TIKTAK.ID – DPR berencana membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Namun mantan anggota FPI belum tentu dilarang menjadi peserta Pemilu dan Pilkada seperti eks Hizbut Tahrir (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Untuk diketahui, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan eks HTI dan PKI untuk menjadi calon presiden-wakil presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, hak politik eks FPI bakal dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang kini masih berupa draf.
Baca juga : Guru Besar USU Hina SBY dan AHY ‘Bodoh’, Polisi Turun Tangan
“Terkait eks FPI, masih belum ada pembahasan. Nanti kita lihat saja ke depan perkembangannya seperti apa,” ujar Luqman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (27/1/21).
Luqman mengatakan tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI. Untuk itu, ia menilai peluang eks anggota FPI menjadi calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada masih terbuka.
“Tujuan organisasi FPI, juga pandangannya terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI. Jadi menurut saya pintu eks anggota FPI masih terbuka untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” tutur Luqman.
Baca juga : Riza Bela Anies yang Diminta Mundur oleh Ketua DPC Gerindra
Sebelumnya, draf RUU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 menyatakan larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Aturan tersebut pun kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas eks PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta Pemilu.
Selama ini, larangan bagi eks HTI memang tidak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Berdasarkan Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu, menyebut persyaratan pencalonan bagi peserta Pemilu bukan bekas anggota HTI.
“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” begitu bunyi pasal 182 Ayat (2) itu.
Baca juga : Warga Yogyakarta Tulis Surat ke Jokowi, Minta Menteri ATR Dipecat
Kemudian Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu mewajibkan para calon presiden dan calon Kepala Daerah untuk melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tidak terlibat organisasi HTI.