Imbas Ajak Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dipolisikan

TIKTAK.ID – Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan, pada Rabu (8/4/26). Diduga laporan itu adalah buntut pernyataan Saiful yang dinarasikan mengajak untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun laporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (9/4/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Sindir Pihak yang Gaungkan Narasi ‘Indonesia Gelap’, Prabowo: Matanya Buram
Pelapor sendiri melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur soal penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
“Terkait dengan Pasal 246 UU 1/2023,” terang Budi.
Menurut Budi, polisi masih mendalami laporan terhadap Saiful Mujani. Dia menjelaskan, nantinya pelapor bakal diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk tentang alasan laporan dibuat.
“Nanti akan didalami ketika pelapor diambil keterangan,” tutur Budi.
Baca juga : Satu TNI Tewas Diserang Israel, DPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian di Lebanon
Untuk diketahui, Saiful Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Belakangan potongan videonya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Pemerintah viral di media sosial. Mujani mengungkapkan hal itu dalam acara Halalbihalal Pengamat yang digelar beberapa hari lalu.
Kemudian terkait pernyataannya itu, Mujani pun telah buka suara. Ia menampik ucapannya itu dikategorikan sebagai tindakan makar. Ia menegaskan, ucapannya yang viral dalam potongan video di media sosial itu sebagai sikap politik.
Baca juga : Projo Usulkan Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pengendali LPG Subsidi
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘dapat disebut makar’? Saya tegaskan kalau itu bukan makar, melainkan ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” jelas Mujani dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Mujani menanggapi santai adanya sejumlah masyarakat yang ingin melaporkannya ke polisi, buntut pernyataannya yang menyinggung upaya untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. Dia bahkan mempersilakan.
“Monggo, itu sah,” ucap Mujani lewat pesan singkat, pada Kamis (9/4/26), mengutip Sindonews.com. Meski begitu, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut menganggap idealnya opini dibalas dengan opini, bukan melibatkan instrumen negara seperti kepolisian.










