TIKTAK.ID – Seorang warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Zealous Siput Lokasari diketahui menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui surat tertanggal 26 Januari 2021 itu, Zealous meminta Jokowi untuk memecat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil. Sebab, ia mengklaim Sofyan Djalil telah melakukan tindakan rasisme kepada salah satu etnis tertentu.
“Saya menulis surat kepada Presiden untuk memohon supaya Pak Menteri ATR Sofyan Djalil dipecat. Hal itu karena Pak Menteri menerbitkan surat kepada bawahannya jajaran BPN di DIY untuk melakukan pembedahan atau diskriminasi atas WNI. Ada warga negara tertentu yang tidak diperbolehkan mempunyai tanah supaya tidak dilayani,” ujar Zealous, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (26/1/21).
Menurut Zealous, kasus tersebut bermula dari surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Surat itu menyatakan bahwa Sofyan Djalil belum dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Baca juga : Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya
Zealous mengatakan Menteri ATR secara implisit melakukan diskriminasi ras dan etnis dalam surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 itu. Ia menilai Sofyan Djalil menggunakan istilah WNI non pribumi, yang menurutnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan RI.
“Celakanya, Pak Menteri secara implisit menyebut WNI non pribumi ini ditujukan kepada orang-orang Tionghoa,” terang Zealous.
Zealous memaparkan, rekomendasi Ombudsman yang ditolak pelaksanaanya oleh Sofyan Djalil yakni rekomendasi Ombudsman mengenai Maladministrasi atas Belum Terlaksananya Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Sleman.
Baca juga : Resmikan Tol Bakauheni-Palembang, Jokowi: Hemat Waktu Tempuh hingga 75 Persen
Ia menjelaskan, keluarnya rekomendasi Ombudsman itu bermula pada 2016 lalu.
Ia melanjutkan, ketika itu beberapa warga DIY tidak bisa melakukan proses balik nama tanah hak milik di Kantor BPN wilayah DIY. Hal itu disebabkan petugas BPN DIY masih mengacu kepada Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.
Zealous menerangkan, instruksi tersebut dikeluarkan sejak 1975 silam oleh Wakil Kepala Daerah DIY Sri Paku Alam VIII, yang mengatur apabila WNI non pribumi membeli tanah masyarakat maka hendaknya hak milik dilepas dan diberikan kepada negara. Sedangkan, kata Zealous, yang bersangkutan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB).