TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab langsung terkait pelarangan ibadah dan perayaan Natal 2019 di beberapa wilayah di Sumatra Barat. Pelarangan itu terjadi di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya.
“Sesuai konstitusi, maka sepenuhnya tanggung jawab Kepala Negara dalam hal ini Jokowi untuk menjaminnya,” ujar Jansen seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (24/12/19). Ia menilai sudah sepatutnya Kepala Negara bertanggung jawab bila terjadi pelarangan terhadap kebebasan beribadah dan beragama.
Baca juga: Jokowi Keluhkan Sosok Di Balik Impor Migas, Fahri Hamzah: Ada Orang Lebih Kuat dari Presiden
Tanggung jawab itu, kata Jansen, bukan lagi sekadar pada Kepala Pemerintahan atau Menteri-Menteri. Menurutnya, Menteri Agama tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
Jansen meminta Jokowi secepatnya turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi hal itu sudah sesuai dengan sumpahnya ketika dilantik sebagai presiden untuk taat dan patuh terhadap konstitusi negara.
Jansen menjelaskan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan warga negara merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945. Amanat itu tertera diksi “Negara” yang harus menjamin tiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya masing-masing. Untuk itu, kata Jansen, Kepala Negara langsunglah yang harus bersikap menyelesaikan persoalan-persoalan demikian.
Halaman selanjutnya…