
TIKTAK.ID – Ombudsman diketahui telah melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akibat belum dilakukannya rekomendasi atas maladminstrasi Kemenkeu RI.
Ombudsman menyampaikan hal itu melalui konferensi pers terbuka yang disiarkan virtual di kanal YouTube resmi pada Rabu (1/3/23).
Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, laporan ini merupakan bentuk dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Rekomendasi itu terkait dengan maladministrasi Kemenkeu RI berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga : Zainudin Amali Tak Muncul di Sidang Kabinet di Istana, Airlangga Beri Tanggapan Soal Nasib Menpora
“Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam paparannya, seperti dilansir Republika.co.id pada Kamis (2/3/23).
Mokhammad Najih memaparkan bahwa akumulasi laporan itu mencapai Rp258,6 miliar. Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, maka terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.
Ombudsman sendiri mengeklaim sudah menerima tanggapan tertulis dari Menkeu pada 11 Desember 2022 lalu, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu atas nama Menkeu.
Baca juga : Kenapa SBY Tak Hadir Saat Anies Datangi Majelis Tinggi Demokrat?
Surat tersebut menyatakan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.
Akan tetapi, Ombudsman menganggap penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak bisa diterima. Najih menjelaskan, sebabnya adalah putusan-putusan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman sudah punya kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yakni kurang lebih sejak lima tahun lalu.
“Untuk itu, pelaporan kepada DPR RI dan Presiden diberitahukan kepada media massa untuk bisa ikut serta dan berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ucap Najih.
Baca juga : Sri Mulyani Bersih-bersih Ditjen Pajak, Megawati: Saya Dukung 100 persen
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengaku pihaknya bukan tidak mau membayar, melainkan harus melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membayar utang itu.
“Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman kalau Kemenkeu bukan enggak mau membayar. Namun ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman,” terang Yustinus kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/23), mengutip Kompas.com.