TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
17 Juni 2020
1030
0
Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Sidang kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Fitria Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Kritik Adian Napitupulu ke Erick Thohir Berbuntut Saling Sindir ‘Rumor’ Dirinya dan Politisi Gerindra Andre Rosiade

“Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan Bapak Wiranto telah dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/6/20).

Kemudian sidang berikutnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum para terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis (18/6/20).

Berdasarkan surat dakwaan, sekitar Oktober 2018 di Jawa Timur, terdakwa Syahrial disebut telah melakukan baiat bersama para pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam untuk patuh, taat, dan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.

Baca juga : Pengamat Politik: Prabowo Orang Baik, Gak Perlu Dukungan PKS dan 212

Usai melaksanakan baiat, Syahrial pun memiliki kewajiban melaksanakan jihad dalam rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.

Jaksa menjelaskan, tekad Syahrial untuk melakukan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam sudah tertanam di hati sejak mengikuti kajian lewat grup media sosial dan ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.

“Dalam rangka melakukan amaliyah jihad, terdakwa melakukan Idad berupa pelatihan fisik dan memanah,” terang Jaksa.

Baca juga : Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan

Menurut Jaksa, Syahrial merasa masuk ke dalam daftar buronan, usai aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD di Bekasi. Oleh sebab itu, kata Jaksa, Syahrial merasa hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.

Setahun berikutnya, Syahrial merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sementara istrinya, Fitria, menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.

TagsMenteri Koordinator bidang PolitikPengadilan NegeriPenjarawiranto

Related articles More from author

  • Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?
    Nasional

    Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    2 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari
    Nasional

    Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Divonis Penjara 255 Hari

    6 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
    Nasional

    Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    12 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY Sudah Tahu Siapa yang Memfitnahnya Tunggangi Demo
    Nasional

    SBY Sudah Tahu Siapa yang Memfitnahnya Tunggangi Demo

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Ngaku Garang, Tak Sungkan Tegur dan Marahi Prabowo
    Nasional

    Mahfud MD Ngaku Garang, Tak Sungkan Tegur dan Marahi Prabowo

    30 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Wiranto Mundur Dari Hanura
    Nasional

    Mundur dari Wanbin Hanura, Wiranto: Jangan Dipelintir Saya Dipecat!

    19 Desember 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan
    Nasional

    Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

  • TIKTAK.ID - Yuk, Ketahui Batas Maksimal Kemampuan Jantung Saat Berolahraga
    Tips & Tutorial

    Yuk, Ketahui Batas Maksimal Kemampuan Jantung Saat Berolahraga

  • Ade Rai Bagikan Tips Napas untuk Redakan Stres
    SelebritiTips & Tutorial

    Ade Rai Bagikan Tips Napas untuk Redakan Stres

  • Begini Respons Ahok Usai Direksi Pertamina Disunat Erick Thohir
    Nasional

    Wow! Benarkah Munculnya Usulan Super Holding BUMN Bertujuan Jadikan Ahok sebagai CEO-nya?

  • Polisi Perketat Pengamanan Sidang Rizieq Usai Bom Katedral Makassar
    Nasional

    Polisi Perketat Pengamanan Sidang Rizieq Usai Bom Katedral Makassar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.