
TIKTAK.ID – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menyatakan heran dengan alasan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko yang menyebut dirinya hanya “ngopi-ngopi” ketika bertemu dengan kader “pembelot” Partai Demokrat.
Menurut Andi, jika diibaratkan dalam dunia sepakbola, maka hal itu adalah tindakan yang keluar garis (off side). Ia menjelaskan, jika memang ingin “ngopi” bisa dilakukan di halaman hotel saja, bukan sampai menyewa kamar yang menandakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara diam-diam.
Oleh sebab itu, Andi merasa heran Moeldoko menyebut pertemuan tersebut dengan ngopi-ngopi, padahal orang yang ditemuinya saja tidak dikenal.
Baca juga : Anies Baswedan Bantah Statement Riza Patria, PDIP: Beda Pandangan itu Biasa
“Kalau orang ngopi-ngopi dengan teman akrab, baru hal itu bisa dipahami. Tapi kalau ngopi dengan orang yang tidak dikenal, apanya yang ngopi-ngopi? Kan Ini offside. Tidak hanya offside, tapi kartu merah, dan harus out (keluar),” tutur Andi melalui sebuah diskusi daring, Sabtu (6/2/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Kemudian ia menganalogikan dugaan kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Moeldoko dengan isu internasional yang tengah ramai belakangan ini, yakni Kudeta Myanmar. Ia menilai hal yang membedakan, di Myanmar Jenderal mengkudeta Presiden dan Menteri, sedangkan di Indonesia, seorang Jenderal berupaya mengkudeta Mayor. Ia juga menganggap upaya kudeta yang dilakukan oleh jenderal itu telah gagal.
Perlu diketahui, sebelum menjabat KSP, Moeldoko adalah pensiunan militer berpangkat Jenderal. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendiri purnawirawan TNI berpangkat Mayor.
Baca juga : Iwan Fals pun Penasaran dengan Isi Surat AHY ke Jokowi
“Kalau di Myanmar itu Jenderal kudeta presiden dan menteri-menteri, tapi kalau di sini ada Jenderal mau kudeta Mayor, dan gagal pula,” jelas Andi.
Andi menyatakan upaya yang dilakukan Moeldoko gagal akibat kader-kader partai yang ditemui mantan Panglima TNI itu telah mengadu ke AHY. Tidak hanya itu, pengakuan para kader sampai dibuatkan berita acara.
Menurutnya, para kader itu melaporkan bahwa dalam pertemuan tersebut Moeldoko mengklaim siap menjadi Ketua Umum. Moeldoko pun mengaku berupaya merebut 360 DPC dan DPD yang masing-masing Ketua diberikan sejumlah uang agar bisa menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).



![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)






