TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

By Joni Sitohang
5 Maret 2023
239
0
Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

TIKTAK.ID – Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Pernyataan tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Pemilu harus ditunda.

Wanita yang akrab disapa Dani itu pun menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dani menyatakan Jokowi sudah beberapa kali menyampaikan dukungan supaya Pemilu digelar pada 2024 mendatang secara konstitusional.

“Hingga saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Dani melalui keterangan tertulis, pada Jumat (3/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

Dani memastikan kalau Pemerintah bakal terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu sesuai jadwal. Dia menyebut Pemerintah tetap memercayakan persiapan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian Dani meminta masyarakat agar tetap tenang menghadapi putusan penundaan Pemilu. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

“Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah yang terbaik,” terang Dani.

Sekadar informasi, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pasalnya, verifikasi KPU itu membuat Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga : Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

Padahal usai dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima pun menuding KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Partai Prima mengeklaim akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, pihaknya mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst..

Di sisi lain, KPU RI secara tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.

“Kita banding,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengutip detikcom, pada Kamis (2/3/23).

TagsPemilu 2024Pengadilan NegeriPilpres 2024

Related articles More from author

  • Kubu AMIN Sebut Sistem Sirekap Sengaja Disetting Otomatis Menangkan Paslon Tertentu di Atas 50%
    Nasional

    Kubu AMIN Sebut Sistem Sirekap Sengaja Disetting Otomatis Menangkan Paslon Tertentu di Atas 50%

    22 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi
    Nasional

    Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Ketum PBNU Sebut Usulan Penundaan Pemilu 2024 yang Inkonstitusional Justru 'Masuk Akal'
    Nasional

    Waduh, Ketum PBNU Sebut Usulan Penundaan Pemilu 2024 yang Inkonstitusional Justru ‘Masuk Akal’

    1 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Ridwan Kamil Tegaskan Siap Tempur Menangkan Prabowo-Gibran Usai Dikukuhkan Jadi Ketua TKD Jabar
    Nasional

    Ridwan Kamil Tegaskan Siap Tempur Menangkan Prabowo-Gibran Usai Dikukuhkan Jadi Ketua TKD Jabar

    1 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Tolak Tegas Usulan Tunda Pemilu, Hanura Tantang Cak Imin Buka-Bukaan Big Data
    Nasional

    Tolak Tegas Usulan Tunda Pemilu, Hanura Tantang Cak Imin Buka-Bukaan Big Data

    6 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan
    Nasional

    Jokowi Prioritaskan Pemilu dan Bangun Ibu Kota Baru di Sisa Masa Jabatan

    11 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Cegah Bibir Kering Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Bibir Kering Saat Puasa

  • TIKTAK.ID - Ikuti Jejak Indonesia, Malaysia Tangguhkan Pemberangkatan Jemaah Hajinya Tahun ini
    Internasional

    Ikuti Jejak Indonesia, Malaysia Tangguhkan Pemberangkatan Jemaah Hajinya Tahun ini

  • Mencuat Pejuang PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono Siap Pecat Kader yang Tak Patuh
    Nasional

    Mencuat Pejuang PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono Siap Pecat Kader yang Tak Patuh

  • Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas
    Nasional

    Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas

  • Israel Kembali Gempur Jalur Gaza
    Internasional

    Israel Kembali Gempur Jalur Gaza

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.