Tag: Pengadilan Negeri

  • Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong

    Novel Baswedan: Penegakan Hukum Era Jokowi Bisa Diatur Cukong

    TIKTAK.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengungkapkan buruknya penegakan hukum di daerah dan nasional pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan Novel terkait potensi politik uang pada Kepala Daerah terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah.

    Novel menegaskan bahwa penegakan hukum saat ini buruk karena tak memprioritaskan ihwal penegakan hukum. Ia menilai pemerintahan saat ini tak memprioritaskan penegakan hukum, sehingga merusak tatanan penegakan hukum di daerah dan nasional.

    “Bahkan penegakan hukum bisa diatur, mohon maaf, oleh cukong, kelompok oligarki. Jadi suatu kasus yang nyata, bisa diputar balik dengan sedemikian rupa,” ujar Novel dalam sebuah webinar, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (5/9/20).

    Baca juga : Sekjen MUI Ancam Mundur tanpa Kompromi jika Menteri Agama Ngotot Lanjutkan Rencana Sertifikasi Dai

    Kemudian Novel menyatakan bahwa penegakan hukum yang buruk bisa berpotensi membuat permainan uang dalam politik menjadi tinggi.

    “(Penegakan hukum) luluh lantak, sebenarnya saya enggak ingin bicara pesimisme dan inginnya optimisme, tapi ini faktanya,” ucap Novel.

    Novel juga menyebut tak sedikit penegakan hukum yang menjual perkara dan berbuat curang. Dengan begitu, Novel pun tak heran jika banyak penegak hukum yang memiliki harta luar biasa.

    Baca juga : Fadli Zon Sebut Ada yang Ambil Keuntungan dari Kesusahan Rakyat, Siapa yang Dimaksud?

    “Justru korupsi yang banyak di penegakan hukum dengan cara menjual perkara dan menggadaikan kewenangan,” terang Novel.

    Seperti diketahui, Novel sendiri merupakan korban penyiraman air keras beberapa waktu lalu. Pada sidang Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan vonis terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras tersebut.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut selama dua tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan saat itu.

    Baca juga  : Ternyata Begini Jawaban Enteng Jokowi Saat Ditagih Soal Kejelasan Kocok Ulang Menteri

    Sementara itu, Novel menilai vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, semakin mengonfirmasi bahwa peradilan dipersiapkan untuk gagal mengungkap aktor sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

    Pasalnya, Novel beranggapan terdapat kejanggalan pada sidang kasusnya itu. Di antaranya tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

  • Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    TIKTAK.ID – Keberhasilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Djoko Tjandra, memicu pertanyaan sehubungan perburuan Harun Masiku. Dua buronan ini memiliki persamaan, yakni tidak terdeteksi sistem Imigrasi saat masuk ke Indonesia dan keduanya membuat publik geger.

    Sebelas tahun sebagai buronan, Djoko Tjandra dapat tak tertangkap selama keluar-masuk Indonesia untuk mengurus e-KTP, paspor, kemudian mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Imigrasi memberikan keterangan bahwa sistemnya tidak merekam masuknya Djoko ke Indonesia, walau terpidana kasus cessie Bank Bali itu pernah terdaftar pada red notice Interpol.

    Baca juga : Persoalkan Nepotisme dan Inkonsistensi Jokowi, PKS: Ipar Dilarang Nyalon Pilkada, Tapi Gibran Boleh

    Akhirnya diketahui, nama Djoko telah dihilangkan dalam daftar cekal sistem perlintasan Imigrasi. Hal ini terbongkar disebabkan terdapat pemberitahuan berupa surat dari Sekretaris National Central Bureau Interpol di Indonesia kala itu, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

    Surat tersebut menginforrmasikan bahwa Djoko tidak lagi termasuk pada daftar red notice Interpol. Bahkan akhirnya, Nugroho dilepas dari jabatan Sekretaris NCB disebabkan surat itu.

    “(Diduga) Pelanggaran kode etik, maka dicopot,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono pada Jumat (17/7/20).

    Baca juga : Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?

    Dua pekan sesudah marak diperbincangkan perihal wara-wirinya Djoko Tjandra, Badan Reserse Kriminal Polri, bersama Polisi Diraja Malaysia menangkapnya di sebuah apartemen di Kuala Lumpur pada Kamis (30/7/20).

    Halaman selanjutnya…

  • Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan

    Terkait Buron Kakap Djoko Tjandra, ICW Minta Jokowi Copot Kepala BIN Budi Gunawan

    TIKTAK.ID – Kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan menuai kritik dari aktivis antikorupsi. Pasalnya, BIN di bawah kepemimpinan jenderal purnawirawan polisi bintang empat itu dinilai telah gagal mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Budi Gunawan.

    “Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (28/7/20).

    Baca juga : Setelah Tolak Permintaan PDIP, Purnomo Dirayu PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo

    Menurut Kurnia, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kasus Cessie Bank Bali itu. Ia menilai ketidakmampuan itu terlihat mulai dari saat Djoko Tjandra masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kurnia mengatakan semua itu membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal. Ia pun membandingkan dengan kinerja BIN saat dipimpin Sutiyoso, yang sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi. Keduanya adalah Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015, serta Samadikun Hartono yang ditangkap di China pada 2016.

    “Berbeda dengan kondisi saat ini. Praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,” ucap Kurnia.

    Baca juga : Syukuri Kasus Covid-19 DKI Tembus 584 Kasus Sehari, Ada Apa dengan Anies?

    Halaman selanjutnya…

  • Bisakah Petisi Online ‘Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel’ yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?

    Bisakah Petisi Online ‘Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel’ yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?

    TIKTAK.ID – Salah satu petisi pada change.org beredar menghendaki Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lebih berat bagi dua orang terdakwa pelaku penyiraman air keras atas penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

    Dilansir CNNIndonesia.com pada Rabu (17/6/20), sekitar pukul 18.30 WIB, telah memperoleh partisipasi dukungan sebanyak 27.218 orang penanda tangan petisi tersebut.

    Di samping meminta pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap para terdakwa kasus tersebut, petisi pun mendesak negara dapat mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras.

    Baca juga :Sayangkan Penangkapan Warga Maluku Utara, Alissa Wahid: Polisi Seharusnya Menuntut Gus Dur

    Berdasarkan informasi yang tertera pada laman tersebut, petisi diterbitkan oleh komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch dengan target 35 ribu partisipasi tanda tangan.

    “Kenapa di kasus penyiraman air keras Novel jaksa malah hanya menuntut 1 tahun penjara? Jaksa yang seharusnya jadi representasi negara dalam perlindungan korban kejahatan malah bertindak seolah sebagai pembela terdakwa”, sebut Komunitas SAKTI pada petisi yang diterbitkan tersebut.

    Komunitas SAKTI menyandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lain yang pernah menuntut hukuman 15 tahun penjara pelaku pada kasus serupa, yaitu penyiraman air keras. Karena itulah, tuntutan tersebut dipandang sangat melukai rasa keadilan tidak hanya terhadap Novel dan keluarga, namun juga bagi masyarakat secara luas.

    Baca juga : Anies Sunat Habis Anggaran Banjir dan Infrastruktur DKI Jakarta Akibat Merebaknya Corona

    “Ketidakadilan ini yang mendorong kami membuat petisi guna menuntut keadilan bagi Novel Baswedan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan putusan ultra petita (putusan yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum),” terangnya.

    Halaman selanjutnya…

  • Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

    Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

    TIKTAK.ID – Sidang kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

    Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Fitria Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut 7 tahun penjara.

    Ketiga terdakwa dinilai terbukti telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

    Baca juga : Kritik Adian Napitupulu ke Erick Thohir Berbuntut Saling Sindir ‘Rumor’ Dirinya dan Politisi Gerindra Andre Rosiade

    “Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan Bapak Wiranto telah dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/6/20).

    Kemudian sidang berikutnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum para terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis (18/6/20).

    Berdasarkan surat dakwaan, sekitar Oktober 2018 di Jawa Timur, terdakwa Syahrial disebut telah melakukan baiat bersama para pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam untuk patuh, taat, dan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.

    Baca juga : Pengamat Politik: Prabowo Orang Baik, Gak Perlu Dukungan PKS dan 212

    Usai melaksanakan baiat, Syahrial pun memiliki kewajiban melaksanakan jihad dalam rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.

    Jaksa menjelaskan, tekad Syahrial untuk melakukan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam sudah tertanam di hati sejak mengikuti kajian lewat grup media sosial dan ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.

    “Dalam rangka melakukan amaliyah jihad, terdakwa melakukan Idad berupa pelatihan fisik dan memanah,” terang Jaksa.

    Baca juga : Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan

    Menurut Jaksa, Syahrial merasa masuk ke dalam daftar buronan, usai aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD di Bekasi. Oleh sebab itu, kata Jaksa, Syahrial merasa hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.

    Setahun berikutnya, Syahrial merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sementara istrinya, Fitria, menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.

  • Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

    Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

    TIKTAK.ID – Penyanyi Zul Zivilia merasa sangat kecewa atas vonis 18 tahun penjara yang diputuskan hakim terhadapnya terkait kasus narkoba. Dia pun membandingkan kasusnya dengan Steve Emmanuel. Bahkan, ia merasa tidak bersalah atas kasusnya itu.

    “Sangat dan masih sangat berat. Coba bandingkan dengan Steve Emmanuel, ia menyelundupkan kokain ke Indonesia dan hanya dihukum selama 8 tahun. Saya sendiri merasa sama sekali tidak bersalah, mengapa terjadi seperti ini,” protes Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Selain itu, mantan vokalis tersebut juga mengatakan bahwa saat ini dirinya hanya menjadi korban. Dia mengakui bahwa ia hanya menjadi bawahan saja.

    Baca juga: Segera Polisikan Puluhan Akun Pembully Betrand Peto, Ruben Onsu: Tak Ada Ampun

    “Perlu diketahui, saya hanya korban. Sebab, posisi saya berada di bawah,” imbuhnya.

    Bahkan, mantan pelantun lagu berjudul “Aishiteru” tersebut menegaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut adalah salah. Ia mengatakan bahwa sama sekali tidak pernah meminta pekerjaan kepada Rian yang merupakan pengedar narkoba.

    “Terdapat keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan pada hal itu. Sebenarnya hal itu sudah dibantah di BAP saya, namun kok tidak berubah ya?” tanya Zul.

    Zul Zivilia ditangkap dan kemudian dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat kasus itu, ia diputus oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

    Baca juga: Sandiaga Uno Ngantor Pakai Outfit Kekinian, Bikin Prilly Latuconsina Baca Shalawat

    Sebenarnya, vonis 18 tahun dari hakim tersebut dinilai lebih ringan. Sebab, sebelumnya tuntutan jaksa meminta hakim untuk memvonis Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaludin selama seumur hidup dengan tetap ditahan,” kata jaksa Fedrik Adhar ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (09/12/19).

    Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pada tanggal 28 Februari 2019, di salah satu apartemen di Kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Sang penyanyi ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba. Disebutkan bahwa ia memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

    Baca juga: Zul Zivilia Tak Terima Dituntut Jaksa Vonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba