TIKTAK.ID – Mabes Polri menyampaikan bahwa polisi tengah memproses laporan dugaan rasis yang dilakukan oleh mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, sebagai bagian dari pelayanan Korps Bhayangkara terhadap masyarakat.
“Polri adalah pelayan masyarakat. Jadi siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya polisi akan melayani, termasuk laporan terhadap saudara Natalius Pigai itu,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (6/10/21).
“[Laporan] diterima dan dipelajari oleh penyidik, tentunya akan diambil langkah-langkah. Nanti penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” sambungnya.
Baca juga : Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak, PKS: Ibu Kota Saat ini Masih Layak
Rusdi mengatakan bila ditemukan unsur tindak pidana, maka perkara tersebut akan dilanjutkan prosesnya. Sementara jika tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik, maka akan dihentikan.
Untuk diketahui, kelompok Bara Nusantara (BaraNusa) melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, pada 4 Oktober 2021.
Pigai diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Baca juga : Said Aqil Siradj Mantap Masuk Bursa Ketum PBNU Usai Ketemu Jokowi
Lebih lanjut, Rusdi menyebut sejak laporan dilayangkan hingga kemarin, masih belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.
“Belum (pemeriksaan, red.) nanti kita akan tunggu penyidiknya,” ucap Rusdi.
Sementara itu, kuasa hukum Pigai, Marthen Goo mengaku bahwa kliennya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga : Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru
“Kami tetap mengikuti prosesnya,” kata Marthen Goo, Selasa (5/10/21).
Marthen menyatakan bahwa subjek hukum pelapor (BaraNusa) tidak jelas atau tidak memiliki legal standing. Dia pun menilai kasus ini merupakan kasus delik aduan, sehingga hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dapat melaporkannya.
“Jadi kami juga bingung, bagaimana mereka yang tidak memiliki legal standing atau subjek dalam proses pelaporan kemudian bisa melapor? Itu kan rancu,” tegasnya.
Baca juga : Berikut Perbedaan Partai Buruh yang Lama dan Baru
Menurut Marthen, cuitan Pigai bukan bentuk rasisme karena menyebutkan nama daerah Jawa Tengah sebagai lokasi administratif.