
TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal memanggil hakim Tengku Oyong untuk menindaklanjuti putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan itu. Putusan tersebut pada prinsipnya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ungkap Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/23) pagi, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Miko, putusan pengadilan mempertimbangkan banyak hal, tak lahir dari ruang hampa. Dia menjelaskan bahwa putusan pengadilan harus melihat aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Dia juga menyebut ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
Baca juga : Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini
“Semua itu menjadi bagian dari yang harus digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tutur Miko.
Miko pun mengeklaim KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, khususnya untuk melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
“Salah satu bagian dari pendalaman tersebut bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Jika ada dugaan yang kuat sudah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” terang Miko.
Miko mengaku KY menunggu laporan masyarakat terkait dugaan awal pelanggaran perilaku hakim.
Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?
“Basis apakah KY dapat melakukan pemeriksaan itu adalah dugaan awal pelanggaran perilaku hakim, yang diperoleh dari informasi maupun bukti-bukti lainnya. Oleh sebab itu, laporan masyarakat menjadi penting sekali sebagai basis informasi,” ucap Miko.
Miko menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA kepada KPU. Dia lantas mengingatkan kalau ranah KY yaitu dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan hakim.
Lebih lanjut, Miko menilai KY mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Dia pun menganggap putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.