TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

By Joni Sitohang
4 Maret 2023
429
0
Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?

TIKTAK.ID – Ombudsman diketahui telah melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akibat belum dilakukannya rekomendasi atas maladminstrasi Kemenkeu RI.

Ombudsman menyampaikan hal itu melalui konferensi pers terbuka yang disiarkan virtual di kanal YouTube resmi pada Rabu (1/3/23).

Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, laporan ini merupakan bentuk dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Rekomendasi itu terkait dengan maladministrasi Kemenkeu RI berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga : Zainudin Amali Tak Muncul di Sidang Kabinet di Istana, Airlangga Beri Tanggapan Soal Nasib Menpora

“Sri Mulyani dan pihak terkait belum menjalankan sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam paparannya, seperti dilansir Republika.co.id pada Kamis (2/3/23).

Mokhammad Najih memaparkan bahwa akumulasi laporan itu mencapai Rp258,6 miliar. Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, maka terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Ombudsman sendiri mengeklaim sudah menerima tanggapan tertulis dari Menkeu pada 11 Desember 2022 lalu, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu atas nama Menkeu.

Baca juga : Kenapa SBY Tak Hadir Saat Anies Datangi Majelis Tinggi Demokrat?

Surat tersebut menyatakan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Akan tetapi, Ombudsman menganggap penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak bisa diterima. Najih menjelaskan, sebabnya adalah putusan-putusan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman sudah punya kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yakni kurang lebih sejak lima tahun lalu.

“Untuk itu, pelaporan kepada DPR RI dan Presiden diberitahukan kepada media massa untuk bisa ikut serta dan berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ucap Najih.

Baca juga : Sri Mulyani Bersih-bersih Ditjen Pajak, Megawati: Saya Dukung 100 persen

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengaku pihaknya bukan tidak mau membayar, melainkan harus melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membayar utang itu.

“Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman kalau Kemenkeu bukan enggak mau membayar. Namun ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman,” terang Yustinus kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/23), mengutip Kompas.com.

TagsDPRJokowiMenteri KeuanganOmbudsmanSri Mulyani

Related articles More from author

  • Kaesang Sambangi Pimpinan Ar Ridwan di Tuban, Jokowi dapat Kain Penutup Makam Rasul
    Nasional

    Kaesang Sambangi Pimpinan Ar Ridwan di Tuban, Jokowi dapat Kain Penutup Makam Rasul

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Koalisi dan Capres PKS 2024, HNW Kutip Jokowi: Ojo Kesusu!
    Nasional

    Ditanya Koalisi dan Capres PKS 2024, HNW Kutip Jokowi: Ojo Kesusu!

    30 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Anggap Survei sebagai 'Hal Menakutkan'
    Nasional

    Prabowo Anggap Survei sebagai ‘Hal Menakutkan’

    16 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Reshuffle Kabinet, Pengamat: Sedang Berlangsung Dejokowinisasi ke Gerindranisasi
    Nasional

    Reshuffle Kabinet, Pengamat: Sedang Berlangsung Dejokowinisasi ke Gerindranisasi

    18 September 2025
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bakal Bagi-bagi Paket Obat Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya
    Nasional

    Jokowi Bakal Bagi-bagi Paket Obat Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya

    12 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Gandeng Prabowo-Sandi Jadi Menteri, PKS Sebut Eksperimen Jokowi Bahayakan Demokrasi
    Nasional

    Gandeng Prabowo-Sandi Jadi Menteri, PKS Sebut Eksperimen Jokowi Bahayakan Demokrasi

    27 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kursi Menteri NasDem Jadi Rebutan Usai Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat
    Nasional

    Kursi Menteri NasDem Jadi Rebutan Usai Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat

  • Feby Febiola Jalani Kemoterapi, Suami Ikut Botakkan Rambut
    Selebriti

    Feby Febiola Jalani Kemoterapi, Suami Ikut Botakkan Rambut

  • Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan dalam Setiap Kegiatan Kemenag
    Nasional

    Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan dalam Setiap Kegiatan Kemenag

  • Dikalahkan Pemain India, Anthony Ginting Kecewa Berat
    Olahraga

    Dikalahkan Pemain India, Anthony Ginting Kecewa Berat

  • Anies Bentuk Tim Khusus Kelola Utang 12,5 Triliun dari Pemerintah Pusat
    Nasional

    Anies Bentuk Tim Khusus Kelola Utang 12,5 Triliun dari Pemerintah Pusat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.