TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

By Adam Humain
19 Desember 2019
758
0
Kivlan Zen Bebas

TIKTAK.ID – Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen, mengaku dirinya tidak bersalah. Kivlan bahkan menuding polisi dan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya.

“Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi membuat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya,” ujar Kivlan sebelum sidang eksepsi dimulai di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, melansir Detik.com, Rabu (18/12/19).

“Pokoknya saya tidak bersalah, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan.

Mengenai pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa kasus ini, Kivlan mengklaim bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Melainkan uang itu ditujukan dalam rangka Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Baca juga: Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi

“Kalau saya memberi uang kepada Iwan memang dalam rangka Supersemar, tidak untuk senjata. Tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” ucap Kivlan.

Dengan nada lemah dan suara pelan, Kivlan menuduh Wiranto memliki dendam kepada dirinya, sehingga dia dilibatkan dalam kasus ini.

Sementara polisi telah membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi pun memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.

“Tidak benar, kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara,” jelas Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono, Senin (16/12/19).

Baca juga: Ajakan Awkarin Doakan Wiranto Jadi Sorotan Publik

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan atas kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggu Kivlan selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama pengobatan, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Siapa Nekad Menusuk Wiranto

Kivlan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus pada Rabu (18/12/19). Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.

TagsKivlan ZenMabes PolriRekayasa Kasuswiranto

Related articles More from author

  • Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim
    Nasional

    Dituding Palsukan Akta Pendirian Demokrat, AHY Dilaporkan Kubu Moeldoko ke Bareskrim

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Wiranto Ngalor Ngidul Antar Eks Kader Hanura ke Gerindra dan PPP
    Nasional

    Wiranto Ngalor Ngidul Antar Eks Kader Hanura ke Gerindra dan PPP

    3 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Suara Istana Tolak Wacana Tunda Pemilu dan Usulan Presiden 3 Periode
    Nasional

    Suara Istana Tolak Wacana Tunda Pemilu dan Usulan Presiden 3 Periode

    10 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi
    Nasional

    Wujudkan Transparansi, Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi

    25 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Brigjen Pol Rusdi Hartono
    Nasional

    Aksi Teror Bom Makassar dan Serangan Mabes Dicurigai Rekayasa, Begini Penjelasan Polri

    5 April 2021
    By Johan Arif
  • Wiranto Batal Gabung PAN, Kenapa?
    Nasional

    Wiranto Batal Gabung PAN, Kenapa?

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nur Kholis Setiawan Sekjen Menag
    Nasional

    Sekjen Kemenag Dicopot, Diduga Karena Pernah Jabat Plt Dirjen Bimas Katolik padahal Dirinya Muslim

  • Simulasi Indikator: Pemilih Ganjar dan Prabowo Berebut Cawapres Erick Thohir
    Nasional

    Simulasi Indikator: Pemilih Ganjar dan Prabowo Berebut Cawapres Erick Thohir

  • Kutuk Keras dan Sesalkan Pembakaran Bendera PDIP, Ulama dan Kiai Betawi Desak Pelaku Diproses Hukum
    Nasional

    Kutuk Keras dan Sesalkan Pembakaran Bendera PDIP, Ulama dan Kiai Betawi Desak Pelaku Diproses Hukum

  • Manchester United Tertarik Datangkan Ousmane Dembele dari Barcelona
    Olahraga

    Manchester United Tertarik Datangkan Ousmane Dembele dari Barcelona

  • Habib Rizieq Jadi Imam dan Khatib Salat Id di Rutan Mabes Polri
    Nasional

    Habib Rizieq Jadi Imam dan Khatib Salat Id di Rutan Mabes Polri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.