TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

By Joni Sitohang
5 Januari 2022
402
0
Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

TIKTAK.ID – Partai Ummat diketahui memiliki rencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut memuat tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya”.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, partainya telah memohon kepada MK supaya mau mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden karena sejumlah alasan.

Baca juga : Bahar bin Smith Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mako Polda Jabar Tingkatkan Keamanan

“Partai Ummat menilai aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat. Sebab, ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita membutuhkan darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,” ujar Ridho dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Ridho pun memaparkan alasan lain yang membuat pihaknya mengajukan gugatan, yakni tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024 dan Pemilu serentak. Dia menilai seharusnya MK dapat menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

Selain itu, Ridho menyebut bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa. Dia menganggap hal itu hanya bisa terjadi jika syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.

Baca juga : Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan

“Partai Ummat mengajak semua anak bangsa agar turut serta meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas antidemokrasi, sehingga harus kita ubah,” tutur Ridho.

Lebih lanjut, Ridho mengaku Partai Ummat juga sudah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani. Mereka menunjuk Kantor Hukum Tata Negara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara serta Denny Indrayana.

Tagsamien raisMahkamah KonstitusiPartai UmmatPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Soal Perusakan Baliho, Anies Instruksikan Relawannya Lapor Polisi
    Nasional

    Soal Perusakan Baliho, Anies Instruksikan Relawannya Lapor Polisi

    22 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Janji Sejahterakan Orang Pesantren Jika Menang Pilpres
    Nasional

    Mahfud MD Janji Sejahterakan Orang Pesantren Jika Menang Pilpres

    24 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY-JK Diprediksi Ikut Pilpres 2024, Jika Jokowi-Prabowo Resmi Maju
    Nasional

    SBY-JK Diprediksi Ikut Pilpres 2024, Jika Jokowi-Prabowo Resmi Maju

    26 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tegaskan Koalisi Indonesia Raya Tak Pernah Bahas Duet Prabowo-Ganjar, PKB: Koalisi Semu, Tak Usah Dibahas Lagi
    Nasional

    Tegaskan Koalisi Indonesia Raya Tak Pernah Bahas Duet Prabowo-Ganjar, PKB: Koalisi Semu, Tak Usah Dibahas Lagi

    3 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat: Ada ‘Genderuwo’ yang Tak Hendaki Anies Jadi Capres
    Nasional

    Demokrat: Ada ‘Genderuwo’ yang Tak Hendaki Anies Jadi Capres

    20 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Prediksi Pendamping Anies di Pilpres 2024 Antara AHY dan Khofifah
    Nasional

    Pengamat Prediksi Pendamping Anies di Pilpres 2024 Antara AHY dan Khofifah

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Waktu Terbaik Saksikan Komet NEOWISE di Langit Indonesia Menurut LAPAN
    Teknologi

    Waktu Terbaik Saksikan Komet NEOWISE di Langit Indonesia Menurut LAPAN

  • Mahfud MD Tanggapi Perubahan Mekanisme Debat Capres
    Nasional

    Mahfud MD Tanggapi Perubahan Mekanisme Debat Capres

  • Xiaomi Unjuk Kebolehan Fitur Isi Baterai Super Cepat 100W
    Teknologi

    Xiaomi Unjuk Kebolehan Fitur Isi Baterai Super Cepat 100W

  • Apriyani Ungkap Makna Cium Tangan Greysia Saat Olimpiade Tokyo
    Olahraga

    Apriyani Ungkap Makna Cium Tangan Greysia Saat Olimpiade Tokyo

  • Digempur Jajaran iPhone 11, Harga iPhone X Series Terjun Bebas
    Teknologi

    Digempur Jajaran iPhone 11, Harga iPhone X Series Terjun Bebas

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.