TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

By Joni Sitohang
5 Maret 2023
538
0
PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

TIKTAK.ID – Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menganggap ada banyak kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Putusan PN Jakpus hakikatnya adalah sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia,” ungkap Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki kepada wartawan, pada Sabtu (4/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Menurut Riza, PSHK UII telah menemukan dua hal yang merupakan kekeliruan. Pertama, kata Riza, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan PMH bidang keperdataan, tapi perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang sudah dikeluarkan oleh KPU sehingga secara kompetensi absolut. Dia menyebut PN Jakpus mestinya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.

Baca juga : PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

Kedua, Riza mengatakan PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu. Sebab, dia menilai tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan. Dia menegaskan, walaupun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dianggap memulihkan kerugian Partai Prima, namun dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas.

“Misalnya partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap 5 tahun,” jelas Riza.

Riza menyatakan tidak ada sama sekali mekanisme penundaan Pemilu di konstitusi dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dia memaparkan bahwa dalam UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara dan hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional.

Baca juga : Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

Untuk itu, Riza menganggap pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada 2024 nanti. Dia menjelaskan bahwa masalah yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst mengindikasikan Majelis Hakim PN Jakpus keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara.

Riza lantas mengimbau Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) perlu memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara itu dan jika terbukti melanggar kode etik serta hukum, maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

TagsPemilu 2024Pengadilan NegeriPilpres 2024PSHK UII

Related articles More from author

  • Pengamat Beberkan Merosotnya Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng, Karena Jokowi?
    Nasional

    Pengamat Beberkan Merosotnya Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng, Karena Jokowi?

    19 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Klaim Simbol Perubahan Saat Ini Hanya Anies dan AHY
    Nasional

    Demokrat Klaim Simbol Perubahan Saat Ini Hanya Anies dan AHY

    19 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY: Rakyat Menghendaki Prabowo Memimpin Kita Semua
    Nasional

    SBY: Rakyat Menghendaki Prabowo Memimpin Kita Semua

    2 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Musra Munculkan 10 Opsi Duet Capres-Cawapres Beserta Program Prioritas
    Nasional

    Musra Munculkan 10 Opsi Duet Capres-Cawapres Beserta Program Prioritas

    27 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • PKS Bocorkan Ada Ketum Parpol di Luar Koalisi Perubahan Tawarkan Diri Jadi Cawapres Anies
    Nasional

    PKS Bocorkan Ada Ketum Parpol di Luar Koalisi Perubahan Tawarkan Diri Jadi Cawapres Anies

    26 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Dibuntuti Ganjar, Anies Puncaki Semua Simulasi Capres 2024 Versi Survei Trust Indonesia

    1 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang
    Nasional

    Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar se-Asia di Karawang

  • Shin Tae Yong Beri Pesan untuk Dua Pemain Baru Timnas U-23
    Olahraga

    Shin Tae Yong Beri Pesan untuk Dua Pemain Baru Timnas U-23

  • Mantan Presiden Brasil Lula Bakal Dukung Siapa pun Lawan Bolsonaro di Pilpres 2022
    Internasional

    Mantan Presiden Brasil Lula Bakal Dukung Siapa pun Lawan Bolsonaro di Pilpres 2022

  • Trump Bantah Keterlibatan AS dalam Aksi Bersenjata di Venezuela
    Internasional

    Trump Bantah Keterlibatan AS dalam Aksi Bersenjata di Venezuela

  • Pengakuan Via Vallen 'Nggandol' Truk Saat SMP Demi Bisa Jajan
    Selebriti

    Pengakuan Via Vallen ‘Nggandol’ Truk Saat SMP Demi Bisa Jajan

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.