TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

By Joni Sitohang
5 Maret 2023
239
0
Polemik PN Jakpus Ketok Tunda Pemilu 2024, Istana: Tetap Sesuai Jadwal

TIKTAK.ID – Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tetap digelar sesuai jadwal. Pernyataan tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Pemilu harus ditunda.

Wanita yang akrab disapa Dani itu pun menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dani menyatakan Jokowi sudah beberapa kali menyampaikan dukungan supaya Pemilu digelar pada 2024 mendatang secara konstitusional.

“Hingga saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Dani melalui keterangan tertulis, pada Jumat (3/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

Dani memastikan kalau Pemerintah bakal terus mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu sesuai jadwal. Dia menyebut Pemerintah tetap memercayakan persiapan Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian Dani meminta masyarakat agar tetap tenang menghadapi putusan penundaan Pemilu. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

“Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah yang terbaik,” terang Dani.

Sekadar informasi, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pasalnya, verifikasi KPU itu membuat Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga : Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

Padahal usai dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima pun menuding KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Partai Prima mengeklaim akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, pihaknya mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” begitu bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst..

Di sisi lain, KPU RI secara tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.

“Kita banding,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengutip detikcom, pada Kamis (2/3/23).

TagsPemilu 2024Pengadilan NegeriPilpres 2024

Related articles More from author

  • Cak Imin: Dorongan Duet Prabowo-Muhaimin Datang dari Jabar
    Nasional

    Bukan Anies Baswedan, Cak Imin Lirik Tokoh ini Jadi Cawapres

    14 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Panen Dukungan Nyapres Usai Jadi Kader Pemuda Pancasila
    Nasional

    Anies Panen Dukungan Nyapres Usai Jadi Kader Pemuda Pancasila

    3 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Wasekjen PDIP Bantah Partainya Kucilkan Ganjar
    Nasional

    Peluang Ganjar Pranowo Diusung PDIP Jadi Capres Menurut Pengamat

    23 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Suka Anies Jadi Capres 2024, Sederet Kader Putuskan Mundur dari NasDem
    Nasional

    Tak Suka Anies Jadi Capres 2024, Sederet Kader Putuskan Mundur dari NasDem

    7 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Puan Singgung Soal 'Pemimpin yang Cuma Eksis di Medsos', Sindir Ganjar?
    Nasional

    Hasil Survei Berbanding Jauh, Ganjar Raih Dukungan Tiga Kali Lipat dari Puan

    21 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Kepala BNPT Beberkan Soal Parpol yang Terafiliasi Jaringan Teroris
    Nasional

    Kepala BNPT Beberkan Soal Parpol yang Terafiliasi Jaringan Teroris

    14 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Pandemi 405 T, Sisa 330 T
    Nasional

    Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Pandemi 405 T, Sisa 330 T

  • Sesalkan Manuver Moeldoko Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Tak Cerminkan Kualitas dan Moral Prajurit
    Nasional

    Sesalkan Manuver Moeldoko Kudeta Demokrat, Gatot Nurmantyo: Tak Cerminkan Kualitas dan Moral Prajurit

  • Elektabilitas Erick-Sandiaga Dominan di Sejumlah Survei Cawapres Sepanjang Mei-Juni
    Nasional

    Elektabilitas Erick-Sandiaga Dominan di Sejumlah Survei Cawapres Sepanjang Mei-Juni

  • Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024
    Nasional

    Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

  • Pelatih Ungkap Rahasia Ginting Jadi Juara Hylo Open 2022
    Olahraga

    Pelatih Ungkap Rahasia Ginting Jadi Juara Hylo Open 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.