
TIKTAK.ID – Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Pernyataan tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Pemilu harus ditunda.
Wanita yang akrab disapa Dani itu pun menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dani menyatakan Jokowi sudah beberapa kali menyampaikan dukungan supaya Pemilu digelar pada 2024 mendatang secara konstitusional.
“Hingga saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Dani melalui keterangan tertulis, pada Jumat (3/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial
Dani memastikan kalau Pemerintah bakal terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu sesuai jadwal. Dia menyebut Pemerintah tetap memercayakan persiapan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian Dani meminta masyarakat agar tetap tenang menghadapi putusan penundaan Pemilu. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.
“Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah yang terbaik,” terang Dani.
Sekadar informasi, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pasalnya, verifikasi KPU itu membuat Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga : Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini
Padahal usai dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima pun menuding KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Partai Prima mengeklaim akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, pihaknya mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Pemilu ditunda hingga Juli 2025.
Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst..
Di sisi lain, KPU RI secara tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.
“Kita banding,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengutip detikcom, pada Kamis (2/3/23).