TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

By Adam Humain
19 Desember 2019
758
0
Kivlan Zen Bebas

TIKTAK.ID – Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen, mengaku dirinya tidak bersalah. Kivlan bahkan menuding polisi dan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya.

“Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi membuat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya,” ujar Kivlan sebelum sidang eksepsi dimulai di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, melansir Detik.com, Rabu (18/12/19).

“Pokoknya saya tidak bersalah, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan.

Mengenai pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa kasus ini, Kivlan mengklaim bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Melainkan uang itu ditujukan dalam rangka Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Baca juga: Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi

“Kalau saya memberi uang kepada Iwan memang dalam rangka Supersemar, tidak untuk senjata. Tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” ucap Kivlan.

Dengan nada lemah dan suara pelan, Kivlan menuduh Wiranto memliki dendam kepada dirinya, sehingga dia dilibatkan dalam kasus ini.

Sementara polisi telah membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi pun memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.

“Tidak benar, kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara,” jelas Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono, Senin (16/12/19).

Baca juga: Ajakan Awkarin Doakan Wiranto Jadi Sorotan Publik

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan atas kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggu Kivlan selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama pengobatan, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Siapa Nekad Menusuk Wiranto

Kivlan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus pada Rabu (18/12/19). Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.

TagsKivlan ZenMabes PolriRekayasa Kasuswiranto

Related articles More from author

  • Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi

    15 November 2020
    By Joni Sitohang
  • 22 Teroris yang Dibekuk di Jatim Diboyong ke Jakarta
    Nasional

    22 Teroris yang Dibekuk di Jatim Diboyong ke Jakarta

    19 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Wiranto Mundur Dari Hanura
    Nasional

    Mundur dari Wanbin Hanura, Wiranto: Jangan Dipelintir Saya Dipecat!

    19 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Iskandar Fitriana Sutisna
    Nasional

    Miris, Media Sosial Jadi Panggung Baru Radikalisme

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya
    Nasional

    BNPT: Aktivitas Teroris Selama Pandemi Covid-19 Meningkat di Dunia Maya

    4 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto
    Nasional

    CALS Sebut MPR Bentuk Model Tak Mau Hukum Mantan Presiden Soal Pencabutan Nama Soeharto

  • OPPO Find N2 Flip Bangkitkan Nostalgia Ponsel Lipat Era 90'an
    Teknologi

    OPPO Find N2 Flip Bangkitkan Nostalgia Ponsel Lipat Era 90’an

  • Xiaomi Bakal Segera Luncurkan Mobil Listrik
    Teknologi

    Xiaomi Bakal Segera Luncurkan Mobil Listrik

  • AHY Respons Peringatan NasDem Soal Potensi Koalisi Bubar
    Nasional

    AHY Respons Peringatan NasDem Soal Potensi Koalisi Bubar

  • Jokowi Akan Ganti Libur Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik Setelah Hari Raya
    Nasional

    Sebut Ekonomi 2020 Turun, Jokowi Kambing Hitamkan Corona

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.