TIKTAK.ID – Habib Bahar bin Smith diketahui telah kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Dia pun mengklaim ratusan ulama se-Jabar menjadi penjaminnya.
Sebelumnya, Bahar ditahan atas kasus penyebaran berita bohong ketika berceramah di Bandung. Kemudian kembali diajukannya penangguhan ini karena pengajuan penangguhan yang pertama masih belum mendapatkan kabar dari penyidik Polda Jabar.
“Iya benar (diajukan penangguhan), karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Jadi kita ajukan lagi,” ungkap kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, seperti dilansir detik.com, Rabu (12/1/22).
Baca juga : Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan
Ichwan mengaku dalam pengajuan ini, terdapat ratusan ulama sebagai penjamin. Dia menyebut termasuk istri dari Habib Bahar yang juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini.
“Seluruh ulama se-Jabar, ratusan ulama se-Jabar yang menjamin Habib Bahar, termasuk istri Habib Bahar,” tutur Ichwan.
Ichwan menjelaskan, dengan adanya penjamin dari ulama ini, maka Bahar tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar.
Baca juga : Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
“Kami yakin tidak akan melarikan diri, apalagi sudah dijamin ulama segitu banyaknya,” ucap Ichwan.
Ichwan mengatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Bahar ini dinantikan. Sebab, dia menilai Bahar dibutuhkan oleh santrinya.
“Karena Habib kan dibutuhkan oleh santri-santrinya untuk ngajar,” terang Ichwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan hingga kini belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik mengenai penangguhan Bahar.
Baca juga : Gus Ipul Resmi Ditunjuk Yahya Staquf Jadi Sekjen PBNU
“Masih belum ada pertimbangan ke arah itu, karena penyidik sedang fokus penyelesaian berkas perkara,” ujar Ibrahim.
Seperti diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Penetapan tersangka terhadap Bahar disebut-sebut sudah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah terdapat dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.
Mulanya, Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Setelah itu Bahar diperiksa dan Polda Jabar menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Kasus ini merupakan imbas Bahar yang dituding memelintir ucapan KSAD, Jenderal Dudung.