
Petrus menilai fakta lain tak terbantahkan mengungkap jejak kehadiran Munarman pada acara Tabligh Akbar dan baiat anggota FPI ke dalam jaringan ISIS pertengahan tahun 2015 silam.
Ia menjelaskan, hal itu terkuak dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019, tepatnya pada halaman 6, 18, 57, dan 70 yang bersumber dari keterangan Ade Supriadi, selaku terdakwa teroris.
Petrus memaparkan, Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai terdakwa, mengaku sekitar pertengahan 2015, mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tablig akbar FPI yang diadakan markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca juga : Anies Baswedan Bantah Statement Riza Patria, PDIP: Beda Pandangan itu Biasa
Ade mengklaim dalam acara itu, Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri, dan Ustaz Munarman sebagai Pengurus Pusat FPI memberikan materi tentang “saat ini sudah tegak Khilafah Islam (Negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi, dan khilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Suriah”.










