
Pembahasan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi memasuki babak baru. Pada Rabu (30/9), pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI. Dokumen tersebut menjadi pegangan awal sebelum kedua pihak turun ke pembahasan substansi.
Secara sederhana, DIM memuat daftar persoalan yang hendak dijawab melalui revisi undang-undang. Dokumen semacam ini lazim menjadi pijakan awal proses legislasi sebelum rapat-rapat pembahasan dimulai.
DIM Jadi Titik Awal Pembahasan Bersama
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memastikan dokumen itu selanjutnya akan dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, ia menjelaskan bahwa Komisi V memberi kesempatan lebih dulu kepada pemerintah untuk menyampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut secara resmi.
Setelah proses serah terima berlangsung, pembahasan atas isi DIM dapat segera dilanjutkan dalam rangkaian legislasi di parlemen.
Dua Versi Draf, Hitungan Perubahannya Berbeda
Tidak hanya menyerahkan dokumen, kesempatan itu juga dipakai pemerintah untuk membedah isi teknis draf revisi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memaparkan jumlah perubahan pasal dalam draf RUU LLAJ, baik yang masuk usulan DPR maupun usulan pemerintah. Hasilnya, kedua versi draf itu membawa cakupan revisi yang tidak sama.
Usulan DPR: 89 Pasal Diubah, 56 Pasal Baru
Draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ versi DPR mencakup perubahan terhadap 89 pasal. Lebih jauh, draf tersebut menyisipkan 56 pasal baru dan menghapus lima pasal. Revisi juga menyentuh dua judul bab, menambahkan satu bab baru, serta menyesuaikan dua penjelasan pasal.
Angka tersebut memperlihatkan betapa besar usulan DPR hendak menyentuh isi UU yang berlaku sejak 2009 itu.
Usulan Pemerintah: 55 Pasal Diubah, 28 Pasal Baru
Sementara itu, draf yang disusun sebagai usulan pemerintah memperlihatkan angka yang lebih ringkas. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta penyisipan 28 pasal baru di dalam draf tersebut.
Perbedaan jumlah pada kedua draf ini kelak menjadi salah satu bahan diskusi. Artinya, masih ada ruang pertemuan untuk menyatukan kedua versi menjadi satu naskah yang disepakati bersama.
Target Rampung pada 2026
Dudy menyampaikan bahwa RUU LLAJ ditargetkan tuntas pada 2026. Paparan itu ia sampaikan dalam acara serah terima DIM di Komisi V. Ia berharap proses pembahasan bisa berjalan secepat mungkin, sebab RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas 2026. Dengan begitu, ia menaruh harapan agar revisi undang-undang ini rampung pada tahun berjalan.
Penyerahan DIM ke Komisi V menandai proses legislasi revisi UU LLAJ kini resmi bergerak di parlemen. Langkah berikutnya akan menentukan seberapa cepat pembaruan aturan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia terwujud. Perkembangan dunia otomotif dan aturan transportasi lainnya bisa kamu ikuti lewat berita otomotif terbaru di tiktak.id.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










