TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

By Joni Sitohang
5 Maret 2023
538
0
PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

TIKTAK.ID – Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menganggap ada banyak kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Putusan PN Jakpus hakikatnya adalah sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia,” ungkap Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki kepada wartawan, pada Sabtu (4/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Menurut Riza, PSHK UII telah menemukan dua hal yang merupakan kekeliruan. Pertama, kata Riza, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan PMH bidang keperdataan, tapi perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang sudah dikeluarkan oleh KPU sehingga secara kompetensi absolut. Dia menyebut PN Jakpus mestinya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.

Baca juga : PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

Kedua, Riza mengatakan PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu. Sebab, dia menilai tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan. Dia menegaskan, walaupun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dianggap memulihkan kerugian Partai Prima, namun dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas.

“Misalnya partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap 5 tahun,” jelas Riza.

Riza menyatakan tidak ada sama sekali mekanisme penundaan Pemilu di konstitusi dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dia memaparkan bahwa dalam UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara dan hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional.

Baca juga : Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

Untuk itu, Riza menganggap pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada 2024 nanti. Dia menjelaskan bahwa masalah yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst mengindikasikan Majelis Hakim PN Jakpus keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara.

Riza lantas mengimbau Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) perlu memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara itu dan jika terbukti melanggar kode etik serta hukum, maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

TagsPemilu 2024Pengadilan NegeriPilpres 2024PSHK UII

Related articles More from author

  • Survei Algoritma Soal Pilpres 2024: Pemilih Jokowi Cenderung Pilih Ganjar
    Nasional

    Survei Algoritma Soal Pilpres 2024: Pemilih Jokowi Cenderung Pilih Ganjar

    30 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Hadiri Deklarasi Dukungan Kelompok Tionghoa di Kalbar untuk Ganjar-Mahfud
    Nasional

    Mahfud MD Hadiri Deklarasi Dukungan Kelompok Tionghoa di Kalbar untuk Ganjar-Mahfud

    1 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Anies-AHY Cocok Tandingi Prabowo-Puan di Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Nilai Anies-AHY Cocok Tandingi Prabowo-Puan di Pilpres 2024

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Anies Beberkan Empat Kriteria Pemilihan Menteri Jika Nanti Jadi Presiden
    Nasional

    Anies Beberkan Empat Kriteria Pemilihan Menteri Jika Nanti Jadi Presiden

    23 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024

    8 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Airlangga-Anies Paling Potensial, Gabungan Nasionalis-Islam yang Lagi Digandrungi di 2024
    Nasional

    Airlangga-Anies Paling Potensial, Gabungan Nasionalis-Islam yang Lagi Digandrungi di 2024

    9 Juni 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Rayu Elon Musk Luncurkan SpaceX di Indonesia
    Nasional

    Jokowi Rayu Elon Musk Luncurkan SpaceX di Indonesia

  • Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran
    Nasional

    Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran

  • TIKTAK.ID - New Avengers
    Selebriti

    Sabar, ‘Avengers 5’ Produksi Marvel Baru Akan Tayang 2023

  • Relawan Bela Ganjar Soal Muncul di Azan TV: Ini Ajakan Beribadah
    Nasional

    Relawan Bela Ganjar Soal Muncul di Azan TV: Ini Ajakan Beribadah

  • TIKTAK.ID - Jokowi Pilih Nagara Rimba Nusantara, Kang Emil: Bakal Jadi Kota Terkeren se-Indonesia Bahkan Dunia
    Nasional

    Jokowi Pilih Nagara Rimba Nusantara, Kang Emil: Bakal Jadi Kota Terkeren se-Indonesia Bahkan Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.