TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa

Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa

By Johan Arif
30 September 2026
0
0
Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa

Contents

  • 1. Dukcapil Genjot Penerbitan KIA dan Aktivasi IKD Sampai ke Tingkat Desa
    • 1.1. Layanan Adminduk Harus Menjangkau Desa
    • 1.2. Pragaan Sumenep Ikut Menggenjot KIA dan IKD
    • 1.3. Manfaat IKD dan Tantangan Penerapannya

Dukcapil Genjot Penerbitan KIA dan Aktivasi IKD Sampai ke Tingkat Desa

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong agar semakin banyak anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) serta makin banyak pemilik KTP elektronik yang mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya ini dijalankan melalui penguatan edukasi dan mobilisasi masyarakat di berbagai daerah.

Untuk mempercepat penerbitan KIA sekaligus aktivasi IKD, keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa dinilai sangat dibutuhkan. Dengan begitu, layanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

Layanan Adminduk Harus Menjangkau Desa

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak penduduk. Dokumen tersebut menjadi kunci bagi warga untuk lebih mudah mengakses berbagai pelayanan publik.

Saat berbicara di Jakarta, Senin (28/9), Teguh menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap penduduk memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi dan pelayanan dituntut mampu menjangkau masyarakat sampai ke tingkat desa.

Ia juga melihat pola jemput bola yang diiringi penyebaran informasi dapat membantu menjangkau warga yang belum melengkapi dokumen kependudukan maupun yang belum pernah mencoba layanan digital.

Selain itu, Teguh berpesan agar warga memahami fungsi masing-masing dokumen. KIA berperan sebagai identitas resmi bagi anak, sementara IKD membuka akses digital terhadap identitas kependudukan bagi penduduk yang memenuhi syarat.

Pragaan Sumenep Ikut Menggenjot KIA dan IKD

Arahan Ditjen Dukcapil tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Di Kecamatan Pragaan, pemerintah setempat mulai menggenjot penerbitan KIA sekaligus aktivasi IKD bagi warga pemilik KTP elektronik.

Koordinator Dukcapil Kecamatan Pragaan, Subli, mengungkapkan bahwa capaian kepemilikan KIA di wilayahnya masih perlu terus didorong. Atas dasar itu, ia meminta dukungan pemerintah desa dalam memobilisasi warga agar sosialisasi lebih merata.

Saat berbicara pada Selasa (22/9), Subli berharap cakupan KIA ke depannya bisa mencapai target. Ia pun memohon bantuan seluruh pihak untuk ikut memobilisasi warga di wilayah masing-masing.

Bukan hanya soal KIA, Subli juga menekankan pentingnya edukasi dan aktivasi IKD bagi warga pemilik KTP elektronik. Menurutnya, pemanfaatan identitas digital kian krusial karena mulai dijadikan syarat di sejumlah layanan instansi pemerintah.

Ia berharap masyarakat terus mendapat edukasi dan dimobilisasi untuk mengaktifkan IKD, mengingat berbagai dinas kini menuntut identitas digital tersebut dalam pengurusan dokumen.

Manfaat IKD dan Tantangan Penerapannya

Melalui aplikasi di ponsel pintar, IKD memungkinkan penduduk melihat informasi dokumen kependudukannya secara langsung. Cara ini membuat layanan menjadi lebih praktis, terutama di instansi yang sudah terhubung atau menerima identitas digital. Bagi Anda yang belum mengaktifkannya, simak dulu panduan cara aktivasi IKD sebelum mengurus dokumen.

Meski begitu, manfaat IKD masih bergantung pada kesiapan tiap instansi dalam mengadopsinya. Karena itu, edukasi kepada warga perlu berjalan beriringan dengan perluasan penggunaan IKD di layanan publik, agar masyarakat tidak sekadar memiliki aplikasi, tetapi juga benar-benar memanfaatkannya dalam kegiatan sehari-hari.


File tersimpan: /root/jarvis-agents/articles/dukcapil-genjot-kia-dan-aktivasi-ikd-sampai-desa.md (~500 kata, internal link placeholder # siap di-resolve pipeline).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Pengamat Ungkap Pemisah Tebal NU-PKS Jadi Sebab Anjloknya Elektabilitas Anies
    Nasional

    Pengamat Ungkap Pemisah Tebal NU-PKS Jadi Sebab Anjloknya Elektabilitas Anies

    6 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Video Pria Ngaku Nabi ke-26 Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
    Nasional

    Video Pria Ngaku Nabi ke-26 Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan

    19 April 2021
    By Johan Arif
  • Tanggapan Jokowi Setelah Zainudin Amali Mundur dari Menpora Pilih PSSI
    Nasional

    Tanggapan Jokowi Setelah Zainudin Amali Mundur dari Menpora Pilih PSSI

    23 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Kenang Masa Jadi Presiden, SBY: Tak Ingin Salahgunakan Kekuasaan
    Nasional

    Kenang Masa Jadi Presiden, SBY: Tak Ingin Salahgunakan Kekuasaan

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Tweet Ferdinand Hutahaean Soal 'Caplin' Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi
    Nasional

    Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Catat, Berikut ini Menteri Jokowi yang Positif dan Negatif Corona
    Nasional

    Catat, Berikut ini Menteri Jokowi yang Positif dan Negatif Corona

    18 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Berita Menarik Lainnya

  • Gibran-Kaesang Ngaku Ngefans, Meski Fahri Hamzah Sering Kritik Jokowi
    Nasional

    Gibran-Kaesang Ngaku Ngefans, Meski Fahri Hamzah Sering Kritik Jokowi

  • Berapa Sebenarnya Kekayaan Dua Menteri Kaya Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno?
    Nasional

    Berapa Sebenarnya Kekayaan Dua Menteri Kaya Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno?

  • TIKTAK.ID - Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024
    Nasional

    Prabowo Tetap Capres 2024 Terkuat Versi Banyak Survei, Disusul Anies Baswedan di Posisi Kedua

  • Lee Da Hee Dapat Tawaran Main di 'Island' Gantikan Seo Ye Ji
    Selebriti

    Lee Da Hee Dapat Tawaran Main di ‘Island’ Gantikan Seo Ye Ji

  • Tok! Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY Jadi Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN
    Nasional

    Tok! Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY Jadi Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN

Artikel Terbaru

  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.