TIKTAK.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan hingga kini masih belum ada nama bagi Ibu Kota Negara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Akan tetapi, dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi nama tersebut.
“Nama Ibu Kota Negara itu di akhir lah, tapi di level Pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir. Mudah-mudahan saat pengesahan nanti,” terang Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (14/1/22).
Doli melanjutkan, saat ini pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Dia memaparkan, poin pertama, status Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang akan disebut sebagai otorita.
Baca juga : Relawan Jokowi Mania Polisikan Ubedillah Badrun yang Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK
Kemudian poin kedua adalah pendanaan dan pembiayaan. Doli mengatakan sebagian besar anggota Pansus mendesak pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, kata Doli, terkait pertanahan. Dia menyatakan pertanahan ini harus jelas statusnya.
“Ini betul-betul tanah negara. Bukan tanah konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik,” tutur Doli.
Poin terakhir, mengenai rencana induk atau master plan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli mengklaim dalam rencana induk berisi panduan pemindahan IKN.
Baca juga : Putra Jokowi vs Putra SBY, Lebih Tajir Siapa?
“Karena ini masalah penting, maka master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu menjadi pembicaraan antara Pemerintah dan DPR. Jadi kita mendorong master plan itu pada hal-hal prinsip,” ucap Ketua Komisi II DPR tersebut.
Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa membeberkan konsep otorita dalam Pemerintah Daerah Khusus IKN. Dia menilai otorita sekadar penyebutan nama saja dari Pemerintah Daerah Khusus IKN.
“Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota setingkat provinsi, selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita itu hanya nama, otoritas adalah Pemerintahan Daerah Khusus IKN setingkat provinsi,” jelas Suharso dalam Raker Pansus RUU IKN.