Tag: Bahar bin Smith

  • Bahar bin Smith Lapor Dirinya Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi: Tak Ada Bercak Darah di TKP

    Bahar bin Smith Lapor Dirinya Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi: Tak Ada Bercak Darah di TKP

    TIKTAK.ID – Kepolisian menyebut pihaknya tak menemukan bekas bercak darah di lokasi yang diduga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bahar bin Smith ditembak oleh orang tidak dikenal. Lokasi dugaan penembakan itu diketahui berada di sekitar Pusdiklat Dishub Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

    “Tidak ditemukan adanya bercak darah (di lokasi),” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi, pada Senin (15/5/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    “Bercak darah terdapat pada sorban,” imbuh Tompo.

    Baca juga : Jokowi Sarankan Menteri yang Nyapres Ajukan Cuti Jika Waktu Kampanye Kurang

    Tompo mengatakan bahwa pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti yang ada di lokasi. Termasuk, kata Tompo, rekaman CCTV yang terdapat di sekitar lokasi.

    “Masih didalami,” ujar Tompo.

    Sebelumnya, Bahar bin Smith melaporkan aksi penembakan oleh orang tak dikenal kepada pihak berwajib. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/–/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

    Penembakan yang diduga dialami oleh Bahar bin Smith itu disebut-sebut terjadi di sekitar Pusdiklat Dishub Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Jumat (12/5/23) malam.

    Baca juga : Cak Imin Ngaku Langkahnya Jelang Pilpres 2024 Didukung Ma’ruf Amin

    Menurut Tompo, Bahar bin Smith mengalami luka di bagian perut. Akan tetapi, dia menyatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal luka tersebut.

    “Ada luka di perut, namun kondisi dan penyebab luka masih belum bisa diinfo karena visum belum keluar,” terang Tompo.

    Kemudian Tompo menjelaskan bahwa Kepolisian saat ini juga belum bisa menyimpulkan terkait peristiwa penembakan tersebut. Pasalnya, Tompo mengeklaim tidak ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut dan tak ditemukan proyektil di lokasi kejadian.

    Baca juga : Ini Alasan Fahri Hamzah Desak Pemilu 2024 Pakai Sistem Terbuka

    “Belum dapat disimpulkan (apakah itu benar aksi penembakan atau bukan),” tutur Tompo.

    Di sisi lain, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, ketika dikonfirmasi terpisah menyatakan kondisi kliennya kini dalam keadaan sehat.

    “Habib baik, sehat walafiat,” jelas Ichwan.

    Ichwan lantas memaparkan detik-detik kliennya ditembak oleh orang tak dikenal. Dia mengaku saat itu ada yang membuntuti dengan mengendarai mobil berwarna hitam.

    Baca juga : Cak Imin Singgung Statemen Yahya Staquf Usai PDIP Beri Kode Cawapres Ganjar dari NU

    “Iya ada mobil kijang warna hitam doff (membuntuti),” ucap Ichwan di Bogor, Senin (15/5/23), mengutip Tvonenews.com.

    Ichwan menerangkan bahwa peristiwa penembakan itu terjadi pukul 20.32 WIB, Jumat (12/5/23) di jalan dekat Pusat Pengembangan (Pusbang) SDM Aparatur Perhubungan di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak jauh dari Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran yang dipimpin oleh Bahar bin Smith.

  • Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq

    Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq

    TIKTAK.ID – Penceramah Bahar bin Smith didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penangkapan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam satu ceramahnya di Bandung, Jawa Barat.

    “Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan, serta turut melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (5/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Untuk diketahui, kasus itu bermula ketika Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad s.a.w di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021.

    Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP

    Awalnya Bahar membahas soal Nabi Muhammad dan kegiatan Maulid. Setelah itu, Bahar mengaitkan penangkapan Rizieq karena mengadakan Maulid Nabi Muhammad s.a.w.

    Jaksa pun menilai hal itu keliru. Jaksa mengatakan Rizieq diadili atas kasus lain.

    “Habib Rizieq Shihab dihukum akibat pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor,” terang Suharja yang menambahkan fakta tersebut diperkuat dalam pemberitaan di media massa.

    Baca juga : Kemunculan Spanduk ‘Panglima PKI’ Bergambar Andika Perkasa Bikin Heboh

    “Apalagi sidang pengadilan kasus itu juga dibuka bagi publik dengan rekaman yang tersebar luas secara daring. Jadi apa yang disampaikan terdakwa Habib Bahar dalam ceramahnya adalah berita bohong atau tidak benar,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, Suharja menyoroti pernyataan Habib Bahar terkait enam laskar FPI dibunuh karena mengawal Rizieq Shihab. Suharja menjelaskan, pernyataan Bahar itu tidak benar. Dia menyebut hanya ada dua luka tembak terhadap enam pengawal Rizieq Shihab.

    “Selain itu tidak ada luka lain. Meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan di dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tidak ada ditemukan luka karena dibantai,” tutur Suharja.

    Baca juga : Perbandingan Besaran Utang Pemerintah Sebelum dan Saat Dipimpin Jokowi

    Ceramah Bahar sendiri direkam oleh Tatan Rustandi, terdakwa lainnya dalam perkara ini. Tatan mengunggah hasil rekaman berdurasi 50 menit 12 detik tersebut melalui akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

    Bahar pun didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Bahar dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

  • Klaim Dijamin Ratusan Ulama, Bahar Smith Minta Penangguhan Penahanan

    Klaim Dijamin Ratusan Ulama, Bahar Smith Minta Penangguhan Penahanan

    TIKTAK.ID – Habib Bahar bin Smith diketahui telah kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Dia pun mengklaim ratusan ulama se-Jabar menjadi penjaminnya.

    Sebelumnya, Bahar ditahan atas kasus penyebaran berita bohong ketika berceramah di Bandung. Kemudian kembali diajukannya penangguhan ini karena pengajuan penangguhan yang pertama masih belum mendapatkan kabar dari penyidik Polda Jabar.

    “Iya benar (diajukan penangguhan), karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Jadi kita ajukan lagi,” ungkap kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, seperti dilansir detik.com, Rabu (12/1/22).

    Baca juga : Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

    Ichwan mengaku dalam pengajuan ini, terdapat ratusan ulama sebagai penjamin. Dia menyebut termasuk istri dari Habib Bahar yang juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini.

    “Seluruh ulama se-Jabar, ratusan ulama se-Jabar yang menjamin Habib Bahar, termasuk istri Habib Bahar,” tutur Ichwan.

    Ichwan menjelaskan, dengan adanya penjamin dari ulama ini, maka Bahar tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar.

    Baca juga : Respons Panglima TNI Andika Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

    “Kami yakin tidak akan melarikan diri, apalagi sudah dijamin ulama segitu banyaknya,” ucap Ichwan.

    Ichwan mengatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Bahar ini dinantikan. Sebab, dia menilai Bahar dibutuhkan oleh santrinya.

    “Karena Habib kan dibutuhkan oleh santri-santrinya untuk ngajar,” terang Ichwan.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan hingga kini belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik mengenai penangguhan Bahar.

    Baca juga : Gus Ipul Resmi Ditunjuk Yahya Staquf Jadi Sekjen PBNU

    “Masih belum ada pertimbangan ke arah itu, karena penyidik sedang fokus penyelesaian berkas perkara,” ujar Ibrahim.

    Seperti diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam.

    Penetapan tersangka terhadap Bahar disebut-sebut sudah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah terdapat dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.

    Mulanya, Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Setelah itu Bahar diperiksa dan Polda Jabar menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Kasus ini merupakan imbas Bahar yang dituding memelintir ucapan KSAD, Jenderal Dudung.

  • Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith

    Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith

    TIKTAK.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mendukung langkah kepolisian untuk menangkap dan menetapkan tersangka pendakwah Bahar bin Smith mengenai dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

    “Saya mendukung apa yang dilakukan Polri kepada Bahar Smith,” ujar Yaqut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (5/1/21).

    Yaqut mengatakan Indonesia berstatus negara hukum. Untuk itu, dia menyebut semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Dia melanjutkan, jika sampai melanggar, lanjutnya, maka sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apa pun latar belakangnya.

    Baca juga : Klarifikasi Ferdinand Setelah Cuitan ‘Allahmu Lemah dan Harus Dibela’ Viral

    “Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diadili, tidak pandang bulu,” terang Yaqut.

    Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa (4/1/22) dini hari kemarin. Kemudian polisi juga sudah menahan Bahar bin Smith.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sah yang dapat mendukung penetapan tersangka Bahar.

    Baca juga : Pakar Sebut Anies Bakal Diganti Orang Pilihan Jokowi

    Sementara itu, pihak Bahar bin Smith langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, meminta supaya polisi tidak menahan kliennya terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Jawa Barat. Ichwan mengklaim Bahar akan selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) adalah warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi,” ungkap Ichwan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/22).

    Seperti telah diberitakan, kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian tersebut diunggah lewat akun YouTube milik TR hingga viral.

    Baca juga : PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

    Dalam video itu, Bahar dinilai menyinggung KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Bahar menyampaikan hal itu dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

  • Bahar bin Smith Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mako Polda Jabar Tingkatkan Keamanan

    Bahar bin Smith Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mako Polda Jabar Tingkatkan Keamanan

    TIKTAK.ID – Aparat kepolisian diketahui telah meningkatkan penjagaan Markas Komando (Mako) Polda di Jawa Barat. Hal itu setelah penahanan tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pendakwah Bahar bin Smith, pada Senin (3/1/22) malam.

    Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi aksi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith.

    “Iya, jadi memang sejak kemarin itu kami memiliki pertimbangan mengenai adanya upaya-upaya yang bersifat massif dari para pendukung. Jadi memang sudah ada peningkatan penjagaan, salah satunya penjagaan Mako sudah jelas kami lakukan,” ujar Ibrahim, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (4/1/22).

    Baca juga : Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan

    Akan tetapi, Ibrahim enggan memaparkan lebih detail terkait berapa banyak personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa jumlah personel yang disiagakan masih cukup untuk mengantisipasi kehadiran massa aksi pendukung Bahar Smith.

    “Kami mengerahkan seoptimal mungkin, serta menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Untuk jumlahnya memang tidak kami ekspose, namun sudah sangat cukup untuk menghadapi prediksi situasi yang ada,” terang Ibrahim.

    Kemudian Ibrahim mengklaim pihaknya juga telah memasang barikade kawat berduri di sekitar kawasan Mako Polda Jabar, guna mengantisipasi massa aksi sejak proses pemeriksaan Bahar Smith kemarin.

    Baca juga : Polri Buka Suara soal Usul Lemhanas Agar Kepolisian di Bawah Kemendagri

    Ibrahim menilai walaupun sempat terjadi demonstrasi, tapi situasi masih cukup kondusif. Dia melanjutkan, begitu pula usai Bahar Smith resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

    “Memang kemarin itu kurang lebih ada sekitar 300 orang massa aksi. Tapi alhamdulillah situasi itu cukup kondusif, massa aksi juga cukup bijaksana. Selesai penetapan tadi malam, massa pun langsung membubarkan diri,” ucap Ibrahim.

    Sebelumnya, Polda Jabar resmi menahan Bahar Smith setelah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, pada Senin (3/1/22) malam.

    Baca juga : FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. Dia menjelaskan, dengan penetapan tersangka itu, maka polisi langsung menangkap dan menahan Bahar.

  • FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan

    FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan

    TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pendakwah Habib Bahar bin Smith turut didoakan dalam zikir akbar dan milad Front Persaudaraan Islam. Rizieq didoakan agar sehat di rumah tahanan (rutan), sementara Bahar didoakan supaya tidak ditahan polisi lagi.

    Dalam sambutannya, Wakil Ketua Front Persaudaraan Islam, KH Syahid Joban mendoakan Habib Rizieq Shihab agar diberikan panjang umur dan kesehatan.

    “Semoga Allah memanjangkan umur beliau (Habib Rizieq Shihab), Allah berikan sehat wal’afiat, dan Allah berikan kemenangan untuk beliau,” terang KH Syahid Joban, Minggu (1/1/22), seperti dilansir detik.com.

    Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Covid 2021 Tembus Target

    Mulanya, Syahid mengawali sambutannya dengan mengucapkan salam kepada peserta yang hadir dan menyaksikan. Kemudian dia mengajak peserta berdoa bersama, dan mendoakan semoga mendapat keberkahan.

    Zikir akbar itu pun dihadiri oleh Ketua Yayasan Markaz Syariah, Habib Muhammad Ali Athos. Dalam sambutannya, Ali Athos mengimbau peserta agar mendoakan HRS yang tidak hadir saat ini dapat bebas dari rutan, dan bisa hadir di agenda Puncak Berdzikir berikutnya. Tidak hanya itu, Ali Athos turut mendoakan supaya Habib Bahar Smith tidak ditahan.

    “Mudah-mudahan tahun depan Habib-habib bisa hadir. Mudah-mudahan tahun depan Habib Bahar juga bisa hadir,” ungkap Ali Athos dalam kesempatan yang sama.

    Baca juga : Siapa Saja Calon Pengganti Gubernur DKI jika Anies Baswedan Maju Pilpres 2024?

    “Imam Besar dapat segera bebas, habib-habib segera bebas, Habib Bahar tidak ditahan, dan semua yang ditahan bisa segera dibebaskan,” imbuhnya.

    Sementara itu, anggota tim hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar mengaku acara zikir dan Milad pertama tersebut dihadiri oleh ribuan massa yang memadati Masjid At-Ta’awun, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (2/1/22) malam.

    “Mungkin ada ribuan, alhamdulillah,” ucap Aziz, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (3/1/22).

    Baca juga : Terpilih Jadi Ketua Ahli BNPT, Tugas Habib Luthfi Pantau Penggunaan HP Warga

    Aziz lantas menyatakan acara milad itu berjalan lancar. Menurutnya, beberapa tokoh Front Persaudaraan Islam turut menghadiri acara tersebut. Di antaranya Ketua Front Persaudaraan Islam Qurthubi Jaelani, Wakil Ketua Front Persaudaraan Islam, Syahid Joban, dan Ketua DPD FPI Jabar, Zaky Al Aydrus.

    Lebih lanjut, menanggapi kabar Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menolak permohonan izin pelaksanaan ajang tersebut, Aziz mengklaim tidak paham.

    “Tidak paham [soal izin Satgas],” katanya singkat.

  • Danrem 061 Datangi Bahar bin Smith, Refly Harun Ungkit Era Orde Baru Saat TNI Jadi Centeng Penguasa

    Danrem 061 Datangi Bahar bin Smith, Refly Harun Ungkit Era Orde Baru Saat TNI Jadi Centeng Penguasa

    TIKTAK.ID – Video perdebatan antara pendakwah, Habib Bahar bin Smith dengan Danrem 061/Suryakancana, Brigjen TNI Achmad Fauzi, membuat nama Achmad Fauzi mencuat.

    Achmad Fauzi yang mendatangi Habib Bahar di Bogor Jawa Barat menimbulkan kontroversi. Publik menganggap Achmad Fauzi sudah melampaui tugas dan wewenangnya.

    Sementara itu, pengamat politik Refly Harun menilai jika hal itu dibiarkan, maka tindakan Achmad Fauzi dapat mengembalikan masuknya TNI ke ranah politik sipil. Dia mengaku kasus ini kembali mengingatkannya pada masa Orde Baru.

    Baca juga : Fahri Minta Giring Tak Sembunyi dan Berlindung Pakai Nama Presiden Usai Serang Anies

    ”Sekali TNI masuk ke ranah politik, maja susah bagi kita untuk menariknya keluar lagi. Pengalaman buruk kita pada era Orde Baru menunjukkan bahwa negara ini sangat mencekam, salah satunya karena kita tidak bebas untuk berbicara. TNI atau ABRI ketika itu bertugas sebagai centeng penguasa,” ungkap Refly Harun dalam video di saluran YouTube miliknya, Minggu (2/1/22), seperti dilansir Sindonews.com.

    Menurut Refly, pada masa itu masyarakat diliputi suasana ketakutan, lantaran setiap kritik kepada penguasa langsung ditindak oleh aparat TNI. Dia menyebut hal itu perlu dicegah supaya tidak kembali ketika gelombang Reformasi bergulir pada 1998.

    ”Kita tidak ingin TNI mendatangi warga sipil dan menakut-nakuti,” ucap Refly.

    Baca juga : Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma’ruf Amin

    Untuk diketahui, berdasarkan video yang beredar, Achmad Fauzi tampak sedang berdebat sengit dengan Habib Bahar, dengan disaksikan sejumlah orang. Mulanya, perdebatan menyinggung terkait pemanggilan Habib Bahar ke Polda Jawa Barat.

    Panggilan tersebut dilayangkan polisi akibat pernyataan Habib Bahar mengenai Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Achmad Fauzi menyatakan bahwa pernyataan Habib Bahar itu menyinggung institusi, menjelekkan KSAD, dan berpotensi meresahkan masyarakat.

    Sementara itu, Kapenrem 061/SK, Mayor Inf Ermansyah mengklaim tujuan Achmad Fauzi mendatangi Habib Bahar untuk mengimbau supaya ke depan ceramah Bahar tak lagi menyinggung insitusi TNI, terutama KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

    Baca juga : Giring Pajang Foto Dirinya ‘Capres 2024’, Netizen: Jangan Terlalu Tinggi, Jadi Lurah Dulu Saja

    Menanggapi pernyataan tersebut, Refly menilai justru di situ permasalahannya. Dia menerangkan, jika memang perkataan Habib Bahar yang dipersoalkan sudah ditangani polisi, maka tidak ada urgensinya TNI mendatangi Habib Bahar. Untuk itu, dia berpendapat wajar bila masyarakat mempertanyakan tindakan Brigjen Achmad Fauzi.

  • Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam

    Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam

    TIKTAK.ID – Pesantren Tajul Alawiyyin pimpinan pendakwah Bahar bin Smith di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini tampak dijaga ketat. Penjagaan tersebut dilakukan setelah terjadi insiden teror pengiriman tiga kepala anjing dan didatangi personel TNI dari Komando Resor Militer (Korem) 061/Suryakencana ke pesantren tersebut.

    Menurut tim kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, penjagaan akan dilakukan selama 24 jam di sekitar lokasi pesantren sampai waktu yang belum ditentukan.

    “Iya selalu [24 jam], Insyaallah terus, kalau jaga ada tiap hari,” ungkap Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (1/1/22).

    Baca juga : Berapa Sebenarnya Kekayaan Dua Menteri Kaya Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno?

    Aziz menjelaskan, penjagaan itu dilakukan oleh santri dan para simpatisan Bahar Smith. Dia pun menilai wajar upaya tersebut dilakukan oleh santri atau umat terhadap ulama, terlebih usai dua insiden yang terjadi pada Bahar dan pesantrennya.

    “Wajar, karena bentuk penjagaan umat terhadap ulamanya, terkait teror pada beliau [Bahar Smith],” tutur Aziz.

    Untuk diketahui, di lokasi pada Sabtu (1/1/22) sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, terlihat penjagaan dilakukan sampai di area luar yang berjarak sekitar 100 meter dari kompleks pesantren.

    Akan tetapi, mereka enggan menyampaikan keterangan soal insiden yang terjadi beberapa hari sebelumnya di pesantren. Salah seorang penjaga bernama Jalil, mengklaim bahwa dirinya mendapatkan mandat bahwa saat ini pesantren Tajul Alawiyyin tidak menerima tamu.

    Baca juga : PKS Prediksi Utang Warisan Jokowi dalam 10 Tahun Capai Rp 7 Ribu Triliun

    “Maaf, tidak ada keterangan. Mandat dari dalam, kalau ada siapa pun, tidak boleh masuk,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, pesantren Bahar Smith sempat didatangi oleh sejumlah prajurit TNI dari Korem 061/Suryakencana yang dipimpin langsung Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi.

    Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Fauzi tampak terlibat cekcok dengan Bahar. Fauzi memperingatkan Bahar supaya berhati-hati dalam berceramah. Lantas Bahar menyinggung KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman, agar tidak berbicara mengenai agama bila tak mengerti.

    Baca juga : Ahok Masuk Daftar Capres 2024 di Survei SMRC

    Setelah itu, pada Jumat (31/12/21), pesantren Bahar Smith mendapatkan teror dengan dilempari tiga potong kepala anjing oleh orang tidak dikenal. Aksi teror tersebut pun diduga berkaitan dengan kasus hukum yang kini sedang membelit Bahar.

  • Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya

    Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya

    TIKTAK.ID – Husin Shihab diketahui telah dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Ridho ke Polres Bogor terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal itu merupakan buntut laporannya terhadap Bahar bin Smith. Pengacara Ali Ridho, Ichwan Tuankotta, ikut mendampingi proses pelaporan ini.

    “Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP,” ujar Ichwan dalam keterangannya, Rabu (29/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Kemudian Ichwan mengakui laporan ini adalah respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith.

    Baca juga : Relawan ‘Ganas’ Capreskan Erick Thohir

    Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Bahar terkait dugaan ujaran mengandung SARA dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya.

    “Iya (laporan ini terkait dengan laporan Husin terhadap Bahar),” terang Ichwan.

    Laporan terhadap Husin tersebut pun diterima Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. Berdasarkan tanda bukti terima laporan, Husin dilaporkan karena telah menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

    Baca juga : Partai Ummat Desak Amien Rais Nyapres 2024, Pengamat Bilang Begini

    “Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir atau memotong kalimat KASAD Dudung Abdurachman. Padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KASAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Seperti diketahui, Husin Shibab melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

    Keduanya dilaporkan akibat membuat pernyataan yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul “SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI”.

    Baca juga : Acara Natal di Lampung Mendadak Dibubarkan Warga Sampai Sepakat Turunkan Salib Gereja

    Lantas selaku pelapor, Husin mengklaim Bahar dan Eggi berupaya memelintir ucapan Dudung. Dalam video di YouTube, Bahar dan Eggi menyatakan bahwa Dudung seolah-olah menyamakan Tuhan dengan manusia.

    “Padahal Pak Dudung tidak pernah menyamakan Allah SWT dengan manusia. Bahkan Pak Dudung tidak pernah bilang bahwa dirinya membenci Arab atau tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab. Di situ delik pidananya, mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan,” tegas Husin, Senin (20/12/21).

  • Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?

    Bahar Smith dan Eggy Sudjana Belum Juga Dipanggil Polisi, Proses Hukum Batal Lanjut?

    TIKTAK.ID – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan terhadap pendakwah Bahar bin Smith dan aktivis Eggi Sudjana terus berlanjut, walaupun masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.

    “Proses hukum akan terus berjalan. Kalau terkait dengan teknisnya (penyelidikan) saya belum bisa sampaikan sekarang, namun yang jelas proses kasusnya tetap berlanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Zulpan mengatakan kini penyidik tengah melakukan proses penyelidikan. Hal itu termasuk mendalami alat bukti atas dugaan kasus yang menjerat Bahar dan Eggi.

    Baca juga : 700 Hari Buron Harun Masiku, ICW: KPK Serius Kejar atau Memang Tak Mau?

    “Kan saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan, kemudian mendalami alat bukti yang ada. Baru nanti akan melanjutkan dengan langkah-langkah berikutnya,” jelas Zulpan.

    Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Bahar dan Eggi ke Polda Metro Jaya. Hal itu merupakan buntut pernyataan Bahar dan Eggi yang menyinggung KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Husin Shihab diketahui membuat laporan tersebut dan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, pada 7 Desember 2021.

    Setelah itu, Bahar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus. Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

    Baca juga : Sindiran Pedasnya Jadi Bumerang, Giring PSI Ketahuan Tak Lulus Kuliah di Paramadina Saat Anies Jadi Rektornya

    Akan tetapi, Bahar Smith disebut-sebut berencana melaporkan balik Husin Shihab atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

    “Justru kita akan laporkan balik dia, karena dia penyebar hoaks, sehingga kita akan laporkan balik,” ungkap Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Selasa (21/12/21).

    Senada dengan Bahar, Eggi Sudjana juga mengaku berencana melaporkan balik Husin Shihab. Eggi mengklaim bahwa dasar laporan tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, salah satunya mengenai pernyataan pelapor yang menyebut waktu kejadian perkara dimaksud ialah 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadiannya di Jakarta Selatan.

    Baca juga : Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan Viral, Begini Kata Kemendagri

    “Saya bingung, lantaran tiba-tiba di medsos aja beredar. Ini nanti saya akan lapor balik dengan Pasal 310 311 KUHP dan 424 dengan sanksi 10 tahun, karena dia memberikan keterangan palsu yang enggak benar,” tegas Eggi, Senin (10/12/21).