
TIKTAK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Mahfud pun menyampaikan pesan menohok kepada hakim yang mengetok putusan tersebut. Dia menyebut PN Jakpus sudah salah kamar karena sudah merecoki Pemilu.
“Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan kalau hal itu salah besar,” ujar Mahfud di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (3/3/23), seperti dilansir detik.com.
Mahfud menilai proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar lantaran persoalan Pemilu bukan wewenang PN, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Otorita Minta Presiden Terpilih Nantinya Jalankan Amanat UU Soal Pembangunan IKN
“Karena kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri, namun kalau sudah hasil Pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu,” terang Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud mendesak KPU untuk melawan putusan PN Jakpus yang salah kamar. Dia pun meyakinkan KPU bahwa rakyat juga bakal mendukung KPU.
“Biar KPU melawan dan rakyat mendukung,” ucap Mahfud.
Selain itu, atas keputusan hakim PN Jakpus tentang perkara gugatan terhadap KPU berujung putusan penundaan Pemilu, Mahfud juga memberikan pesan menohok.
Baca juga : Isu Reshuffle Sempat Meredup, Pengamat Prediksi Jokowi Rombak Kabinet pada Dua Tanggal Ini
“Saya kira hakimnya tidak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun enggak papa. Sudah diumumkan KPU bakal mengajukan banding,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara sudah membahas terkait putusan tersebut. Semua pun kompak menganggap keputusan itu salah.
“Semua mantan Ketua MK juga telah bicara kalau itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,” tegas Mahfud.
Seperti diketahui, putusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU ketika verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Baca juga : Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tak dapat mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengeklaim mengalami kerugian secara immateriil, serta memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.