TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
17 Juni 2020
1030
0
Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Sidang kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Fitria Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Kritik Adian Napitupulu ke Erick Thohir Berbuntut Saling Sindir ‘Rumor’ Dirinya dan Politisi Gerindra Andre Rosiade

“Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan Bapak Wiranto telah dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/6/20).

Kemudian sidang berikutnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum para terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis (18/6/20).

Berdasarkan surat dakwaan, sekitar Oktober 2018 di Jawa Timur, terdakwa Syahrial disebut telah melakukan baiat bersama para pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam untuk patuh, taat, dan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.

Baca juga : Pengamat Politik: Prabowo Orang Baik, Gak Perlu Dukungan PKS dan 212

Usai melaksanakan baiat, Syahrial pun memiliki kewajiban melaksanakan jihad dalam rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.

Jaksa menjelaskan, tekad Syahrial untuk melakukan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam sudah tertanam di hati sejak mengikuti kajian lewat grup media sosial dan ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.

“Dalam rangka melakukan amaliyah jihad, terdakwa melakukan Idad berupa pelatihan fisik dan memanah,” terang Jaksa.

Baca juga : Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan

Menurut Jaksa, Syahrial merasa masuk ke dalam daftar buronan, usai aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD di Bekasi. Oleh sebab itu, kata Jaksa, Syahrial merasa hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.

Setahun berikutnya, Syahrial merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sementara istrinya, Fitria, menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.

TagsMenteri Koordinator bidang PolitikPengadilan NegeriPenjarawiranto

Related articles More from author

  • Wiranto Batal Gabung PAN, Kenapa?
    Nasional

    Wiranto Batal Gabung PAN, Kenapa?

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?
    Selebriti

    Zul Zivilia Protes, Steve Emmanuel Dihukum 8 Tahun, Kenapa Dirinya 18 Tahun?

    20 Desember 2019
    By
  • Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?
    Nasional

    Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    2 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Duo Fahri dan Fadli Desak Aparat Usut Tuntas Dalang Penikaman Syekh Ali Jaber
    Nasional

    Duo Fahri dan Fadli Desak Aparat Usut Tuntas Dalang Penikaman Syekh Ali Jaber

    16 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu
    Nasional

    Mahfud MD Sentil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu

    6 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Kivlan Zen Bebas
    Nasional

    Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

    19 Desember 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Achraf Hakimi Tunjukkan Kemampuan Adaptasi yang Luar Biasa di PSG
    Olahraga

    Achraf Hakimi Tunjukkan Kemampuan Adaptasi yang Luar Biasa di PSG

  • Prabowo: Saya yang Pilih Gibran, Enggak Ada Dinasti-Dinastian
    Nasional

    Prabowo: Saya yang Pilih Gibran, Enggak Ada Dinasti-Dinastian

  • Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam Rapat Kerja pembahasan RUU Reforma Agraria
    Nasional

    Baleg DPR Target RUU Reforma Agraria Diketok 22 September

  • Gagal di Rumah Sendiri, Indonesia Incar Gelar di Malaysia Open
    Olahraga

    Gagal di Rumah Sendiri, Indonesia Incar Gelar di Malaysia Open

  • Anies Batalkan Penghargaan Adhi Karya Wisata untuk Diskotek Colosseum
    Nasional

    Anies Batalkan Penghargaan Adhi Karya Wisata untuk Diskotek Colosseum

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.