TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

By Joni Sitohang
5 Januari 2022
402
0
Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

TIKTAK.ID – Partai Ummat diketahui memiliki rencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut memuat tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya”.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, partainya telah memohon kepada MK supaya mau mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden karena sejumlah alasan.

Baca juga : Bahar bin Smith Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mako Polda Jabar Tingkatkan Keamanan

“Partai Ummat menilai aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat. Sebab, ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita membutuhkan darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,” ujar Ridho dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Ridho pun memaparkan alasan lain yang membuat pihaknya mengajukan gugatan, yakni tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024 dan Pemilu serentak. Dia menilai seharusnya MK dapat menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.

Selain itu, Ridho menyebut bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa. Dia menganggap hal itu hanya bisa terjadi jika syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.

Baca juga : Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan

“Partai Ummat mengajak semua anak bangsa agar turut serta meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas antidemokrasi, sehingga harus kita ubah,” tutur Ridho.

Lebih lanjut, Ridho mengaku Partai Ummat juga sudah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani. Mereka menunjuk Kantor Hukum Tata Negara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara serta Denny Indrayana.

Tagsamien raisMahkamah KonstitusiPartai UmmatPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Forum Alumni UI Desak Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden, Kenapa?
    Nasional

    Forum Alumni UI Desak Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden, Kenapa?

    2 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Menilik Peluang Duet Anies Baswedan-Gus Yasin di Pilpres 2024
    Nasional

    Menilik Peluang Duet Anies Baswedan-Gus Yasin di Pilpres 2024

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Disebut Jadi Magnet Politik, Begini Utak-atik Peluang Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Anies Bakal Safari Keliling Jawa Timur, Bukan Kampanye Capres?

    16 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Ngaku Usulkan Tunda Pemilu Demi Menolong Wapres Ma'ruf Amin, Maksudnya?
    Nasional

    Cak Imin Ngaku Usulkan Tunda Pemilu Demi Menolong Wapres Ma’ruf Amin, Maksudnya?

    19 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Nilai Prabowo Tak Lagi 'Menjual' di Pilpres 2024, Pengamat: Tokoh Usang Tiga Kali Kalah Sudah Tak Relevan
    Nasional

    Pengamat Nilai Wacana Pencapresan Prabowo Tak Serius

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • PPP Ingin Partai di KIB Ikut Dukung Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    PPP Ingin Partai di KIB Ikut Dukung Ganjar di Pilpres 2024

    29 April 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bams Samsons Siap Kembalikan Tubuh Idealnya Usai Operasi Kanker Langka
    Tips & Tutorial

    Bams Samsons Siap Kembalikan Tubuh Idealnya Usai Operasi Kanker Langka

  • Beri Support Langsung, Iis Dahlia Sambangi Bocah Korban Perundungan di Malang
    Selebriti

    Beri Support Langsung, Iis Dahlia Sambangi Bocah Korban Perundungan di Malang

  • Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?

  • TIKTAK.ID - PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran
    Nasional

    PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran

  • Nasi Sebabkan Diabetes, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Nasi Sebabkan Diabetes, Mitos atau Fakta?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.