Tag: Pengadilan Negeri

  • Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai baru tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan begitu, gugatan itu dapat dicabut dan putusan tunda Pemilu menjadi batal.

    Menurut Yusril, sebetulnya perdamaian dapat dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sebab, Yusril mengatakan PN Jakpus sudah membacakan putusan, sehingga opsi damai lewat proses mediasi resmi sudah tertutup. Meski begitu, Yusril menilai KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan.

    “Para pihak dapat membuat perdamaian sendiri, lalu Partai Prima mencabut gugatan,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (9/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : PPP Sebut Zulhas Offside Soal Dukung Ganjar-Erick, PAN: Justru Mas Rommy Kartu Merah

    Kemudian Yusril mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Dia menyebut KPU bisa menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, dan Prima mau mencabut gugatannya.

    “Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, ‘oke deh kita tidak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan’,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

    Yusril menganggap Prima memang dapat mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Baca juga : Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Jelaskan Langsung ke Sri Mulyani

    Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono sempat menyatakan ingin mencabut gugatan jika KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia mengeklaim pihaknya sedari awal memang tak berniat menunda Pemilu, melainkan hanya ingin ikut Pemilu.

    Sebelumnya, Kamis (2/3/23), PN Jakpus telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Prima. Prima menggugat lantaran merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

    Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

    TIKTAK.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

    Menurut anggota koalisi, Saleh Al Ghifari, majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban telah melanggar asas profesionalisme serta nilai-nilai hukum dan keluhuran masyarakat.

    “Menurut kami, ini terang benderang merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ujar Saleh di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, pada Senin (6/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Demokrat Tak Mau Anies Berpasangan dengan Sandiaga, Alasannya Menohok

    Saleh mengatakan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tidak sesuai dengan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

    Kemudian Saleh menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia memaparkan, dalam UU Pemilu hanya dikenal Pemilu susulan dan lanjutan.

    “Kami sudah berdiskusi dengan Ketua KY [Mukti Fajar Nur Dewata] dan Komisioner bahwa ini memang perkara serius, dan mestinya menjadi prioritas KY. Selain itu, tadi sudah disampaikan kalau dibutuhkan, ini akan diperiksa dengan pemeriksaan bersama Mahkamah Agung,” jelas Saleh.

    Baca juga : Demokrat Beri Bocoran Isi Piagam Koalisi Perubahan Soal Usung Anies

    “Kami berharap hal ini juga dapat dilakukan. Dengan begitu, perdebatan mengenai teknis yudisial bisa teratasi, karena [putusan PN Jakarta Pusat] ini sangat jauh melenceng,” imbuh Saleh.

    Untuk diketahui, pada Senin ini, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

    Laporan itu terkait keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Pengadilan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU pun diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Pengadilan juga telah memerintahkan agar putusan secara serta merta dijalankan.

  • Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

    Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

    TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Mahfud pun menyampaikan pesan menohok kepada hakim yang mengetok putusan tersebut. Dia menyebut PN Jakpus sudah salah kamar karena sudah merecoki Pemilu.

    “Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan kalau hal itu salah besar,” ujar Mahfud di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (3/3/23), seperti dilansir detik.com.

    Mahfud menilai proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar lantaran persoalan Pemilu bukan wewenang PN, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca juga : Otorita Minta Presiden Terpilih Nantinya Jalankan Amanat UU Soal Pembangunan IKN

    “Karena kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri, namun kalau sudah hasil Pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu,” terang Mahfud.

    Oleh sebab itu, Mahfud mendesak KPU untuk melawan putusan PN Jakpus yang salah kamar. Dia pun meyakinkan KPU bahwa rakyat juga bakal mendukung KPU.

    “Biar KPU melawan dan rakyat mendukung,” ucap Mahfud.

    Selain itu, atas keputusan hakim PN Jakpus tentang perkara gugatan terhadap KPU berujung putusan penundaan Pemilu, Mahfud juga memberikan pesan menohok.

    Baca juga : Isu Reshuffle Sempat Meredup, Pengamat Prediksi Jokowi Rombak Kabinet pada Dua Tanggal Ini

    “Saya kira hakimnya tidak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun enggak papa. Sudah diumumkan KPU bakal mengajukan banding,” jelas Mahfud.

    Menurut Mahfud, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara sudah membahas terkait putusan tersebut. Semua pun kompak menganggap keputusan itu salah.

    “Semua mantan Ketua MK juga telah bicara kalau itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,” tegas Mahfud.

    Seperti diketahui, putusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU ketika verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

    Baca juga : Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tak dapat mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengeklaim mengalami kerugian secara immateriil, serta memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

  • Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tidak bersih. Agus pun mengeklaim langkah Partai Prima melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi langkah terakhir yang dipilihnya.

    Agus mengaku tak ada cara lain membawa perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agus lantas mempertanyakan orang-orang yang hanya bicara politik kepentingan, namun tidak bicara substansi demokrasi menghasilkan pemerintahan dan parlemen bersih.

    “Banyak ketua partai politik, tokoh-tokoh, dan pengamat-pengamat yang tidak memahami substansi bahwa proses demokrasi yang kita perjuangkan bersama-sama pada 98 itu harus jujur dan adil,” ujar Agus di Kantor DPP Partai Prima, pada Jumat (3/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

    Agus menegaskan tidak boleh ada yang intervensi dan tidak boleh ada yang mengotori. Dengan begitu, kata Agus, demokrasi Indonesia bisa sehat dan pemerintahan menjadi legitimate.

    “Kami rasa terdapat tindakan yang tidak adil terhadap partai kami sebagai partai peserta Pemilu 2024,” tutur Agus.

    Kemudian Agus mendesak seluruh pihak agar tidak hanya bicara prosedural, melainkan juga harus masuk ke substansi demokrasi dari Pemilu yang bersih. Dia juga berharap pengamat politik dan ahli-ahli hukum tidak hanya bicara formal, tapi substansi kalau Pemilu curang.

    Baca juga : PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

    “Mereka tak pernah masuk ke arena itu,” tuding Agus.

    Agus menjelaskan bahwa fokus mereka memang memulihkan hak politik sebagai warga negara yang mendirikan partai politik, supaya dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Agus mengaku tidak punya fokus ke penundaan Pemilu dan sebagainya.

    Terlebih, Agus menilai putusan PN Jakpus sudah membuktikan kalau KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dia mengimbau semua elemen agar dapat menghormati putusan PN Jakpus tersebut karena Partai Prima berhak memulihkan kembali hak politiknya.

    Baca juga : Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

    “Kami mengimbau semua pihak supaya menghormati putusan PN Jakpus tersebut. Siapa pun, baik pejabat negara, Ketum parpol, ahli hukum, semua harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,” terang Agus.

  • PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

    PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

    TIKTAK.ID – Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menganggap ada banyak kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    “Putusan PN Jakpus hakikatnya adalah sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum Indonesia,” ungkap Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki kepada wartawan, pada Sabtu (4/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

    Menurut Riza, PSHK UII telah menemukan dua hal yang merupakan kekeliruan. Pertama, kata Riza, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan PMH bidang keperdataan, tapi perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang sudah dikeluarkan oleh KPU sehingga secara kompetensi absolut. Dia menyebut PN Jakpus mestinya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.

    Baca juga : PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

    Kedua, Riza mengatakan PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu. Sebab, dia menilai tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan. Dia menegaskan, walaupun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dianggap memulihkan kerugian Partai Prima, namun dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas.

    “Misalnya partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap 5 tahun,” jelas Riza.

    Riza menyatakan tidak ada sama sekali mekanisme penundaan Pemilu di konstitusi dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dia memaparkan bahwa dalam UU Pemilu, yang ada hanyalah penundaan pemungutan suara dan hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional.

    Baca juga : Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

    Untuk itu, Riza menganggap pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan pada 2024 nanti. Dia menjelaskan bahwa masalah yang ditimbulkan dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst mengindikasikan Majelis Hakim PN Jakpus keliru dalam menerapkan hukum saat memutus perkara.

    Riza lantas mengimbau Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) perlu memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara itu dan jika terbukti melanggar kode etik serta hukum, maka harus diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

    Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

    TIKTAK.ID – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus menuai kecaman dari publik. Pasalnya, tak hanya melampui kewenangan, putusan penundaan Pemilu tersebut dinilai membuktikan kebenaran tengara bahwa masih ada operasi senyap untuk menunda Pemilu 2024 mendatang.

    Menurut Dosen Ilmu Politik & International Studies Universitas Paramadina, Khoirul Umam, argumen putusan majelis hakim PN Jakpus dalam perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lemah.

    ”Hal ini menegaskan kalau ‘operasi kekuasaan’ untuk menunda Pemilu terbukti masih terus berjalan,” ungkap Umam lewat pernyataan tertulis, Jumat (3/3/23), seperti dilansir Sindonews.com.

    Baca juga : Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

    Umam menilai modus operandi penundaan Pemilu semakin jelas. Dia memaparkan, saat perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan Pemilu, maka cara paling mudah dan efektif yaitu melalui jalur hukum.

    ”Dengan kedok independensi kekuasaan kehakiman, anasir-anasir jahat di lingkaran kekuasaan tersebut ingin memaksa para aktor politik dan demokrasi untuk menuruti kepentingan dan kegilaan mereka,” jelas Umam.

    Umam pun menyatakan serangkaian narasi sudah didengungkan lewat ide-ide yang berujung pada dipertahankannya status quo. Dia mencontohkan, ide perpanjangan masa jabatan presiden, tiga periode kekuasaan presiden, ide perpanjangan masa jabatan kepala desa, hingga yang terakhir yakni kontroversi sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

    Baca juga : Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    ”Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa demi menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024,” ucap Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) tersebut.

    Umam menganggap amar putusan PN Jakpus tidak semata-mata menunjukkan rendahnya kualitas pemahaman hakim terhadap konteks UU Nomor 7/2017 dan objek perkara yang ditanganinya, namun menguatkan dugaan soal indikasi terjadinya praktik “autocratic legalism”.

    ”Majelis Hakim seolah tidak paham wilayah yurisdiksi pengadilan perdata. Apalagi gugatan Partai Prima di KPU dan Bawaslu juga sebelumnya sudah dilayangkan dan ditolak oleh Bawaslu sesuai mekanisme sengketa proses Pemilu. Lantas mengapa justru amar putusan PN Jaksel hendak menganulir agenda kerja nasional dan kemaslahatan yang lebih besar berupa persiapan tahapan Pemilu selama ini?” ujar Umam.

  • Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

    Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

    TIKTAK.ID – Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Pernyataan tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Pemilu harus ditunda.

    Wanita yang akrab disapa Dani itu pun menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dani menyatakan Jokowi sudah beberapa kali menyampaikan dukungan supaya Pemilu digelar pada 2024 mendatang secara konstitusional.

    “Hingga saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Dani melalui keterangan tertulis, pada Jumat (3/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    Dani memastikan kalau Pemerintah bakal terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu sesuai jadwal. Dia menyebut Pemerintah tetap memercayakan persiapan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kemudian Dani meminta masyarakat agar tetap tenang menghadapi putusan penundaan Pemilu. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

    “Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah yang terbaik,” terang Dani.

    Sekadar informasi, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pasalnya, verifikasi KPU itu membuat Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

    Baca juga : Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

    Padahal usai dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima pun menuding KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

    Partai Prima mengeklaim akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, pihaknya mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

    Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Pemilu ditunda hingga Juli 2025.

    Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

    “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst..

    Di sisi lain, KPU RI secara tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.

    “Kita banding,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengutip detikcom, pada Kamis (2/3/23).

  • Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal memanggil hakim Tengku Oyong untuk menindaklanjuti putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    “Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan itu. Putusan tersebut pada prinsipnya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ungkap Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/23) pagi, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Menurut Miko, putusan pengadilan mempertimbangkan banyak hal, tak lahir dari ruang hampa. Dia menjelaskan bahwa putusan pengadilan harus melihat aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Dia juga menyebut ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

    Baca juga : Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

    “Semua itu menjadi bagian dari yang harus digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur Miko.

    Miko pun mengeklaim KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, khususnya untuk melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

    “Salah satu bagian dari pendalaman tersebut bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Jika ada dugaan yang kuat sudah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” terang Miko.

    Miko mengaku KY menunggu laporan masyarakat terkait dugaan awal pelanggaran perilaku hakim.

    Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

    “Basis apakah KY dapat melakukan pemeriksaan itu adalah dugaan awal pelanggaran perilaku hakim, yang diperoleh dari informasi maupun bukti-bukti lainnya. Oleh sebab itu, laporan masyarakat menjadi penting sekali sebagai basis informasi,” ucap Miko.

    Miko menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA kepada KPU. Dia lantas mengingatkan kalau ranah KY yaitu dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan hakim.

    Lebih lanjut, Miko menilai KY mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Dia pun menganggap putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

  • Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

    Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

    TIKTAK.ID – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengomentari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    Usai menyimak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut, SBY mengaku merasa ada yang aneh di negeri ini. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menilai ada banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat.

    SBY lantas mempertanyakan apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan berharap supaya sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi pada tahun politik ini.

    Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

    “Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan pada tahun Pemilu iniSBY,” cuit SBY melalui akun Twitternya @SBYudhoyono, seperti dilansir MNC Portal, Jumat (3/3/23).

    Menurut SBY, bangsa Indonesia kini sedang diuji. Dia mengatakan terdapat banyak godaan, namun perlu diingat bahwa ada rakyat, sehingga jangan bermain api agar tidak terbakar. Dia juga menyatakan jangan menabur angin supaya tidak terjadi badai. Setelah itu di akhir cuitannya, SBY mengajak semua pihak agar menyelamatkan konstitusi dan negeri tercinta ini.

    “Bangsa ini tengah diuji, ada banyak godaan. Namun ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.SBY,” tutur SBY.

    Baca juga : Zainudin Amali Tak Muncul di Sidang Kabinet di Istana, Airlangga Beri Tanggapan Soal Nasib Menpora

    Perlu diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

    Bila dilaksanakan, maka Pemilu akan tertunda hingga 2025. Perintah tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/23). Melalui salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai Hakim Ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

  • Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

    Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

    TIKTAK.ID – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengklaim bahwa pihaknya berencana untuk menghadirkan pedangdut Rhoma Irama dalam sidang praperadilan yang dimohonkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/21). Ia mengatakan Rhoma akan diminta untuk hadir di sidang itu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli terkait kegiatan Maulid Nabi.

    “Rencananya kalau sempat, nanti ahli (yang akan memberikan keterangan) soal Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga,” ujar Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (7/1/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Alamsyah, pihaknya pun sudah menghubungi Rhoma terkait permintaan tersebut. Akan tetapi, ia menyebut Rhoma masih belum dapat memberikan konfirmasinya terkait kehadiran di dalam sidang itu. Alamsyah menilai Rhoma dapat menerangkan terkait dengan jerat pidana yang disematkan polisi kepada Rizieq karena kegiatan Maulid Nabi di Petamburan tahun lalu.

    Baca juga : Heran Risma Bisa Ketemu Pengemis di Sudirman-Thamrin, Anies ke Kadinsos DKI: Cek Identitas Orangnya!

    “Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid, dan dari zaman ke zaman kan baru ini aja,” lanjut Alamsyah.

    Ia menjelaskan, pihak Rizieq juga berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi lain terkait peristiwa tersebut. Ia menyatakan saksi-saksi itu merupakan mereka yang tidak diundang oleh panitia, namun tetap menghadiri acara.

    Perlu diketahui, Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya. Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian, yang mengakibatkan Rizieq kini ditahan polisi. Melalui permohonan praperadilan ini, setidaknya terdapat tiga pihak yang digugat sebagai termohon.

    Baca juga : Ibarat Pertandingan Sepak Bola, Prabowo-Sandi Kalah Telak 2 Kali

    Tiga pihak itu yakni penyidik c.q. Kepala Subditkamneg Ditreskrimum c.q. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, serta Kapolri sebagai Termohon III.

    Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang akibat dari ajakannya, menimbulkan kerumunan di Petamburan dan pengabaian protokol kesehatan.