TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

By Joni Sitohang
8 Oktober 2021
484
0
Mabes Polri Proses Dugaan Rasis Natalius Pigai

TIKTAK.ID – Mabes Polri menyampaikan bahwa polisi tengah memproses laporan dugaan rasis yang dilakukan oleh mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, sebagai bagian dari pelayanan Korps Bhayangkara terhadap masyarakat.

“Polri adalah pelayan masyarakat. Jadi siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya polisi akan melayani, termasuk laporan terhadap saudara Natalius Pigai itu,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (6/10/21).

“[Laporan] diterima dan dipelajari oleh penyidik, tentunya akan diambil langkah-langkah. Nanti penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” sambungnya.

Baca juga : Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak, PKS: Ibu Kota Saat ini Masih Layak

Rusdi mengatakan bila ditemukan unsur tindak pidana, maka perkara tersebut akan dilanjutkan prosesnya. Sementara jika tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan penyidik, maka akan dihentikan.

Untuk diketahui, kelompok Bara Nusantara (BaraNusa) melaporkan Pigai ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, pada 4 Oktober 2021.

Pigai diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca juga : Said Aqil Siradj Mantap Masuk Bursa Ketum PBNU Usai Ketemu Jokowi

Lebih lanjut, Rusdi menyebut sejak laporan dilayangkan hingga kemarin, masih belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.

“Belum (pemeriksaan, red.) nanti kita akan tunggu penyidiknya,” ucap Rusdi.

Sementara itu, kuasa hukum Pigai, Marthen Goo mengaku bahwa kliennya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga : Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru

“Kami tetap mengikuti prosesnya,” kata Marthen Goo, Selasa (5/10/21).

Marthen menyatakan bahwa subjek hukum pelapor (BaraNusa) tidak jelas atau tidak memiliki legal standing. Dia pun menilai kasus ini merupakan kasus delik aduan, sehingga hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dapat melaporkannya.

“Jadi kami juga bingung, bagaimana mereka yang tidak memiliki legal standing atau subjek dalam proses pelaporan kemudian bisa melapor? Itu kan rancu,” tegasnya.

Baca juga : Berikut Perbedaan Partai Buruh yang Lama dan Baru

Menurut Marthen, cuitan Pigai bukan bentuk rasisme karena menyebutkan nama daerah Jawa Tengah sebagai lokasi administratif.

TagsKomnas HAMMabes PolriNatalius Pigai

Related articles More from author

  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR
    Nasional

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan
    Nasional

    Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda
    Nasional

    Ikatan Aktivis 98 Pro-Jokowi: Kami Akan Siapkan 1.000 Lawyer untuk Jaga Abu Janda

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Novel Baswedan cs Bakal Diangkat ASN Polri, Begini Kata Komnas HAM
    Nasional

    Novel Baswedan cs Bakal Diangkat ASN Polri, Begini Kata Komnas HAM

    5 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Jenderal Idham Azis Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi
    Nasional

    Jenderal Idham Azis Kirim Surat Permohonan Pengganti Kapolri ke Jokowi

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kabar Hadirnya Google Pixel 4A, Berikut Bocorannya
    Teknologi

    Kabar Hadirnya Google Pixel 4A, Berikut Bocorannya

  • Begini Cara Manfaatkan Beragam Menu Google Classroom ini Saat Sekolah dari Rumah
    Teknologi

    Begini Cara Manfaatkan Beragam Menu Google Classroom ini Saat Sekolah dari Rumah

  • Surya Paloh Ngaku Belum Izin PDIP Soal Masuknya Ganjar di Bursa Capres Nasdem
    Nasional

    Surya Paloh Ngaku Belum Izin PDIP Soal Masuknya Ganjar di Bursa Capres Nasdem

  • pilot batik air pingsan pesawat terpaksa mendarat darurat
    NasionalViral

    Pilot Diduga Pingsan, Pesawat Batik Air Mendarat Darurat di Kupang

  • Ultah Awkarin Habiskan 800 Juta Rupiah
    Selebriti

    Awkarin Gelar Pesta Mewah Ultah ke-22 Berbiaya 870 Juta

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.