencananya Atta Halilintar Buka Banyak Lapangan Kerja Tahun Depan

    “Sama sekali tidak ada pertimbangan. Saya hanya mengatakan apa yang sebenarnya terjadi, sebab memang karena ketika itu saya ditangkap pada saat mau berangkat konser kan, pada persiapan saya. Saya kemudian ke situ (TKP) karena saya memang mau makai, saya memang pemakai, pecandu, dan bahkan saya juga pernah direhab juga.”

    “Sehingga, keberanian saya untuk tidak memutuskan hubungan dengan pertemanan saya pada saat saya mencium aroma narkoba pertama kali dari mereka. Karena di dalam pikiran dan jiwa saya sudah dikendalikan dengan zat adiktif itu,” jelas Zul.