TIKTAK.ID – Markas Besar Polri diketahui membuka peluang memanggil mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mengenai dugaan keterlibatannya dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Jika kasus di Makassar ternyata melibatkan pemimpin FPI, tentu hal ini tidak menutup kemungkinan Densus 88 akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada Sabtu (6/2/21), seperti dilansir Tempo.co.
Rusdi pun menegaskan, siapa saja yang diduga memiliki keterlibatan dengan jaringan JAD, maka akan dihukum.
Baca juga : Demokrat Ngotot Minta Jokowi Klarifikasi Kudeta Moeldoko
“Siapapun dia, pasti nanti akan diminta pertanggungjawaban hukumnya,” imbuh Rusdi.
Untuk diketahui, nama Munarman muncul berdasarkan pengakuan dari salah satu terduga teroris JAD asal Makassar. Terduga teroris tersebut menyatakan telah berbaiat bersama 100 orang lainnya kepada Abu Bakar Al Baghdadi di hadapan Munarman selaku perwakilan FPI Pusat. Kemudian dia mengklaim taklim rutin FPI juga diikutinya sebanyak tiga kali.
Akan tetapi, Munarman membantah dirinya ikut terlibat dalam jaringan JAD.
Baca juga : Moeldoko Berpeluang Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2024
“Saya tidak kenal,” sergah Munarman, Kamis (4/2/21).
Sementara itu, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus menyebut Munarman menampik telah mengisi kegiatan anggota FPI Makassar ke dalam jaringan teroris JAD.
“Munarman membantah hadir dan ikut mengisi kegiatan anggota FPI Makassar ke dalam jaringan teroris JAD ketika dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS tahun 2015 yang lalu, meski banyak saksi mengungkap fakta kehadiran Munarman dalam acara baiat tersebut,” ucap Petrus melalui keterangan tertulis, mengutip Jpnn.com, Minggu (7/2/21) dini hari.
Baca juga : Andi Mallarangeng Bandingkan Langkah Moeldoko Kudeta AHY Mirip Kudeta terhadap Presiden Myanmar
Halaman selanjutnya…