TIKTAK.ID – Relawan Jokowi Mania (JoMan) diketahui melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/1/22). Hal itu merupakan imbas dari langkah Ubedillah yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika hanya untuk mencari popularitas atas dasar laporan hoaks saja, tapi tak mau tanggung jawab, ya repot. Dia harus berani pikul beban itu, berani tidak di pengadilan Ubed bertanggung jawab,” ujar Ketua Umum Relawan JoMan, Immanuel Ebenezer, seperti dilansir KOMPAS.TV.
Immanuel mengatakan bahwa bisnis yang dilakukan oleh keluarga Jokowi tidak ada kaitannya dengan kejadian pembakaran hutan di Indonesia.
Baca juga : Putra Jokowi vs Putra SBY, Lebih Tajir Siapa?
“Ini hanya pesanan saja, untuk itu kita laporkan ke Polda. Dia harus tanggung jawab, dan jika perlu dengan bos-nya si politisi hitam juga harus dipanggil juga,” ucap Immanuel.
Immanuel pun meyakini polisi nantinya dapat menelusuri siapa yang memberikan pesanan tersebut.
“Pasti omong lah itu, pokoknya dalangnya juga harus ikut diseret. Masak dosen tapi bicaranya melantur,” sambungnya.
Seperti telah diberitakan, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang terkait tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca juga : Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara
“Kami mendesak KPK untuk menyelidiki dan meminta KPK agar menjadi terang benderang. Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” tegas Ubedilah, Senin (10/1/22).
Menurut Ubedillah, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan. Dia menjelaskan, pada 2015, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai sebesar Rp7,9 triliun.
Akan tetapi, Ubedillah mengklaim dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
Baca juga : Klaim Dijamin Ratusan Ulama, Bahar Smith Minta Penangguhan Penahanan
“Hal itu terjadi pada Februari 2019, usai anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” papar Ubedillah.