TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith

Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith

By Joni Sitohang
6 Januari 2022
396
0
Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith

TIKTAK.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mendukung langkah kepolisian untuk menangkap dan menetapkan tersangka pendakwah Bahar bin Smith mengenai dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

“Saya mendukung apa yang dilakukan Polri kepada Bahar Smith,” ujar Yaqut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (5/1/21).

Yaqut mengatakan Indonesia berstatus negara hukum. Untuk itu, dia menyebut semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Dia melanjutkan, jika sampai melanggar, lanjutnya, maka sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apa pun latar belakangnya.

Baca juga : Klarifikasi Ferdinand Setelah Cuitan ‘Allahmu Lemah dan Harus Dibela’ Viral

“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diadili, tidak pandang bulu,” terang Yaqut.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa (4/1/22) dini hari kemarin. Kemudian polisi juga sudah menahan Bahar bin Smith.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sah yang dapat mendukung penetapan tersangka Bahar.

Baca juga : Pakar Sebut Anies Bakal Diganti Orang Pilihan Jokowi

Sementara itu, pihak Bahar bin Smith langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, meminta supaya polisi tidak menahan kliennya terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Jawa Barat. Ichwan mengklaim Bahar akan selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) adalah warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi,” ungkap Ichwan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/22).

Seperti telah diberitakan, kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian tersebut diunggah lewat akun YouTube milik TR hingga viral.

Baca juga : PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

Dalam video itu, Bahar dinilai menyinggung KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Bahar menyampaikan hal itu dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

TagsBahar bin SmithMenteri AgamaPolriYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo
    Nasional

    Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo

    20 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan
    Nasional

    Demokrat Curiga Ada Perintah Presiden dalam Pembentukan Pasukan Khusus Bersenjata Milik BIN yang Salahi Aturan

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga PemerintahJabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah
    Nasional

    Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah

    5 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim 'Kemenag Hadiah Khusus untuk NU'
    Nasional

    Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim ‘Kemenag Hadiah Khusus untuk NU’

    26 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Kombes Argo Resmi Jabat Karo Penmas Polri
    Nasional

    Gantikan Brigjen Dedi, Kombes Argo Resmi Jabat Karo Penmas Polri

    20 November 2019
    By
  • 1 Bulan Tragedi Kanjuruhan: Tim Bentukan Jokowi Tak Digubris Polisi dan PSSI
    Nasional

    1 Bulan Tragedi Kanjuruhan: Tim Bentukan Jokowi Tak Digubris Polisi dan PSSI

    2 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TGUPP Kemana saat Anies Kecolongan
    Nasional

    Anies Baswedan Bolak-Balik Kecolongan, Kemana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan?

  • Cita-cita Masa Kecil Raisa: Ingin Jadi Kasir dan Detektif
    Selebriti

    Cita-cita Masa Kecil Raisa: Ingin Jadi Kasir dan Detektif

  • Rocky Gerung Soal Netizen yang Bully Anies
    Nasional

    Rocky Gerung: Percuma Saja Bully Anies Kalau Faktanya Tak Ada Kandidat Sekuat Anies

  • Ibra Azhari Kembali Diciduk Kasus Narkoba, Sarah dan Rahma Azhari Belum Ada Rencana Menjenguknya
    Selebriti

    Ibra Azhari Kembali Diciduk Kasus Narkoba, Sarah dan Rahma Azhari Belum Ada Rencana Menjenguknya

  • TIKTAK.ID - Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai 'Digarap' Kejaksaan Agung
    Nasional

    Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai ‘Digarap’ Kejaksaan Agung

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.