TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

By Johan Arif
30 September 2026
0
0
Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR

Pembahasan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi memasuki babak baru. Pada Rabu (30/9), pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI. Dokumen tersebut menjadi pegangan awal sebelum kedua pihak turun ke pembahasan substansi.

Secara sederhana, DIM memuat daftar persoalan yang hendak dijawab melalui revisi undang-undang. Dokumen semacam ini lazim menjadi pijakan awal proses legislasi sebelum rapat-rapat pembahasan dimulai.

Contents

  • 1. DIM Jadi Titik Awal Pembahasan Bersama
  • 2. Dua Versi Draf, Hitungan Perubahannya Berbeda
    • 2.1. Usulan DPR: 89 Pasal Diubah, 56 Pasal Baru
    • 2.2. Usulan Pemerintah: 55 Pasal Diubah, 28 Pasal Baru
  • 3. Target Rampung pada 2026

DIM Jadi Titik Awal Pembahasan Bersama

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan dokumen itu selanjutnya akan dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, ia menjelaskan bahwa Komisi V memberi kesempatan lebih dulu kepada pemerintah untuk menyampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut secara resmi.

Setelah proses serah terima berlangsung, pembahasan atas isi DIM dapat segera dilanjutkan dalam rangkaian legislasi di parlemen.

Dua Versi Draf, Hitungan Perubahannya Berbeda

Tidak hanya menyerahkan dokumen, kesempatan itu juga dipakai pemerintah untuk membedah isi teknis draf revisi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memaparkan jumlah perubahan pasal dalam draf RUU LLAJ, baik yang masuk usulan DPR maupun usulan pemerintah. Hasilnya, kedua versi draf itu membawa cakupan revisi yang tidak sama.

Usulan DPR: 89 Pasal Diubah, 56 Pasal Baru

Draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ versi DPR mencakup perubahan terhadap 89 pasal. Lebih jauh, draf tersebut menyisipkan 56 pasal baru dan menghapus lima pasal. Revisi juga menyentuh dua judul bab, menambahkan satu bab baru, serta menyesuaikan dua penjelasan pasal.

Angka tersebut memperlihatkan betapa besar usulan DPR hendak menyentuh isi UU yang berlaku sejak 2009 itu.

Usulan Pemerintah: 55 Pasal Diubah, 28 Pasal Baru

Sementara itu, draf yang disusun sebagai usulan pemerintah memperlihatkan angka yang lebih ringkas. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta penyisipan 28 pasal baru di dalam draf tersebut.

Perbedaan jumlah pada kedua draf ini kelak menjadi salah satu bahan diskusi. Artinya, masih ada ruang pertemuan untuk menyatukan kedua versi menjadi satu naskah yang disepakati bersama.

Target Rampung pada 2026

Dudy menyampaikan bahwa RUU LLAJ ditargetkan tuntas pada 2026. Paparan itu ia sampaikan dalam acara serah terima DIM di Komisi V. Ia berharap proses pembahasan bisa berjalan secepat mungkin, sebab RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas 2026. Dengan begitu, ia menaruh harapan agar revisi undang-undang ini rampung pada tahun berjalan.

Penyerahan DIM ke Komisi V menandai proses legislasi revisi UU LLAJ kini resmi bergerak di parlemen. Langkah berikutnya akan menentukan seberapa cepat pembaruan aturan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia terwujud. Perkembangan dunia otomotif dan aturan transportasi lainnya bisa kamu ikuti lewat berita otomotif terbaru di tiktak.id.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK
    Nasional

    Soal Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

    6 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Puan Bebas dari Sanksi PDIP karena Dianggap Tak Terkait Dewan Kolonel, Kok Bisa?
    Nasional

    Puan Bebas dari Sanksi PDIP karena Dianggap Tak Terkait Dewan Kolonel, Kok Bisa?

    28 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Kurang Bukti, Upaya Relawan Ganjar Polisikan Anies Gagal
    Nasional

    Kurang Bukti, Upaya Relawan Ganjar Polisikan Anies Gagal

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Sebut 'PKB Harus Diawasi', Cak Imin Yakin Hanya Bercanda
    Nasional

    Prabowo Sebut ‘PKB Harus Diawasi’, Cak Imin Yakin Hanya Bercanda

    8 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Luhut Ungkap Data Penyebaran Covid Varian Delta Terparah di Indonesia
    Nasional

    Pengamat ini Kritik Jokowi Soal Sederet Jabatan yang Bikin Luhut Makin ‘Superpower’

    16 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Terkait Investor Asing di Ibu Kota Baru, Pengamat: Jokowi Jangan Pertaruhkan Informasi Intelijen dan Kepentingan Politik
    Nasional

    Terkait Investor Asing di Ibu Kota Baru, Pengamat: Jokowi Jangan Pertaruhkan Informasi Intelijen dan Kepentingan Politik

    19 Januari 2020
    By Adam Humain

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Hilangkan Pegal-pegal di Seluruh Tubuh
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Pegal-pegal di Seluruh Tubuh

  • Cara Jualan dan Belanja di TikTok Shop
    Teknologi

    TikTok Uji Fitur Dislike di Kolom Komentar Video

  • Di Florida, Karantina Saat Covid-19 Membawa Berkah Bagi Penyu yang Hampir Punah
    Internasional

    Di Florida, Karantina Saat Covid-19 Membawa Berkah Bagi Penyu yang Hampir Punah

  • Untuk Kewaspadaan, Dinkes DKI Pantau 115 Orang Terkait Corona dan Dirikan Posko Pelaporan
    Nasional

    Untuk Kewaspadaan, Dinkes DKI Pantau 115 Orang Terkait Corona dan Dirikan Posko Pelaporan

  • Ini Alasan Aishwarya Rai Tolak Perankan Tina Khanna di Film 'Kuch Kuch Hota Hai'
    Selebriti

    Ini Alasan Aishwarya Rai Tolak Perankan Tina Khanna di Film ‘Kuch Kuch Hota Hai’

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.