TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

By Joni Sitohang
28 Januari 2021
1439
0
Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

TIKTAK.ID – DPR berencana membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Namun mantan anggota FPI belum tentu dilarang menjadi peserta Pemilu dan Pilkada seperti eks Hizbut Tahrir (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Untuk diketahui, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan eks HTI dan PKI untuk menjadi calon presiden-wakil presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, hak politik eks FPI bakal dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang kini masih berupa draf.

Baca juga : Guru Besar USU Hina SBY dan AHY ‘Bodoh’, Polisi Turun Tangan

“Terkait eks FPI, masih belum ada pembahasan. Nanti kita lihat saja ke depan perkembangannya seperti apa,” ujar Luqman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (27/1/21).

Luqman mengatakan tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI. Untuk itu, ia menilai peluang eks anggota FPI menjadi calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada masih terbuka.

“Tujuan organisasi FPI, juga pandangannya terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI. Jadi menurut saya pintu eks anggota FPI masih terbuka untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” tutur Luqman.

Baca juga : Riza Bela Anies yang Diminta Mundur oleh Ketua DPC Gerindra

Sebelumnya, draf RUU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 menyatakan larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Aturan tersebut pun kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas eks PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta Pemilu.

Selama ini, larangan bagi eks HTI memang tidak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Berdasarkan Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu, menyebut persyaratan pencalonan bagi peserta Pemilu bukan bekas anggota HTI.

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” begitu bunyi pasal 182 Ayat (2) itu.

Baca juga : Warga Yogyakarta Tulis Surat ke Jokowi, Minta Menteri ATR Dipecat

Kemudian Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu mewajibkan para calon presiden dan calon Kepala Daerah untuk melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tidak terlibat organisasi HTI.

TagsDPRFPIHTIPemiluPilkadaPilpresPKI

Related articles More from author

  • Minta Gatot Tak Goreng Isu PKI, PKB: Silahkan Kalau Mau Nyapres
    Nasional

    Minta Gatot Tak Goreng Isu PKI, PKB: Silahkan Kalau Mau Nyapres

    25 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pentolan 212 Tersingkir, Begini Pesan Slamet Maarif ke Pengurus Baru MUI
    Nasional

    Pentolan 212 Tersingkir, Begini Pesan Slamet Maarif ke Pengurus Baru MUI

    28 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Samakan Jokowi dengan Firaun?
    Nasional

    Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

    1 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR
    Nasional

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra-PDIP Tambah Mesra, Keponakan Prabowo Ikut Sekolah Politik di 'Kandang Banteng'
    Nasional

    Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq
    Nasional

    TGUPP Bocorkan Penyebab Anies Tidak Hadir sebagai Saksi Pernikahan Putri Rizieq

    16 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Agar Tak Salah Penanganan, Pahami Beda Nyeri Dada Antara Serangan Jantung dan Heartburn (Maag)
    Tips & Tutorial

    Agar Tak Salah Penanganan, Pahami Beda Nyeri Dada Antara Serangan Jantung dan Heartburn (Maag)

  • Tingkatkan Risiko Kematian, Hindari Kebiasaan Buruk Ini
    Tips & Tutorial

    Tingkatkan Risiko Kematian, Hindari Kebiasaan Buruk Ini

  • Ada Jejak Militer Amerika di Deretan Penyokong Dana Besar untuk Perusahaan Pembuat Vaksin Corona
    Internasional

    Ada Jejak Militer Amerika di Deretan Penyokong Dana Besar untuk Perusahaan Pembuat Vaksin Corona

  • Titiek Soeharto dan Habib Rizieq Hadir di Reuni 212
    Nasional

    Titiek Soeharto dan Habib Rizieq Hadir di Reuni 212

  • Dua Pengurus PAN Pilih Mundur Usai Partainya Dukung Gibran
    Nasional

    Dua Pengurus PAN Pilih Mundur Usai Partainya Dukung Gibran

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.